BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mengingat pentingnya bersuci bagi seluruh umat islam baik laki-laki maupun
perempuan dalam keadaan bagaimanapun dan di manapun berada.Akhir-akhir ini
telah banyak kita jumpai diantara kita yaitu saudara-saudara kita muslim yang
kurang memperhatikan masalah kesucian sehingga dalam mengerjakan ibadah sedikit
terganggu. Dan pada akhirnya akan mengganggu konsentrasi kita untuk menghadap
kepada Allah SWT.(sholat).
Jika dalam bersholat saja sudah salah, maka akan merambah kepada hal-hal
yang lainya,karna sholat merupakan suatu hal yang sangat penting. Baik buruknya
seseorang bisa kita lihat bagaiman sholatnya orng tersebut. Jadi sholat
merupakan tolak ukur utama,dan yang paling utama/yang paling dasar adalah
bersuci(thaharoh).
B.
Rumusan Masalah
A.
Apa yang di maksut
dengan thoharah?
B.
Daill-dalil apa sajakah
yang berhubungan dengan thaharah?
C.
apa sajakahyang dapat digunakan
untuk besuci?
D.
Ada berapa bagian air dalam bersuci ?
C.
Tujuan
1.
Untuk memenuhi tugas
mata kuliah fiqih ibadah
2.
Sebagai sedikit bahan
wawasan agar dapatmengetahui cara-cara bersuci yang telah dikehendaki oleh
syari’at islam sehingga bisa di praktikkan dalam menjalani ibadah sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
THAHARAH
Thaharah
menurut etimologi(bahasa) artinya “bersih dan suci” Sedangkan secara istilah
(terminologi)menurut ulama’ ushul fiqih thaharah adalah suatu perbuatan yang
menetukan boleh tidaknya suatu ibadah itu di laksanakan (sah atau
batal),walaupun menggunakan salah satu alat thoharoh seperti tayamum atau
semata mencari tambahan pahala(seperti basuhan ke dua atau ketiga dalam
berwudhu.
Sedangkan
menurut imam nawawi thoharoh adalah mengangkat hadast atau menghilangkan najis
atau semisal keduanya dengan cara yang berlaku masing-masing.
Selain itu
thaharah dapat juga diartikan mengerjakan suatu pekerjaan yang dapat membolehkan
shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.
B.
DALIL-DALIL
THAHARAH
Thaharoh hukumnya wajib. Berdasarkan
Al-Qur’an dan as-sunnah.sebagai mana firman Allah berikut ini:
Al-Qur’an:
ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين .
Artinya : sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersuci. (Al-Baqarah : 222).
“Dan jika kamu junub maka bersucilah(madilah).”
(Al-maidah : 6)
“Dan pakainmu bersihkanlah.”(Al-muddatsir : 4)
Nabi Muhammad SAW Bersabda:
“Shalat tidak akan di terima tanpa bersuci”. (HR. Muslim)
“Kunci sholat adalah suci.” (HR. Abu daud)
“Tidak akan di terima oleh Allah sholat kamu sekalian
ketika berhadast sehingga berwudhu.”
C. ALAT-ALAT YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI
1. Air
2. Debu
3. Samak
4. Batu untuk
istinjak
D.
PEMBAGIAN
AIR UNTUK BERSUCI
1.
Air mulak
(air yang suci lagi mensucikan(tohir mutohir))
Tidak boleh dan tidak sah mengangkat hadas dan menghilangkan najis
melainkan dengan air mutlak.
Di antara tujuh jenis air mutlak, yaitu:
1)
Air hujan
2)
Air laut
3)
Air sungai
4)
Air sumur
5)
Air yang bersumber (dari mata air)
6)
Air es
7)
Air embun.
Air mutlak atau murni yaitu air yang masih murni yang belum tercampur
dengan apapun yang kadang dapat merubah sifat air tersebut.Baik campuranaya
tersebut dari sesuatu yang najis atau sesuatu yang suci.sehingga dapat
menyebabkan berubahnya air tersebut.
Dan kalau
dikatakan air itu berubah maka yang dimaksudkan ialah berubah sifatnya, air
mutlak itu terkadang berubah rasanya, warnanya, atau baunya sebab dimasuki oleh
sesuatubenda dan benda yang masuk kedalam air itu kadang-kadang mukhlath dan
kadang-kadang mujawir,
Menurut
istilah, para ulama berbeda pendapat sebagian mereka mengatakan “ Al-mukhtalat
itu ada yang tidak dapat diceraikan dari air”.
Dan sebagian
lagi mengatakan “Al-Mukhtalat itu barang yang tidak dapat dibedakan air
menurut pandangan mata”.
Kalau air
berubah dengan sesuatu benda yang mujawir yang, cendana, minyak bunga-bungaan,
kapur barus yang keras, maka air itu masih dianggap suci yang dapat dipakai
untuk ber bercuci, sekalipun banyak perubahannya. Karena perubahan yang sesuatu
mujawir itu, ia akan menguap jua. Karena itu air yang seperti ini dinamakan air
yang mutlak, ban dingannya air yang berubah karena diasapkan dengan dupa
atau berubaah baunya karena berdekatan dengan bangkai. Maka air yang seperti
ini masih dianggap air yang suci dan dapt dipergunakan untuk bersuci, baik
berubah sifatnya.
2.
Air suci tapi
tidak mensucikan(ghoiru mutohhir)
Air yang
berubah sebab bercampur dengan benda-benda suci lainnya (seperti teh, kopi, dan
sirup). Misalnya juga dengan sabun, tepung, dan lain-lain yang biasanya
terpisah dengan air. Hukumnya tetap menyucikan selama kemutlakan nya masih
terpelihara, jika sudah tidak, hingga tidak dapat lagi dikatakan mutlak maka
hukumnya ialah suci pada dirinya sendiri, tidak menyucikan bagi lainnya.
3. Air Mutlak yang Makruh digunakan
(air yang suci lagi mensucikan tetapi makruh digunakan)
Air yang
makruh memakainya menurut hukum syara’ atau juga dinamakan kahariyatut tanzih
ada delapan macam , yaitu:
1. Air yang
sangat panas
2. Air yang
sangat dingin
3. Air yang
berjemur
4. Air di
negeri Tsamud selain dari air sumur naqah
5. Air di
negeri kaum Luth
6. Air telaga
Barhut
7. Air didaerah
Babel dan
8. Air ditelaga
Zarwan
4.
Air
musta’mal
Air musta’mal adalah air yang bekas
dipakai (dipakai berwudhu atau mencuci najis) atau air yang sudah
digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis, kalau memang tidak berubah dan
tidak bertambah timbangannya. Jadi airnya suci.
5.
Air
yang terkena najis(mutanajis)
Air najis
adalah air yang kemasukan benda najis dan air itu kurang dua kolah, atau air
itu ada dua kolah tetapi berubah.Maksudnya air yang kemasukan benda najis
didalamnya, andai kata air tersebut hanya tertulari bau busuk dari najis yang
dibuang dipinggirnya maka air yang demikian ini tidak najis, sebab tidak
bertemu langsung dengan najisnya. Dan yang dimaksud dengan berubah andai kata
air yang banyak tersebut tidak berubah dengan adanya najis atau najisnya hanya
sedikit dan hancur dalam air maka air yang demikian ini juga tidak najis. Dan
seluruh air itu boleh digunakan menurut mazhab yang shahih.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Thaharah adalahmengangkat hadast atau menghilangkan najis atau
semisal keduanya dengan cara yang berlaku
masing-masing.Atau juga bisa di sebut suatu pekerjaan yang dapat membolehkan
shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.Thaharoh hukmnya
wajib berdasarkan keterangan yang ada dikitab Al-qur’an dan Hadits.Sarana atau
alat-alat yang bisadigunakan untuk bersuci ada 4 yaitu: Air,debu,samak,dan batu.Sedangkan
ada beberapa sarana atau media thaharoh yang di perdebatkan oleh para ulama’
antara lain: Air musta’mal,Air yang di panaskan oleh api atau Air panas yang
terkenaoleh sinar matahari.
DAFTAR PUSTAKA
§ Al-Gazzi Ibnu Qosim, Hasiyah Asy-Syekh Ibrahim Al-Baijuuri, Baerut:
Dar Al-Fikr, 2005
§ Abu Bakar Imam Taqiyuddin, Bin Muhammad Alhusaini , Kifayatul Akhyar, Surabaya:
Bina Imam, 2003
§ Muhammad Arsyad Al-Banjari Syekh, Sabilal Muhtadin, (Surabaya: PT
Bina Ilmu)
§ Abbas,K.H.
Sirajjuddin.40 masalah agama, pustaka tarbiyah,jakarta: jilid 1 dan 2, cet.x,
1984
Tidak ada komentar:
Posting Komentar