Kamis, 04 Desember 2014

KHILAFAH ABU BAKAR DAN UMAR BIN KHATHTHAB


 



BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW status sebagai Rasulullah tidak dapat diganti oleh siapapun (khatami al-anbiya’ wa al-mursalin), tetapi kedudukan beliau yang kedua sebagai pimpinan kaum muslimin mesti segera ada gantinya. Orang itulah yang dinamakan “Khalifah” artinya yang menggantikan Nabi menjadi kepala kaum muslimin (pimpinan komunitas Islam) dalam memberikan petunjuk ke jalan yang benar dan melestarikan hukum-hukum Agama Islam. Dialah yang menegakkan keadilan yang selalu berdiri diatas kebenaran, maka pemerintah Islam dipegang secara bergantian oleh Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin affan, dan Ali ibn Abi Thalib.
Khulafaur Rasyidin adalah para pengganti Nabi.Islam sebagai sebuah ajaran dan Islam sebagai institusi Negara, mulai tumbuh dan berkembang pada masa tersebut. Dalam Islam kedaulatan tertinggi ada pada Allah SWT, sehingga para pengganti Nabi tidak memiliki fasilitas “ekstra” dalam ajaran Islam untuk menentukan sebuah hukum baru, namun mereka termasuk pelaksana hukum.
Pada makalah ini ditekankan pada pembahasan kilafah pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab yang dimulai sejak pengangkatanya sampai kontribusi-kontribusi yang telah diberikanya untuk islam dan masyarakat.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian khilafah?
2. Bagaimana kepemimpinan Abu Bakar?
3. Bagaimana kepemimpinan Umar Bin Khaththab?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Khilafah
Kata khalifah sebagaimana disebutkan dalam al-qamus artinya adalah umat yang melanjutkan generasi umat terdahulu. Sedang al-khalif artinya “orang yang duduk setelahmu”. Al-Khalifah adalah penguasa tertinggi.Bentuk plural al-khalif adalah khala’if dan khulafa’.Arti kalimat “khulafahu khilafatan kana khalifatuha” adalah meninggalkan jabatan khalifah kepada orang yang menjadi penggantinya.
Maka etimologis kata dasar dari berikut ini derivasinya sebagaimana dipahami dari buku-buku bahasa pada dasarnya adalah sama. Yaitu, kata al-khalifah, al-khalif, al-khulafa’, dan al-khala’if adalah orang yang menggantikan dan mengikuti jejak langkan pendahulunya.
Adapun arti khilafah secara terminologi  adalah jabatan keagamaan yang dipegang oleh imam a’zham (penguasa tertinggi atau kepala negara) dalam mengurus berbagai permasalahan dan menjalankan syari’at Alloh. Khilafah bias pula diartikan dengan menggantikan (kekuasaan) oranglain untuk mewujudkan kemaslahatan umat, adakalanya karena yang diganti itu meninggal dunia, atau karena ia bepergian, atau karena tidak kemampuannya.
A. Abu Bakar As-Shidiq
1. Sejarah Pembaitannya Sebagai Kholifah
Saat Rosululloh SAW jatuh sakit, Abu bakar di perintah untuk mngimami shalat jamaah bersama kaum muslimin. Ketika Rosululloh  meninggal dunia dan umat merasakan kesedihan mendalam, serta terjadi perbedaan tentang siapa yang berhak menjadi khalifah, Abu Bakar bergegas mengatasi situasi yang tidak kondusif itu.
Muhammad ibn Ishaq ibn Yasar menyampaikan, bahwa az-Zuhri menuturkan riwayat dari Anas ibn Malik yang menuturkan, setelah dibaitat di Saqifah, keesokan harinya Abu Bakar duduk dan Umar berpidato sebelum Abu Bakar.Ia membaca hamdalah, lalu memuji Alloh dan berkata,“ wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku kemarin menyampaikan sesuatu yang tidak ada dan tidak aku temukan dalam Kitabulloh(al-Qur’an), serta bukan merupakan wasiat Rosullulloh padaku. Namun aku yakin Rosululloh akan menjadi pihak ketiga selain kita. Alloh telah meninggalkan untuk kalian sesuatu yang dipergunakan-Nya untuk memberi hidayah pada Rosululloh SAW. Jika kalian berpegang teguh padanya, Alloh akan memberi kalian hidayah, sebagaimana Alloh telah member hidayah pada Rosululloh.
Sesungguhnya Alloh telah menjadikan urusan kepemimpinan kalian kepada orang terbaik di antara kalian, seorang sahabat Rosululloh SAW, orang kedua dari dua orang ketika mereka berada di gua. Karena itu, berdirilah dan baiatlah ia!” Orang-orang yang hadir di sana lantas membaiat Abu Bakar.
Setelah pembaiatan itu Abu Bakar berpidato di depan para sahabat Nabi. Diawali dengan membaca hamdalah dan memuji Alloh, ia berkata,“Amma ba’du, wahai sekalian manusia, aku telah menjadi pemimpin kalian, padahal aku bukanlah terbaik di antara kalian.Jika aku berbuat baik tolonglah aku, jika aku berbuat salah, luruskanlah aku.Jujur adalah amanah dan bohong adalah khianat.Orang lemah di antara kalian menurutku kuat hingga aku mengembalikan hak darinya insya Alloh. Suatu kaum tidak meninggalkan jihad di jalan Alloh kecuali Alloh akan menghinakan mereka. Kekejian tdak menyebar di suatu kaum kecuali Alloh akan meratakan musibah. Tatkala kalian kepadaku selagi aku taat pada Alloh dan Rasul-Nya.Jika aku bermaksiat pada Alloh dan Rasul-Nya, kalian tidak wajib menaatiku.Berdirilah untuk melaksanakan shalat semoga Alloh merahmati kalian.”  [tarikh khulafa’]
Setelah itu semua sahabat telah bersepakan membaiat Abu Bakar As-shiddiq untuk menjadi khalifah penggati Nabi Muhammad SAW. Tetapi apa yang terjadi saat musyawarah tersebut menjadi sumber perdebatan. Penunjukan Abu Bakar sebagai Khalifah adalah subyek yang sangat kontroversial dan menjadi sumber perpecahan pertama dalam islam dimana umat islam terpecah menjadi kaum sunni dan syi’ah. Disatu sisi kaum syi’ah percaya bahwa seharusnya Ali bin Abi Thalib yang menjadi pemimpin dan dipercayai ini adalah keputusan Rasulullah sendiri, sementara kaum sunni berpendapat bahwa Rasulullah menolak untuk menunjuk penggantinya. Kaum sunni berargumen bahwa Rasulullah mengedepankan musyawarah untuk penunjukan pemimpin, sementara muslim syi’ah berpendapat berpendapat kalau Rasulullah dalam hal-hal terkecil seperti sebelum dan sesudah makan, minum, tidur, dll, tidak pernah meninggalkan umatnya tanpa hidayah dan bimbingan apalagi masalah kepemimpinan umat terakhir, dan juga banyak hadits di Sunni maupun Syi’ah tentang siapa khalifah sepeninggal Rasulullah saw, serta jumlah pemimpin islam yang dua belas. Terlepas dari kontroversi dan kebenaran pendapat masing-masing kaum tersebut, Ali sendiri secara formal menyatakan kesetiaannya (berbai’at) kepada Abu Bakar dan dua Khalifah setelahnya (Umar dan Utsman). Kaum sunni menggambarkan pernyataan ini sebagai pernyataan yang antusias dan Ali menjadi pendukung setia Abu Bakar dan Umar. Dan Sementara kaum syi’ah menggambarkan bahwa Ali melakukan bai’at tersebut secara pro forma, mengingat beliau berbaiat setelah sepeninggal Fatimah istri beliau yang berbulan-bulan lamanya dan setelah itu ia menunjukkan protes dengan menutup diri dari kehidupan publik. Abu Bakar menerima jabatan Khalifah pada saat sejarah Islam dalam keadaan krisis dan gawat.Yaitu timbulnya perpecahan, munculnya para nabi palsu dan terjadinya berbagai pemberontakan yang mengancam eksistensi negeri Islam yang masih baru. Memang pengangkatan Abu Bakar berdasarkan keputusan bersama (musyawarah di balai Tsaqifah Bani Sa’idah) akan tetapi yang menjadi sumber utama kekacauan ialah wafatnya nabi dianggap sebagai terputusnya ikatan dengan Islam, bahkan dijadikan persepsi bahwa Islam telah berakhir.
Corak Pemerintah
1. Bidang Agama
Ada beberapa gejala yang sungguh umum yang terjadi tidak lama setelah kematian Muhammad saw. Beberapa dari kalangan yang bukan Arab Quroisy kemudian menyatakan kemerdekaan mereka karena menganggap bahwa ketundukan itu hanyalah berlaku kepada Muhammad saw, sang rasul. Pembangkangan-pembakangan yang terjadi pada masa Abu Bakar r.a ini juga dibarengi dengan munculnya beberapa orang yang mengaku sebagai nabi baru dan mendakwakan agama ke kaumnya. Selain itu juga muncul juga gerakan untuk mogok bayar zakat, dengan anggapan bahwa zakat itu hanya wajib apabila Muhammad ada. Masalah kematian Rasulullah saw, memang telah membawa dampak yang sungguh besar dalam ke-imanan seseorang kala itu. Krisis ini tidak hanya menerpa mereka yang memang jauh dari Madinah, atau jauh dari Rasulullah, akan tetapi juga dialami beberapa sahabat.
Masyarakat muslim kala itu memang tidaklah se-heterogen bila dibandingkan pada masa selanjutnya, akan tetapi beberapa elemen penyusun dasar masyarakat sudah mulai bervariasi. Otomatis tingkat kepatuhan, keyakinan, minat terhadap Islam, motivasi untuk memeluk agama Islam pada masa Rasulullah pasti berbeda-beda.Bisa jadi ada yang motivasinya hanyalah penyelamatan diri dari serangan-serangan Arab, atau juga bisa jadi hanya menghindari beban upeti kepada mereka. Kemudian dengan meninggalnya nabi Muhammad saw, anggapan bahwa zakat tidak perlu lagi dibayar serta mertapun muncul. Meskipun beberapa kejadian ini mempunyai indikasi lain yang tidak kalah pentingnya, yakni hanya sebuah usaha agar tidak membayar pajak, akan tetapi kedoknya adalah benar-benar agama, hingga mereka yang melancarkan gerakan nabi palsu, mogok zakat dan lain sebagainya disebut sebagai murtad.
Ada beberapa kelompok yang melakoni gerakan riddah ini, mereka adalah:
·       Bani Amir dan Hawazan dan Sulaim.
·       Musailamah yang mengaku sebagai nabi baru.
·       Penduduk Bahrain.
·       Penduduk Oman dan Mahrah.
·       Penduduk Yaman dalam dua kali gelombang.
·       Penduduk Hadramaut dan Kinda
Abu Bakar sibuk untuk mengurusi masalah-masalah yang seperti ini yang semuanya berlangsung pada tahun awal pemerintahannya yakni tahun 11 H, hingga beliau tidak sempat memikirkan ekspansi ke luar kecuali hanya sedikit, selain memang masa kepemimpinan beliau memang yang paling singkat dibanding para penerusnya. Tapi akhirnya Abu Bakar berhasil meredam seluruh gerakan ini dengan mengirimkan pasukannya.Karena memang riddah dalam keyakinan ummat Islam adalah harus dibunuh hingga mati atau kembali ke dalam Islam maka begitu juga dengan perintah Abu Bakar r.a kepada para pemimpin pasukan.
2. Bidang sosial
Sebenarnya masyarakat muslim, yang terdiri dari banyak element dan suku terancam hancur persatuannya pada peristiwa Saqifah. Sejumlah kalangan pengungsi dari Mekkah dan beberapa klan lemah di Madinah juga beberapa orang yang melepaskan diri dari klannya bersatu untuk memikirkan suksesi Abu Bakar r.a dan menghalangi kalan Khazraj untuk memilih pemimpin sendiri karena hal ini akan sangat rentan dengan munculnya permusuhan di kalangan elit politik dan masyarakat.
Selain itu dalam beberapa kisah, yang coba diabaikan beberapa kalangan, disebutkan bahwa terjadi ketegangan antara bani Hasyim dengan Abu Bakar dan suksesornya Umar bin Khattab. Dalam beberapa riwayat seperti yang dituturkan oleh Muhammad Haikal disebutkan bahwa Abu Bakar dan Umar bin Khattab mendatangi Ali bin Abi Thalib dengan membawa sekelompok pasukan untuk meminta baiat Ali bin Abi Thalib. Aka tetapi Ali bin Abi Thalib dan beberapa anggotanya menghadap mereka dengan pedang di tangannya, hingga terjadi adu fisik antara Ali bin Abi Thalib r.a dan Umar bin Khattab r.a.
Abu Bakar r.a adalah salah satu figur yang dihormati oleh masyarakat, selain karena beliau termasuk sahabat paling dekat dengan nabi, ia juga termasuk salah satu orang yang paling pertama memeluk Islam dan mertua Rasulullah saw, akan tetapi Ali bin Abi Thalib r.a sedikitpun tidak kalah wibawanya dibandingkan Abu Bakar r.a, beliau adalah sepupu nabi, bahkan dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah orang yang paling pertama kali masuk Islam, beliau juga adalah menantu Rasulullah saw. Dua figur yang sangat dihormati di Madinah ini dan mempunyai banyak pendukung tentu saja melahirkan paling sedikit dua blok masyarakat, yang mendukung Abu Bakar r.a dan yang mendukung Ali bin Abi Thalib r.a. Tentu saja ini melahirkan suatu dilema tersendiri bagi masyarakat.
3. Bidang Politik
Kestabilan politik yang telah dirintis oleh Rasulullah saw, berangsur-angsur memburuk setelah kematian beliau. Ini terbukti dengan terjadinya beberapa pemberontakan di luar Madinah, baik itu pemberontakan yang dimotivasi oleh keinginan melepaskan diri dari kekuasaan Islam ataupun pemberontakan-pemberontakan yang dilancarkan oleh kaum-kaum murtad.
Selain itu di Madinah, seperti yang kita sebutkan diatas, muncul dua blok kekuasaan politik, satu pihak adalah Abu Bakar r.a yang telah diangkat menjadi khalifah, di pihak lain adalah Ali bin Abi Thalib r.a yang dalam pandangan beberapa sarjanawan disebutkan bahwa beliau berpendapat dan disetujui oleh pengikutnya sebagai orang yang lebih berhak untuk menduduki posisi kepemimpinan.
Anggapan bahwa Ali bin Abi Thalib r.a adalah orang yang lebih berhak untuk mendapatkan posisi sebagai pemimpin diawali dengan mengedepankan hadist Ghadir Khum yang menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib r.a adalah pewaris nabi Muhammad saw. Peristiwa Saqifah yang tidak dihadiri oleh Ali bin Abi Thalib r.a yang kala itu sibuk dengan mengurusi jenazah Rasulullah saw, dimata beberapa kalangan merupakan awal perampasan kekuasaan dari Ali bin Abi Thalib r.a. Kesekongkolan antara Umar bin Khattab r.a, Abu Bakar r.a dan Abu Ubaid bin Jarrah dianggap sebagai salah satu usaha untuk tidak menggabungkan kepemimpinan politik dan agama pada Bani Hasyim.
Ada banyak versi yang menceritakan pertikaian politik antara dua blok politik terbesar di Madinah. Akan tetapi ada juga riwayat yang menafikan pertikaian politik tersebut, seperti riwayat shahih yang diceritakan oleh at-Thabari.Selain itu Haikal juga menuturkan bahwa riwayat-riwayat yang menyebutkan terjadinya pertikaian politik baru muncul jauh sesudah berakhirnya ke-khalifahan Abu Bakar r.a yakni pada masa Abbasyiah.
4. Ekspansi
Meskipun Abu Bakar r.a tidak banyak melakukan perluasan daerah kekuasaan, akan tetapi beliau berhasil menaklukkan beberapa wilayah:
1.      Penaklukkan Iraq, seperti Mahdhor, Ullais, Nahrud Dain, Anbar dan Ain Tamar oleh Khalid bin Walid (12 H).
2.      Penaklukkan Syam oleh Khalid bin Walid (13 H), yang sebelumnya telah ditekan oleh Khalid bin Sa’id bin Ash.
Dua penaklukan ini adalah penaklukan besar yang terjadi pada masa Abu Bakar r.a meskipun sebenarnya Syam berhasil ditaklukkan pada masa awal pemerintahan Umar bin Khattab r.a.

5. Kebijakan – Kebijakan
Dalam perjalanan Abu Bakar r.a, beliau telah menetapkan beberapa kebijakan dalam politik, beberapa kebijakan penting beliau selain menumpas pemberontakan dan melakukan ekspansi adalah:

1.      Menjadikan Hirroh sebagai pusat militer untuk penyerangan selanjutnya ke Syam.
2.      Menaklukkan daerah-daerah yang berpeluang untuk membantu melawan Kaisar.
3.      Syam, meskipun akhirnya mereka kalah.
4.      Pemindahan baitul mal dari Sunuh ke Madinah.
5.      Mengurusi janda-janda perang di Madinah.
6.      Pengangkatan al-Mutsanna bin Haritsah menggantikan Khalid bin Walid di Iraq.
7.      Penunjukan Umar bin Khattab r.a sebagai penggantinya sebagai Khalifah. Beberapa pendapat mengatakan bahwa beliau menghawatirkan keadaan akan menjadi kritis lagi bila seorang pemimpin tidak menunjuk orang yang akan menggantikannya.
8.      Mengampuni beberapa kepala pemberontak.

Selain itu beliau juga mengangkat beberapa orang sebagai pemerintah di kota-kota tertentu. Abu Bakar r.a mengangkat Umar bin Khattab r.a menjadi hakim di Madinah, Abu Ubaidah menjadi pengurus baitul mal, Ali bin Abi Thalib r.a, Utsman bin Affan dan Zaid bin Tsabit sebagai sekretaris, Uttab bin Usaid sebagai amir kota Mekkah, Utsman bin Abi al-Ash sebagai amir di Thaif, al-Muhajir bin Abi Umayyah di Shun’a, Ziyad bin Lubaid di Hadramaut, Abu Musa di Zubaid dan Rima’, Muadz bin Jabal di Jund, al-Ala’ bin al-Hadramiy di Bahrain, Jarir bin Abdullah di Najran, Abdullah bin Tsaur di Jurasy, Iyadh bin Ghanm di Daumatuljandal, Khalid bin Walid sebagai jendral besar pemimpin pasukan penakluk Syam.[19]
Sedangkan dalam bidang intelektual Abu Bakar r.a, kebijakan yang paling terkenal adalah pengumpulan Alquran al-Karim setelah perang Yamamah. Gagasan untuk mengumpulkan Alquran al-Karim ini sebenarnya datang pertama kali dari Umar bin Khattab r.a, karena ia melihat banyaknya para penghapal Alquran yang meninggal dalam peperangan terutama pada peperangan Yamamah
Pada mulanya Abu Bakar r.a merasa ragu untuk menjalankan gagasan tersebut, karena Rasulullah saw, sendiri tidak pernah melakukan hal tersebut. tetapi setelah berembuk dengan para sahabat lain iapun memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan dan menuliskan Alquran.
Beliau juga merupakan orang pertama yang memisahkan pemerintahan pusat dengan lembaga peradilan, meskipun mungkin dalam tahap sederhana. Kepala pemerintahan sendiri dipegang oleh Abu Bakar r.a, sedangkan Qadhi Madinah adalah Umar bin Khattab yang berada dibawah kepala pemerintahan.
Selain beberapa kontribusi yang telah kita sebutkan diatas seperti perluasan daerah, pemulihan stabilitas negara dan lain sebagainya, pemerintahan Abu Bakar r.a juga telah memberikan Kontribusi lain untuk kepentingan pemerintahan Islam selanjutnya. Sebenarnya, salah satu keberhasilan Rasulullah saw. dalam kepemimpinannya adalah mengganti sistem politik bangsa Arab yang dahulunya terpecah belah di bawah naungan klan. Seseorang tidak bisa mengklaim bahwa dirinya adalah seorang yang merdeka bila iatidak bernaung dibawah sebuah klan. Kemudian Rasulullah saw. menggantikan sistem ini dengan kesatuan politik yang bernama Ummah, yakni kesatuan seluruh ummat Islam.[20]
Sedangkan pada masa Abu Bakar r.a, kesatuan politik bangsa-bangsa Arab yang terpecah belah dibawah beberapa kekuasan politik telah dirancang untuk disatukan dibawah kekuasaan negara Islam.Kesatuan ini menjadi sistem pemerintahan negara yang oleh bangsa Arab sebelumnya tidak diperhatikan.
Selain itu, Abu Bakar r.a juga telah merintis sistem pengmbilan keputusan dengan keputusan syura. Lain halnya dengan Rasulullah saw. yang keputusannya adalah mutlak karena memang beliau menjadi wadah penerima wahyu. Pada pengambilan keputusan-keputusan genting, beliau sering memanggil orang-orang yang menurutnya berkompeten untuk didengar pendapatnya, yakni pada saat itu adalah sahabat-sahabat Rasulullah saw. dengan begitu beliau telah mulai merintis pembangunan dasar-dasar pemerintahan imperium Islam.[21]

B. Umar Bin Khaththab
1. Sejarah Pembaiatan Sebagai Kholifah
Pada saat Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para sahabat, kemudian mengangkat Umar sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah pertentangan di kalangan umat islam sebagaimana yang terjadi dib alai pertemuan Bani Saidah sewaktu pengangkatannya menjadi khalifah dulu, ia khawatir bila tidak segera menunjuk pengganti akan timbul perselisihan di kalangan sahabat yang dapat memperburuk situasi daripada apa yang terjadi ketika Nabi wafat dahulu.  Dan pertimbangan Abu Bakar ini menjadikan masyarakat Islam di zaman Umar ibn al-Khaththab menjadi kondusif, yang sekaligus menjadi pondasi penting bagi pengembangan pemerintahannya.
Kebijakan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar.Umar menyebut dirinya khalifah Khalifati Rosulillah, artinya pengganti Rosululloh.  Umar juga memperkenalkan  istilahAmir al-mukminin kepada umat Islam.
Secara Ketatanegaraan, kebijakan yang dilakukan Abu Bakar dengan menunjuk Umar ibn al-Khaththab sebagai penggantinya dianggap kewenangan alternative yang mungkin dapat dilakukan seorang kepala negara.  Hal ini sangat beralasan bila dianalisis lebih jauh lagi, maka akan didapati gambaran bahwa sistem kekhalifahan merupakan sistem dalam kondisi yang agak darurat. Dilihat daari istilah yang dipakai, kata khalifah yang berarti pengganti, belum  menunjukkan wujud penetap sistem kepemimpinan yang ada atau menurut pandangan lain menilai bahwa pada masa itu belum terdaapat satu pola baku 
Mengenai cara pengangkatan khalifah atau kepala negara. Artinya masih ada peluang kepada Abu Bakar untuk melakukan kebijakan yang berbeda sebelumnya, dan kebijakan ini masih dalam pertimbangan yang arif, karena didasari beberapa alasan yang bias diterima berdasarkan situasi dan kondisi saat itu.  Dan dalam kenyataanya, kebijakan Abu Bakar disetujui oleh umat waktu itu.Setelah Abu Bakar meninggal dunia, Umar bin Khatab ternyata dikukuhkan sebagai khalifah kedua pada hari selasa tanggal 22 Jumadil Akhir 13 H/ 634 M dalam suatu bai’at umum secara sepakat dan terbuka di Masjid Nabawi.
Bila dilihat dalam catatan sejarah, secara kekeluargaan Umar bin al-Khaththab mempunyai hubungan kekerabatan dengan Nabi Muhammad SAW, yaitu pada kakek buyut ketujuh hubungan itu terjalin. Ia termasuk suku Quraisy berasal dari Banu Adi. Lahir di Mekkah sebelum perang Fajar tiga belas tahun setelah kelahiran Nabi, atau pada tahun empat puluh sebelum Nabi Hijrah.Karena itu, sebagaimana dengan Abu Bakar, Umar ibn al-Khaththab lebih muda dari pada Rosululloh.
Namun demikian mengenai pengangkatan Umar sebagai khalifah tidak ada hubungannya dengan kekerabatan Nabi, tetapi memang Umar dinilai adalah orang yang memiliki sifat-sifat pemimpin besar dan selama pemerintahan Abu Bakar, kepribadiannya berkembang pesat.  Seperti diketahui pula bahwa setelah Rosulolloh meninggal dunia, Umar ibn al-Khaththab adalah kandidat dari kalangan Muhajirin, ia sangat berpengaruh ketika mengarahkan orang-orang madinah untuk menerima Abu Bakar sebagai kholifah, dan hal itu dapat disimpulkan bahwa ia mereka percayai. Umar telah muncul sebagai orang yang kemampuannya telah terbukti dan hamper dapat dipastikan bahwa dia pemimpin terpilih. Karena itu ketika Abu Bakar mewasiatkan Umar sebagai penggantinya berdasarkan musyawarah sebelumnya, mayoritas umat islam mudah menerimanya.
2. Corak Pemerintahan
1. Bidang Agama.
Penaklukan-penaklukan yang terjadi pada masa Umar menyebabkan orang ramai-ramai memeluk agama Islam namun meskipun demikian tentu tidak ada paksaan terhadap mereka yang tidak mau memeluknya. Maka masyarakat saat itu adalah masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai agama, dan hal ini tentu saja berpengaruh tehadap masyarakat Islam, mereka mengenal ajaran-ajaran selain Islam seperti Nasrani, Yahudi, Majusi Shabiah dan lainnya. Masyarakat muslim otomatis akan belajar toleransi terhadap pemeluk agama lainnya, dan kemajemukan beragama seperti ini akan kondusif untuk melahirkan faham-faham baru dalam agama yang positif maupun negatif meskipun pada masa Umar bin Khattab r.a belum ada cerita tentang munculnya faham seperti ini.
Selanjutnya kehomogenan rakyat negara juga tentu saja akan menuntut suatu prinsip-prinsip agama yang fleksibel, yang mudah difahami, karena rakyat tidak hanya terbentuk dari orang-orang Arab, akan tetapi juga beberapa bangsa lainnya seperti Persia yang telah dahulu mengenal agama selain Islam, juga bangsa Afrika yang sebelumnya tidak mengenal Islam. Maka sesuatu yang esensial dari agama Islampun otomatis harus ditemukan agar bisa diaplikasikan pada kehidupan orang-orang selain bangsa selain Arab.
Meskipun begitu aktivitas ini tidak terlalu menonjol, karena memang mayoritas masa pemerintahan Umar bin Khattab r.a dihabiskan untuk melakukan ekspansi-ekspansi. Kebanyakan praktek-praktek agama yang dibawa oleh mayoritas pasukan Islam yang berbangsa Arab adalah paduan antara praktek-praktek dan prinsip Islam dengan praktek dan hukum adat orang-orang pada umumnya.[31]
2. Bidang Sosial
Keadaan sosial juga mulai berubah, perubahan-perubahan ini sangat terlihat pada masyarakat yang hidup diwilayah taklukan-taklukan Islam, mereka mengenal adanya kelas sosial meskipun Islam tidak membenarkan hal itu.Tetapi kebijakan-kebijakan tentang pajak, hak dan kekayaan yang terlalu jauh berbeda telah menciptakan jurang sosial, ditambah lagi bahwa memang sebelum datangnya Islam mereka telah mengenal kelas sosial ini.
Seperti kebijakan pajak yang berlaku pada masa Umar bin Khattab telah membagi masyarak kepada dua kelas, yaitu:

a. Kelas wajib pajak: buruh, petani dan pedagang.
b. Kelas pemungut pajak: pegawai pemerintah, tentara dan elit masyarakat.[32]

Hal ini akan menjadikan rakyat cenderung untuk menjadi tentara sebagai profesi.

Meskipun pajak itu memang digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan sarana-sarana sosial tapi pajak itu tetap lebih banyak dirasakan oleh elit masyarakat dan penakluk. Pada masa Umar hak atas properti rampasan perang, posisi-posisi istimewa diberikan kepada pembesar-pembesar penakluk.[33] Meskipun Umar adalah orang yang sangat sederhana, lain dengan sahabat-sahabatnya yang mempunyai kekayaan, seperti:

a. Zubair yang mempunyai kekayaan sampai 50.000.000. dirham.
b. Abdur Rahman bin Auf mewariskan 80.000-100.000 dirham.
c. Sa’ad Ibn Waqqash yang punya villa di dekat Madinah.
d. Thalhah yang mempunyai 2.200.000 dirham dan 200.000 dinar juga lahan safiyah seharga 30.000.000.dirham.[34]
Terlepas apakah itu harta yang hak atau tidak, tentu akan membuat iri masyarakat terutama mantan-mantan aristokrat Mekkah yang kebanyakan adalah Bani Umayyah. Pemerintahan pusat mengirimkan gubernur, hakim dan lain-lain ke wilayah taklukan, dengan begitu daerah-daerah yang tadinya hanya merupakan pedesaan berubah menjadi kota yang padat penduduknya dan memiliki mobilitas sosial dan ekonomi yang tinggi.[35] Pembangunan-pembangunan infrastruktur berkisar pada jalan raya, irigasi dan bendungan, masjid dan benteng.[36]
3. Bidang Ekonomi
a.  Perdagangan, Industri, dan Pertanian
Meluasnya daerah-daerah taklukan Islam yang disertai meluasnya pengaruh Arab sangat berpengaruh pada bidang ekonomi masyarakat saat itu. Banyak daerah-daerah taklukan menjadi tujuan para pedagang Arab maupun non Arab, muslim maupun non muslim, dengan begitu daerah yang tadinya tidak begitu menggeliat mulai memperlihatkan aktifitas-aktifitas ekonomi, selain menjadi tujuan para pedagang juga menjadi sumber barang dagang. Maka peta perdagangan saat itupun tentu berubah seperti Isfahan, Ray, Kabul, Balkh dan lain-lain.
Sumber pendapatan rakyatpun beragam mulai dari perdagangan, pertanian, pengerajin, industri maupun pegawai pemerintah. Industri saat itu ada yang dimiliki oleh perorangan ataupun negara atau daerah untuk kepentingan negara,[37] industri-industri ini adalah seperti industri rumah tangga yang mengolah logam, industri pertanian, pertambangan dan pekerjaan-pekerjaan umum pemerintah seperti pembangunan jalan, irigasi, pegwai pemerintah dan lain-lain.
Pembangunan irigasi juga sangat berpengaruh dalam pertanian, perkebunan-perkebunan yang luas yang dimiliki oleh perorangan maupun negara atau daerah banyak menghasilkan, lahan-lahan seperti ini adalah hasil rampasan perang yang sebagian menjadi milik perorangan.[38]
b. pajak
Seluruh hal-hal diatas tentu saja akan berpengaruh terhadap pajak. Pajak saat itu ditetapkan berdasarkan profesi, penghasilan dan lain-lain.Sistem pajak yang diberlakukan di suatu daerah pada dasarnya adalah sistem yang dipakai di daerah itu sebelum ditaklukkan.Seperti di Iraq yang diberlakukan sistem pajak Sasania. Tapi kalau daerah itu belum mempunyai satu sistem pajak yang baku, maka sistem pajak yang diberlakukan adalah hasil kompromi elit masyarakat dan penakluk. Yang bertugas mengumpulkan pajak tersebut adalah elit masyarakat yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diserahkan ke pemerintah pusat.[39]
Pajak yang ditanggung oleh masyarakat adalah :
1.      Pajak jiwa, pajak ini berdasar jumlah masyarakat dan dipikul bersama. Yang bertugas melakukan penghitungan adalah tokoh masyarakat juga.
2.      Pajak bumi dan bangunan, tanah wajib pajak adalah seluas 2400 m2 jumlahnya tergantung pada kualitas tanah, sumber air, jenis pertanian, hasil pertanian dan jarak ke pasar.[40]
4. Bidang Politik dan Administrasi
Serangkaian penaklukan bangsa Arab dipahami secara populer dimotivasi oleh hasrat akan terhadap harta rampasan perang, dan termotivasi oleh agama yang tidak menganut keyakinan tentang bangsa yang terpilih, layaknya Yahudi. Salah satu prinsip agama Islam adalah menyebarkan ajarannya kepada orang lain, lain halnya dengan Yahudi yang menganggap bangsanyasendirilah yang terpilih dan menganggap bangsa lain adalah domba-domba yang sesat.[41] Keyakinan inipun otomatis juga berpengaruh kepada lancarnya beberapa ekspansi pada masa Umar bin Khattab r.a.
Motivasi apapun yang terlibat di dalam beberapa penaklukan tersebut, semuanya merupakan perluasan yang telah terencana dengan baik oleh pemerintahan Umar bin Khattab r.a, meskipun sebagian kecilnya berlangsung secara kebetulan.
Beberapa wilayah yang akan ditaklukkan dilihat dari kesuburan tanahnya, kestrategisannya dalam dunia perdagangan dan kestrategisannya untuk menjadi basis-basis penaklukan berikutnya. Seperti kota Mesir yang ditaklukkan, kota ini merupakan lumbung besar bagi Kostantinopel, selain itu kota ini juga dengan Hijaz, pelabuhan yang sangat penting dan agar bisa menjadi basis penaklukan selanjutnya ke Afrika.
Kostantinopel mulai mengalami kekalahan dalam peperangannya dengan pasukan-pasukan muslim setelah Mesir jatuh ketangan negara Islam. Sedangkan untuk menaklukkan Sasania, pasukan muslim tidaklah mengalami kesulitan, karena selain dari sisi kekuatan politis imperium ini yang telah melemah dan hancurnya adiministrasi, juga hubungan baik antara negara-negara kecil yang sebelumnya merupakan wilayah kekuasaan mereka, juga karena Iraq telah jatuh ke tangan pasukan muslim, pada masa sebelumnya.
Selain itu, beberapa alasan yang mendukung keberhasilan serangkaian penaklukan ini adalah tidak terjalinnya hubungan baik antara pemerintah dengan rakyat. Dalam beberapa kasus hal ini sungguh penting, karena orang-orang Kristen Arab yang merupakan bagian imperium yang ditaklukkan lebih menerima dan bergabung dengan pasukan muslim. Lebih jauh lagi migrasi orang-orang Arab badui juga ikut menjadi alasan keberhasilan ini.
Untuk tujuan mengorganisasi orang-orang Badui ini, dan agar tidak membuat masalah kepada penduduk lokal, maka Umar bin Khattabpun membangun beberapa mishr. Mishr ini menjadi basis tempat orang-orang badui.Selain itu juga mishr-mishr ini juga berperan sebagai basis-basis militer dengan tujuan penaklukan selanjutnya.
Beberapa kampung-kampung militer terbesar yang dibangun pada masa Umar bin Khattab adalah Bashrah yang bertujuan untuk mempermudah komunikasi dengan Madinah, ibu kota negara dan juga menjadi basis penaklukan menuju Iran Selatan. Kufah dibangun untuk menjadi basis pemerintahan untuk administrasi untuk Iraq Utara Mesopotamia dan bagian Timur dan Utara Iran.
Selain menjadi basis militer dan pemerintahan, amshar juga menjadi pusat distribusi dan administrasi pajak. Dengan begitu sistem yang diterapkan oleh Umar bin Khattab adalah sistem desentralisasi. Gaji para pasukan yang diambil dari pajak, upeti dan zakat dibayarkan melalui pusat-pusat administrasi ini. [42]
Pemerintahan Umar bin Khattab pada dasarnya tidak memaksakan sebuah sistem administrasi baru di wilayah taklukan mereka. Sistem adaministrasi yang berlaku adalah kesepakatan antara pemerintah dengan elit lokal wilayah tersebut.Dengan begitu, otomatis tidak ada kesamaan administrasi suatu wilayah dengan wilayah lainnya.Tampaknya hal ini tidaklah menjadi masalah penting pada saat itu.
5. Ekspansi- Ekspansi Pemerintahan Umar
Adapun rangkaian penaklukan yang terjadi pada masa Umar bin Khattab adalah:[43]
1.      Penaklukkan Syam (13 H), meskipun memang awal serangan dimulai pada masa Abu Bakar, akan tetapi kota ini baru bisa ditaklukkan pada masa awal pemerintahan Umar bin Khattab. Penaklukan ini dipimpin oleh Khalid bin Walid, yang kemudian dipecat oleh Umar bin Khattab r.apada hari kemenangannya.
2.      Penaklukkan Damasqus oleh Abu Ubaidah yang diteruskan ke Baalbek, Homs dan Hama (13 H).
3.      Yerussalem (638M ).
4.      Caesaria (640 M) yang berlanjut ke Selatan Syiria, Harran, Edessa dan Nabisin.
5.      Mesir oleh Amr bin Ash (641 M/20 H) termasuk Heliopolis dan Babylonia, sedangkan Alexandria baru ditaklukkan pada tahun (643 M).
6.      Syiria ditaklukkan pada perang Qadisiyah (637 M/14 H).
7.      serangkaian penaklukan lainnya adalah Mosul (641 M/16 H), Nihawan, Hamadazan (21 H), Rayy (22 H), Isfahan dan kota-kota Utama Iran Barat (644 M), Khurasan (22 H).
8.      Pasukan lainnya menguasai Ahwaz (Khuzistan) (640 M/17 H).
9.      Sijistan dan Kerman (23 H)
Maka wilayah kekuasaan Umar bin Khattab pada saat itu meliputi: benua Afrika hingga Alexandria, Utara hingga Yaman dan Hadramaut, Timur hingga Kerman dan Khurasan, Selatan hingga Tabristan dan Haran.
a. Kebijakan Politis dan Administratif.
1. Ekspansi dan penaklukkan.
2. Desentralisasi administrasi.
3. Pembangunan fasilitas-fasilitas umum, seperti Masjid, jalan dan bendungan.
4. Pemusatan kekuatan militer di amshar-amshar.
5. Memusatkan para sahabat di Madinah, agar kesatuan kaum muslimin lebih terjaga.
6. Aktivitas haji tahunan sebagai wadah laporan tahunan para gubernur terhadap khalifah.[44]
7. Membangun kota Kufah dan Bashrah.
8. Pemecatan Khalid bin Walid dari kepemimpinannya.
9. Pembentukan beberapa jawatan:
a.       Diwan al-Kharaj (jawatan pajak) yang bertugas mengelola administrasi pajak negara.
b.      Diwan al-Ahdats (jawatan kepolisian) yang bertugas memlihara ketertiban dan menindak pelaku penganiayaan untuk kemudian diadili di pengadilan.
c.       Nazarat an-Nafi’at (jawatan pekerjaan umum) yang bertanggung jawab oelaksanaan pembangunan fasilitas-fasilitas umum.
d.      Diwan al-Jund (jawatan militer) yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi ke-tentaraan.
e.       Baitul Mal sebagai lembaga perbendaharaan negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas negara. Beberapa tugasnya adalah memberikan tunjangan (al-‘atha) yang merata kepada seluruh rakyat secara merata baik sipil maupaun militer, tapi tentu saja tunjangan ini tidak sama jumlahnya.[45]
f.       Menciptakan mata uang resmi negara.
g.      Membentuk ahlul hilli wal aqdi yang bertugas untuk memilih pengganti khalifah.
b. Bidang Intelektual
Selain dari menetapkan tahun hijriah yang dihitung dari sejak berhirahnya nabi Muhammad saw. ke Madinah, pada masa Umar bin Khattab r.a juga tercatat ijtihad-ijtihad baru. Beberapa sebab-sebab munculnya ijtihad baru di masa awal Islam berkataitan dengan Alquran maupun sunnah.
Di dalam Alquran al-Karim pada saat itu sudah mulai ditemukan kata-kata yang musytarak, makna lugas dan kiasan, adanya pertentangan nash, juga makna tekstual dan makna kontekstual. Sedangkan tentang sunnah itu sendiri, karena ternyata para sahabat tidak mempunyai pengetahuan yang merata tentang sunnah nabi, karena kehati-hatian para sahabat untuk menerima suatu riwayat, terjadinya perbedaan nilai hadist, dan adanya sunnah yang bersifat kondisional.[46]

Selain beberapa alasan diatas, tentu saja faktor lainnya ikut mewarnai beberpa kemunculan ijtihad pada masa Umar bin Khattab, seperti faktor militer, yakni dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam, faktor sosial yang semakin heterogennya rakyat negara Islam, dan faktor ekonomi.
Berapa ijtihad beliau pada saat itu adalah keputusan bahwa mua’llaf tidak mendapatkan zakat, padahal di salah satu ayat dikemukakan bahwa mereka berhak mendapatkan zakat.[47] Akan tetapi Umar bin Khattab berpendapat bahwa hal ini juga dilakukan Rasulullah saw. pada masa Islam masih lemah.
Pada kasus lain adalah tentang pemotongan tangan bagi pencuri.[48] Pada beberapa kasus ternyata Umar bin Khattab r.a tidak melaksanakan hukuman ini, terutama pada masa musim kemarau yang berkepanjangan pada tahun 18 H, dimana mereka hampir kehabisan bekal makanan. Selain itu dalam beberapa kisah dikatakan bahwa dua orang budak telah terbukti mencuri unta, akan tetapi Umar bin Khattab r.a tidak menjatuhinya hukum potong tangan karena alasan bahwa mereka mencuri karena kelaparan, sebagai gantinya beliau membebankan ganti harga dua kali lipat dengan barang yang mereka curi.[49]
Ijtihad Umar b. Khattab ini, yang berbasis atas keberanian intelektual selanjutnya berpengaruh kepada dua mazhab besar dalam memutuskan hukum, yakni ahl ra’yi yang berbasis di Baghdad dan ahl hadist yang berbasis di Madinah. Keberanian Umar ini menjadikannya sebagai contoh dan imam tauladan bagi para penganut mazhab ahl ra’yi, yang kemudian pada tingkat yang lebih besar dipimpin oleh Abu Hanifah, sementara ahl hadist lebih mencontoh Abdullah putra Umar b. Khattab, yang selanjutnya dipimpin oleh Imam Malik di Madinah.
Dalam bidang peradilan, Umar bin Khattab r.a juga terkenal dengan risalah qodhonya, yakni surta yang berisi hukum acara peradilan meskipun masih sederhana. Surat ini ia kirimkan kepada Abu Musa al-Asy’ari yang menjadi qadhi di Kufah.[50] Dalam mata kuliah Sistem Peradilan Islam dan yang semacamnya, surat Umar bin Khattab ini dipandang sebagai hukum acara pengadilan tertulis pertama dalam Islam.
c. Kontribusi Pemerintahan Umar bin Khattab
Sepanjang sejarah khilafah rasyidah, ekspansi terluas yang pernah tecapai adalah pada masa Umar bin Khattab r.a. Pada saat beliau meninggal kekuasaannya telah mencapai Alexandria, Najran, Kerman, Khurasan, Rayy, Tabriz dan seluruh Syiria. Selain itu dalam bidang administrasi, beliau banyak mengadaptasi sistem-sistem pemerintahan dari Sasania, Kostantinopel dan Bizantium.Hal ini memang akibat persentuhannya dengan tiga imperium besar tersebut, dan juga akibat meluasnya wilayah kekuasaan yang memerlukan suatu pengaturan yang lebih rapi.
Mata uang resmi demi memudahkan administrasi negarapun ditetapkan.Selain itu juga sistem tahun hijriah juga beliau tetapkan.
Dalam bidang hukum, beliau juga telah menetapkan qadi-qadi di setiap wilayah, dan juga menetapkan hukum acara peradilannya.Selain itu, Umar bin Khattab r.a adalah orang yang terkenal dengan kekritisannya, banyak munjul ijtihad-ijtihad beliau pada masa pemerintahannya. Peta Jazirah Arab,[53] kekuasaan Umar bin Khattab r.a berujung di Alexandria, Najran, Kerman, Sijistan, Khurasan, Rayy, Tabriztan, Armenia, hingga Syiria.




















BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara etimologikata al-khalifah, al-khalif, al-khulafa’, dan al-khala’if adalah orang yang menggantikan dan mengikuti jejak langkan pendahulunya.Dan secara terminologi adalah jabatan keagamaan yang dipegang oleh imam a’zham (penguasa tertinggi atau kepala negara) dalam mengurus berbagai permasalahan dan menjalankan syari’at Allah.
Khalifah Abu Bakar dalam masa yang singkat telah berhasil memadamkan kerusuhan oleh kaum riddat yang demikian luasnya dan memulihkan kembali ketertiban dan keamanan diseluruh semenanjung Arabia.Selanjutkan membebaskan lembah Mesopotamia yang didiami suku-suku Arab. Disamping itu, Jasa beliau yang amat besar bagi kepentingan agama Islam adalah beliau memerintahkan mengumpulkan naskah-naskah setiap ayat-ayat Al-Qur’an dari simpanan Al-Kuttab, yakni para penulis (sekretaris) yang pernah ditunjuk oleh Nabi Muhammad SAW pada masa hidupnya, dan menyimpan keseluruhan naskah di rumah janda Nabi SAW, yakni Siti Hafshah.
Tidak lebih dari dua tahun, Khalifah Abu Bakar mampu menegakkan tiang-tiang agama Islam, termasuk diluar jazirah Arab yang begitu luas.Kepemimpinan Khalifah Abu Bakar berlangsung hanya 2 tahun 3 bulan 11 hari. Masa tersebut merupakan waktu yang paling singkat bila dibandingkan dengan kepemimpinan Khalifah-Khalifah penerusnya






DAFTAR PUSTAKA
§  Prof.Dr. Fuadi, Imam.Sejarah Peradaban Islam, teras, Yogyakarta:2000.
§  Prof.Dr.Al-Quraibi,Ibrahim.Asy-syifa’ fi Tarikh Al-khulafa’,Qisthi Press, Jakarta:2009.
§  Harapan, khoirul Amru,Lc.,M.Ag & faozan, Akhmad,Lc.M.Ag.The Great Leader of Umar bin  Khottob, Pustaka Al-kautsar, Jakarta:2008.
§  Dr.Murad,Mustafa.Kisah Hidup Abu Bakar Al-Siddiq, zaman.com, 2007.
§  Haekal,Muhammad Husain.Umar bin Khottob, PT.Pustaka Litera Antarnusa,jakarata:2007.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar