Kamis, 04 Desember 2014

Taharah



BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang

Mengingat pentingnya bersuci bagi seluruh umat islam baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan bagaimanapun dan di manapun berada.Akhir-akhir ini telah banyak kita jumpai diantara kita yaitu saudara-saudara kita muslim yang kurang memperhatikan masalah kesucian sehingga dalam mengerjakan ibadah sedikit terganggu. Dan pada akhirnya akan mengganggu konsentrasi kita untuk menghadap kepada Allah SWT.(sholat).
Jika dalam bersholat saja sudah salah, maka akan merambah kepada hal-hal yang lainya,karna sholat merupakan suatu hal yang sangat penting. Baik buruknya seseorang bisa kita lihat bagaiman sholatnya orng tersebut. Jadi sholat merupakan tolak ukur utama,dan yang paling utama/yang paling dasar adalah bersuci(thaharoh).

B.           Rumusan Masalah

A.    Apa yang di maksut dengan thoharah?
B.     Daill-dalil apa sajakah yang berhubungan dengan thaharah?
C.     apa sajakahyang dapat digunakan untuk besuci?
D.    Ada berapa bagian air dalam bersuci ?

C.     Tujuan

1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqih ibadah
2.      Sebagai sedikit bahan wawasan agar dapatmengetahui cara-cara bersuci yang telah dikehendaki oleh syari’at islam sehingga bisa di praktikkan dalam menjalani ibadah sehari-hari.       


BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN THAHARAH

Thaharah menurut etimologi(bahasa) artinya “bersih dan suci” Sedangkan secara istilah (terminologi)menurut ulama’ ushul fiqih thaharah adalah suatu perbuatan yang menetukan boleh tidaknya suatu ibadah itu di laksanakan (sah atau batal),walaupun menggunakan salah satu alat thoharoh seperti tayamum atau semata mencari tambahan pahala(seperti basuhan ke dua atau ketiga dalam berwudhu.
Sedangkan menurut imam nawawi thoharoh adalah mengangkat hadast atau menghilangkan najis atau semisal keduanya dengan cara yang berlaku masing-masing.
Selain itu thaharah dapat juga diartikan mengerjakan suatu pekerjaan yang dapat membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.
                         

B.      DALIL-DALIL THAHARAH

Thaharoh hukumnya wajib. Berdasarkan Al-Qur’an dan as-sunnah.sebagai mana firman Allah berikut ini:
Al-Qur’an:
ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين .
Artinya : sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersuci. (Al-Baqarah : 222).
“Dan jika kamu junub maka bersucilah(madilah).” (Al-maidah : 6)
“Dan pakainmu bersihkanlah.”(Al-muddatsir  : 4)
Nabi Muhammad SAW Bersabda:
“Shalat tidak akan di terima tanpa bersuci”.  (HR. Muslim)
“Kunci sholat adalah suci.”  (HR. Abu daud)
“Tidak akan di terima oleh Allah sholat kamu sekalian ketika berhadast sehingga berwudhu.”



C.     ALAT-ALAT YANG DAPAT  DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI
1.      Air
2.      Debu
3.      Samak
4.      Batu untuk istinjak

                                                                                                                     
                                                   


D.     PEMBAGIAN AIR UNTUK BERSUCI

1.      Air mulak (air yang suci lagi mensucikan(tohir mutohir))

Tidak boleh dan tidak sah mengangkat hadas dan menghilangkan najis melainkan dengan air mutlak.
Di antara tujuh jenis air mutlak, yaitu:
1)      Air hujan
2)      Air laut
3)      Air sungai
4)      Air sumur
5)      Air yang bersumber (dari mata air)
6)      Air es
7)      Air embun.

Air mutlak atau murni yaitu air yang masih murni yang belum tercampur dengan apapun yang kadang dapat merubah sifat air tersebut.Baik campuranaya tersebut dari sesuatu yang najis atau sesuatu yang suci.sehingga dapat menyebabkan berubahnya air tersebut.
Dan kalau dikatakan air itu berubah maka yang dimaksudkan ialah berubah sifatnya, air mutlak itu terkadang berubah rasanya, warnanya, atau baunya sebab dimasuki oleh sesuatubenda dan benda yang masuk kedalam air itu kadang-kadang mukhlath dan kadang-kadang mujawir,

Menurut istilah, para ulama berbeda pendapat sebagian mereka mengatakan “ Al-mukhtalat itu ada yang tidak dapat diceraikan dari air”.

Dan sebagian lagi mengatakan “Al-Mukhtalat itu barang yang tidak dapat dibedakan  air menurut pandangan mata”.

Kalau air berubah dengan sesuatu benda yang mujawir yang, cendana, minyak bunga-bungaan, kapur barus yang keras, maka air itu masih dianggap suci yang dapat dipakai untuk ber bercuci, sekalipun banyak perubahannya. Karena perubahan yang sesuatu mujawir itu, ia akan menguap jua. Karena itu air yang seperti ini dinamakan air yang mutlak, ban  dingannya air yang berubah karena diasapkan dengan dupa atau berubaah baunya karena berdekatan dengan  bangkai. Maka air yang seperti ini masih dianggap air yang suci dan dapt dipergunakan untuk bersuci, baik berubah sifatnya.

2.      Air suci tapi tidak mensucikan(ghoiru mutohhir)

Air yang berubah sebab bercampur dengan benda-benda suci lainnya (seperti teh, kopi, dan sirup). Misalnya juga dengan sabun, tepung, dan lain-lain yang biasanya terpisah dengan air. Hukumnya tetap menyucikan selama kemutlakan nya masih terpelihara, jika sudah tidak, hingga tidak dapat lagi dikatakan mutlak maka hukumnya ialah suci pada dirinya sendiri, tidak menyucikan bagi lainnya.

3.      Air Mutlak yang Makruh digunakan (air yang suci lagi mensucikan tetapi makruh digunakan)

Air yang makruh memakainya menurut hukum syara’ atau juga dinamakan kahariyatut tanzih ada delapan macam , yaitu:

1.      Air yang sangat panas
2.      Air yang sangat dingin
3.      Air yang berjemur
4.      Air di negeri Tsamud selain dari air sumur naqah
5.      Air di negeri kaum Luth
6.      Air telaga Barhut
7.      Air didaerah Babel dan
8.      Air ditelaga Zarwan

4.      Air musta’mal

Air musta’mal adalah air yang bekas dipakai (dipakai berwudhu atau  mencuci najis) atau air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis, kalau memang tidak berubah dan tidak bertambah timbangannya. Jadi airnya suci.

5.      Air  yang terkena najis(mutanajis)

Air najis adalah air yang kemasukan benda najis dan air itu kurang dua kolah, atau air itu ada dua kolah tetapi berubah.Maksudnya air yang kemasukan benda najis didalamnya, andai kata air tersebut hanya tertulari bau busuk dari najis yang dibuang dipinggirnya maka air yang demikian ini tidak najis, sebab tidak bertemu langsung dengan najisnya. Dan yang dimaksud dengan berubah andai kata air yang banyak tersebut tidak berubah dengan adanya najis atau najisnya hanya sedikit dan hancur dalam air maka air yang demikian ini juga tidak najis. Dan seluruh air itu boleh digunakan menurut mazhab yang shahih.












BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN

Thaharah adalahmengangkat hadast atau menghilangkan najis atau semisal keduanya dengan cara yang berlaku masing-masing.Atau juga bisa di sebut suatu pekerjaan yang dapat membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.Thaharoh hukmnya wajib berdasarkan keterangan yang ada dikitab Al-qur’an dan Hadits.Sarana atau alat-alat yang bisadigunakan untuk bersuci ada 4 yaitu: Air,debu,samak,dan batu.Sedangkan ada beberapa sarana atau media thaharoh yang di perdebatkan oleh para ulama’ antara lain: Air musta’mal,Air yang di panaskan oleh api atau Air panas yang terkenaoleh sinar matahari.















DAFTAR PUSTAKA

 

§  Al-Gazzi Ibnu Qosim, Hasiyah Asy-Syekh Ibrahim Al-Baijuuri, Baerut: Dar Al-Fikr, 2005

§  Abu Bakar Imam Taqiyuddin, Bin Muhammad Alhusaini , Kifayatul Akhyar, Surabaya: Bina Imam, 2003

§  Muhammad Arsyad Al-Banjari Syekh, Sabilal Muhtadin, (Surabaya: PT Bina Ilmu)

§  Abbas,K.H. Sirajjuddin.40 masalah agama, pustaka tarbiyah,jakarta: jilid 1 dan 2, cet.x, 1984
                                                                              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar