BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setelah wafatnya Nabi
Muhammad SAW status sebagai Rasulullah tidak dapat diganti oleh siapapun
(khatami al-anbiya’ wa al-mursalin), tetapi kedudukan beliau yang kedua sebagai
pimpinan kaum muslimin mesti segera ada gantinya. Orang itulah yang dinamakan “Khalifah” artinya
yang menggantikan Nabi menjadi kepala kaum muslimin (pimpinan komunitas Islam)
dalam memberikan petunjuk ke jalan yang benar dan melestarikan hukum-hukum
Agama Islam. Dialah yang menegakkan keadilan yang selalu berdiri diatas
kebenaran, maka pemerintah Islam dipegang secara bergantian oleh Abu Bakar,
Umar bin Khattab, Usman bin affan, dan Ali ibn Abi Thalib.
Khulafaur Rasyidin adalah para pengganti
Nabi.Islam sebagai sebuah ajaran dan Islam sebagai institusi Negara, mulai
tumbuh dan berkembang pada masa tersebut. Dalam Islam kedaulatan tertinggi ada
pada Allah SWT, sehingga para pengganti Nabi tidak memiliki fasilitas “ekstra”
dalam ajaran Islam untuk menentukan sebuah hukum baru, namun mereka termasuk
pelaksana hukum.
Pada makalah ini
ditekankan pada pembahasan kilafah pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab
yang dimulai sejak pengangkatanya sampai kontribusi-kontribusi yang telah
diberikanya untuk islam dan masyarakat.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian khilafah?
2. Bagaimana kepemimpinan Abu Bakar?
3. Bagaimana kepemimpinan Umar Bin Khaththab?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Khilafah
Kata khalifah sebagaimana disebutkan dalam al-qamus
artinya adalah umat yang melanjutkan generasi umat terdahulu. Sedang al-khalif artinya
“orang yang duduk setelahmu”. Al-Khalifah adalah penguasa tertinggi.Bentuk plural al-khalif
adalah khala’if dan khulafa’.Arti kalimat “khulafahu khilafatan kana
khalifatuha” adalah meninggalkan jabatan khalifah kepada orang yang menjadi
penggantinya.
Maka etimologis kata dasar dari berikut ini derivasinya
sebagaimana dipahami dari buku-buku bahasa pada dasarnya adalah sama. Yaitu,
kata al-khalifah, al-khalif, al-khulafa’, dan al-khala’if adalah orang yang
menggantikan dan mengikuti jejak langkan pendahulunya.
Adapun arti khilafah secara terminologi adalah jabatan keagamaan yang dipegang oleh
imam a’zham (penguasa tertinggi atau kepala negara) dalam mengurus berbagai
permasalahan dan menjalankan syari’at Alloh. Khilafah
bias pula diartikan dengan menggantikan (kekuasaan) oranglain untuk mewujudkan
kemaslahatan umat, adakalanya karena yang diganti itu meninggal dunia, atau
karena ia bepergian, atau karena tidak kemampuannya.
A. Abu Bakar As-Shidiq
1. Sejarah Pembaitannya Sebagai Kholifah
Saat Rosululloh SAW jatuh sakit, Abu bakar di perintah
untuk mngimami shalat jamaah bersama kaum muslimin. Ketika Rosululloh meninggal dunia dan umat merasakan kesedihan
mendalam, serta terjadi perbedaan tentang siapa yang berhak menjadi khalifah,
Abu Bakar bergegas mengatasi situasi yang tidak kondusif itu.
Muhammad ibn Ishaq ibn Yasar menyampaikan, bahwa az-Zuhri
menuturkan riwayat dari Anas ibn Malik yang menuturkan, setelah dibaitat di
Saqifah, keesokan harinya Abu Bakar duduk dan Umar berpidato sebelum Abu
Bakar.Ia membaca hamdalah, lalu memuji Alloh dan berkata,“ wahai sekalian
manusia, sesungguhnya aku kemarin menyampaikan sesuatu yang tidak ada dan tidak
aku temukan dalam Kitabulloh(al-Qur’an), serta bukan merupakan wasiat
Rosullulloh padaku. Namun aku yakin Rosululloh akan menjadi pihak ketiga selain kita.
Alloh telah meninggalkan untuk kalian sesuatu yang dipergunakan-Nya untuk
memberi hidayah pada Rosululloh SAW. Jika kalian berpegang teguh padanya, Alloh
akan memberi kalian hidayah, sebagaimana Alloh telah member hidayah pada
Rosululloh.
Sesungguhnya Alloh telah menjadikan urusan kepemimpinan
kalian kepada orang terbaik di antara kalian, seorang sahabat Rosululloh SAW,
orang kedua dari dua orang ketika mereka berada di gua. Karena
itu, berdirilah dan baiatlah ia!” Orang-orang yang hadir di sana lantas
membaiat Abu Bakar.
Setelah
pembaiatan itu Abu Bakar berpidato di depan para sahabat Nabi. Diawali dengan
membaca hamdalah dan memuji Alloh, ia berkata,“Amma ba’du, wahai sekalian
manusia, aku telah menjadi pemimpin kalian, padahal aku bukanlah terbaik di
antara kalian.Jika aku berbuat baik tolonglah aku, jika aku berbuat salah,
luruskanlah aku.Jujur adalah amanah dan bohong adalah khianat.Orang lemah di
antara kalian menurutku kuat hingga aku mengembalikan hak darinya insya Alloh.
Suatu kaum tidak meninggalkan jihad di jalan Alloh kecuali Alloh akan
menghinakan mereka. Kekejian tdak menyebar di suatu kaum kecuali Alloh akan
meratakan musibah. Tatkala kalian kepadaku selagi aku taat pada Alloh dan
Rasul-Nya.Jika aku bermaksiat pada Alloh dan Rasul-Nya, kalian tidak wajib menaatiku.Berdirilah
untuk melaksanakan shalat semoga Alloh merahmati kalian.” [tarikh khulafa’]
Setelah itu semua sahabat telah bersepakan membaiat Abu
Bakar As-shiddiq untuk menjadi khalifah penggati Nabi Muhammad SAW. Tetapi apa yang terjadi saat
musyawarah tersebut menjadi sumber perdebatan. Penunjukan Abu Bakar sebagai Khalifah adalah
subyek yang sangat kontroversial dan menjadi sumber perpecahan pertama dalam
islam dimana umat islam terpecah menjadi kaum sunni dan syi’ah. Disatu sisi
kaum syi’ah percaya bahwa seharusnya Ali bin Abi Thalib yang menjadi pemimpin
dan dipercayai ini adalah keputusan Rasulullah sendiri, sementara kaum sunni
berpendapat bahwa Rasulullah menolak untuk menunjuk penggantinya. Kaum sunni
berargumen bahwa Rasulullah mengedepankan musyawarah untuk penunjukan pemimpin,
sementara muslim syi’ah berpendapat berpendapat kalau Rasulullah dalam hal-hal
terkecil seperti sebelum dan sesudah makan, minum, tidur, dll, tidak pernah
meninggalkan umatnya tanpa hidayah dan bimbingan apalagi masalah kepemimpinan
umat terakhir, dan juga banyak hadits di Sunni maupun Syi’ah tentang siapa
khalifah sepeninggal Rasulullah saw, serta jumlah pemimpin islam yang dua
belas. Terlepas dari
kontroversi dan kebenaran pendapat masing-masing kaum tersebut, Ali sendiri
secara formal menyatakan kesetiaannya (berbai’at) kepada Abu Bakar dan dua
Khalifah setelahnya (Umar dan Utsman). Kaum sunni menggambarkan pernyataan ini
sebagai pernyataan yang antusias dan Ali menjadi pendukung setia Abu Bakar dan
Umar. Dan Sementara kaum syi’ah menggambarkan bahwa Ali melakukan bai’at
tersebut secara pro forma, mengingat beliau berbaiat setelah sepeninggal
Fatimah istri beliau yang berbulan-bulan lamanya dan setelah itu ia menunjukkan
protes dengan menutup diri dari kehidupan publik. Abu Bakar menerima jabatan Khalifah pada saat sejarah Islam dalam keadaan
krisis dan gawat.Yaitu timbulnya perpecahan, munculnya para nabi palsu dan
terjadinya berbagai pemberontakan yang mengancam eksistensi negeri Islam yang
masih baru. Memang pengangkatan
Abu Bakar berdasarkan keputusan bersama (musyawarah di balai Tsaqifah Bani
Sa’idah) akan tetapi yang menjadi sumber utama kekacauan ialah wafatnya nabi
dianggap sebagai terputusnya ikatan dengan Islam, bahkan dijadikan persepsi
bahwa Islam telah berakhir.
Corak
Pemerintah
1. Bidang Agama
Ada beberapa gejala yang sungguh umum yang
terjadi tidak lama setelah kematian Muhammad saw. Beberapa dari kalangan yang
bukan Arab Quroisy kemudian menyatakan kemerdekaan mereka karena menganggap
bahwa ketundukan itu hanyalah berlaku kepada Muhammad saw, sang rasul.
Pembangkangan-pembakangan yang terjadi pada masa Abu Bakar r.a ini juga
dibarengi dengan munculnya beberapa orang yang mengaku sebagai nabi baru dan
mendakwakan agama ke kaumnya. Selain itu juga muncul juga gerakan untuk mogok
bayar zakat, dengan anggapan bahwa zakat itu hanya wajib apabila Muhammad ada. Masalah
kematian Rasulullah saw, memang telah membawa dampak yang sungguh besar dalam
ke-imanan seseorang kala itu. Krisis ini tidak hanya menerpa mereka yang memang
jauh dari Madinah, atau jauh dari Rasulullah, akan tetapi juga dialami beberapa
sahabat.
Masyarakat muslim kala itu
memang tidaklah se-heterogen bila dibandingkan pada masa selanjutnya, akan
tetapi beberapa elemen penyusun dasar masyarakat sudah mulai bervariasi.
Otomatis tingkat kepatuhan, keyakinan, minat terhadap Islam, motivasi untuk
memeluk agama Islam pada masa Rasulullah pasti berbeda-beda.Bisa jadi ada yang
motivasinya hanyalah penyelamatan diri dari serangan-serangan Arab, atau juga
bisa jadi hanya menghindari beban upeti kepada mereka. Kemudian dengan
meninggalnya nabi Muhammad saw, anggapan bahwa zakat tidak perlu lagi dibayar
serta mertapun muncul. Meskipun beberapa kejadian ini mempunyai indikasi lain
yang tidak kalah pentingnya, yakni hanya sebuah usaha agar tidak membayar
pajak, akan tetapi kedoknya adalah benar-benar agama, hingga mereka yang
melancarkan gerakan nabi palsu, mogok zakat dan lain sebagainya disebut sebagai
murtad.
Ada beberapa kelompok yang melakoni gerakan
riddah ini, mereka adalah:
·
Bani Amir dan
Hawazan dan Sulaim.
·
Musailamah yang
mengaku sebagai nabi baru.
·
Penduduk
Bahrain.
·
Penduduk Oman
dan Mahrah.
·
Penduduk Yaman
dalam dua kali gelombang.
·
Penduduk
Hadramaut dan Kinda
Abu Bakar sibuk untuk
mengurusi masalah-masalah yang seperti ini yang semuanya berlangsung pada tahun
awal pemerintahannya yakni tahun 11 H, hingga beliau tidak sempat memikirkan
ekspansi ke luar kecuali hanya sedikit, selain memang masa kepemimpinan beliau
memang yang paling singkat dibanding para penerusnya. Tapi akhirnya Abu Bakar
berhasil meredam seluruh gerakan ini dengan mengirimkan pasukannya.Karena
memang riddah dalam keyakinan ummat Islam adalah harus dibunuh hingga mati atau
kembali ke dalam Islam maka begitu juga dengan perintah Abu Bakar r.a kepada
para pemimpin pasukan.
2. Bidang sosial
Sebenarnya
masyarakat muslim, yang terdiri dari banyak element dan suku terancam hancur
persatuannya pada peristiwa Saqifah. Sejumlah kalangan pengungsi dari Mekkah
dan beberapa klan lemah di Madinah juga beberapa orang yang melepaskan diri
dari klannya bersatu untuk memikirkan suksesi Abu Bakar r.a dan menghalangi
kalan Khazraj untuk memilih pemimpin sendiri karena hal ini akan sangat rentan
dengan munculnya permusuhan di kalangan elit politik dan masyarakat.
Selain itu dalam beberapa kisah, yang coba diabaikan beberapa kalangan,
disebutkan bahwa terjadi ketegangan antara bani Hasyim dengan Abu Bakar dan suksesornya
Umar bin Khattab. Dalam beberapa
riwayat seperti yang dituturkan oleh Muhammad Haikal disebutkan bahwa Abu Bakar
dan Umar bin Khattab mendatangi Ali bin Abi Thalib dengan membawa sekelompok
pasukan untuk meminta baiat Ali bin Abi Thalib. Aka tetapi Ali bin Abi Thalib
dan beberapa anggotanya menghadap mereka dengan pedang di tangannya, hingga
terjadi adu fisik antara Ali bin Abi Thalib r.a dan Umar bin Khattab r.a.
Abu Bakar r.a adalah salah satu figur yang dihormati oleh masyarakat,
selain karena beliau termasuk sahabat paling dekat dengan nabi, ia juga
termasuk salah satu orang yang paling pertama memeluk Islam dan mertua
Rasulullah saw, akan tetapi Ali bin Abi Thalib r.a sedikitpun tidak kalah
wibawanya dibandingkan Abu Bakar r.a, beliau adalah sepupu nabi, bahkan dalam
beberapa riwayat disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah orang yang paling
pertama kali masuk Islam, beliau juga adalah menantu Rasulullah saw. Dua figur yang sangat dihormati di Madinah ini
dan mempunyai banyak pendukung tentu saja melahirkan paling sedikit dua blok
masyarakat, yang mendukung Abu Bakar r.a dan yang mendukung Ali bin Abi Thalib
r.a. Tentu saja ini melahirkan suatu dilema tersendiri bagi masyarakat.
3. Bidang Politik
Kestabilan
politik yang telah dirintis oleh Rasulullah saw, berangsur-angsur memburuk
setelah kematian beliau. Ini terbukti dengan terjadinya beberapa pemberontakan
di luar Madinah, baik itu pemberontakan yang dimotivasi oleh keinginan
melepaskan diri dari kekuasaan Islam ataupun pemberontakan-pemberontakan yang
dilancarkan oleh kaum-kaum murtad.
Selain itu di Madinah, seperti yang kita sebutkan diatas, muncul dua blok
kekuasaan politik, satu pihak adalah Abu Bakar r.a yang telah diangkat menjadi
khalifah, di pihak lain adalah Ali bin Abi Thalib r.a yang dalam pandangan
beberapa sarjanawan disebutkan bahwa beliau berpendapat dan disetujui oleh
pengikutnya sebagai orang yang lebih berhak untuk menduduki posisi
kepemimpinan.
Anggapan bahwa Ali bin Abi Thalib r.a adalah orang yang lebih berhak untuk
mendapatkan posisi sebagai pemimpin diawali dengan mengedepankan hadist Ghadir
Khum yang menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib r.a adalah pewaris nabi Muhammad
saw. Peristiwa Saqifah yang tidak dihadiri oleh Ali bin Abi Thalib r.a yang
kala itu sibuk dengan mengurusi jenazah Rasulullah saw, dimata beberapa
kalangan merupakan awal perampasan kekuasaan dari Ali bin Abi Thalib r.a.
Kesekongkolan antara Umar bin Khattab r.a, Abu Bakar r.a dan Abu Ubaid bin
Jarrah dianggap sebagai salah satu usaha untuk tidak menggabungkan kepemimpinan
politik dan agama pada Bani Hasyim.
Ada banyak
versi yang menceritakan pertikaian politik antara dua blok politik terbesar di
Madinah. Akan tetapi ada juga riwayat yang menafikan pertikaian politik
tersebut, seperti riwayat shahih yang diceritakan oleh at-Thabari.Selain itu
Haikal juga menuturkan bahwa riwayat-riwayat yang menyebutkan terjadinya
pertikaian politik baru muncul jauh sesudah berakhirnya ke-khalifahan Abu Bakar
r.a yakni pada masa Abbasyiah.
4. Ekspansi
Meskipun Abu Bakar r.a tidak banyak melakukan perluasan daerah kekuasaan,
akan tetapi beliau berhasil menaklukkan beberapa wilayah:
1. Penaklukkan Iraq, seperti Mahdhor, Ullais,
Nahrud Dain, Anbar dan Ain Tamar oleh Khalid bin Walid (12 H).
2.
Penaklukkan
Syam oleh Khalid bin Walid (13 H), yang sebelumnya telah ditekan oleh Khalid
bin Sa’id bin Ash.
Dua penaklukan ini adalah
penaklukan besar yang terjadi pada masa Abu Bakar r.a meskipun sebenarnya Syam
berhasil ditaklukkan pada masa awal pemerintahan Umar bin Khattab r.a.
5. Kebijakan – Kebijakan
Dalam perjalanan Abu Bakar r.a, beliau telah
menetapkan beberapa kebijakan dalam politik, beberapa kebijakan penting beliau
selain menumpas pemberontakan dan melakukan ekspansi adalah:
1.
Menjadikan
Hirroh sebagai pusat militer untuk penyerangan selanjutnya ke Syam.
2.
Menaklukkan
daerah-daerah yang berpeluang untuk membantu melawan Kaisar.
3.
Syam, meskipun
akhirnya mereka kalah.
4.
Pemindahan
baitul mal dari Sunuh ke Madinah.
5.
Mengurusi
janda-janda perang di Madinah.
6.
Pengangkatan
al-Mutsanna bin Haritsah menggantikan Khalid bin Walid di Iraq.
7.
Penunjukan Umar
bin Khattab r.a sebagai penggantinya sebagai Khalifah. Beberapa pendapat
mengatakan bahwa beliau menghawatirkan keadaan akan menjadi kritis lagi bila seorang
pemimpin tidak menunjuk orang yang akan menggantikannya.
8.
Mengampuni
beberapa kepala pemberontak.
Selain itu
beliau juga mengangkat beberapa orang sebagai pemerintah di kota-kota tertentu.
Abu Bakar r.a mengangkat Umar bin Khattab r.a menjadi hakim di Madinah, Abu
Ubaidah menjadi pengurus baitul mal, Ali bin Abi Thalib r.a, Utsman bin Affan
dan Zaid bin Tsabit sebagai sekretaris, Uttab bin Usaid sebagai amir kota
Mekkah, Utsman bin Abi al-Ash sebagai amir di Thaif, al-Muhajir bin Abi Umayyah
di Shun’a, Ziyad bin Lubaid di Hadramaut, Abu Musa di Zubaid dan Rima’, Muadz
bin Jabal di Jund, al-Ala’ bin al-Hadramiy di Bahrain, Jarir bin Abdullah di
Najran, Abdullah bin Tsaur di Jurasy, Iyadh bin Ghanm di Daumatuljandal, Khalid
bin Walid sebagai jendral besar pemimpin pasukan penakluk Syam.[19]
Sedangkan dalam
bidang intelektual Abu Bakar r.a, kebijakan yang paling terkenal adalah
pengumpulan Alquran al-Karim setelah perang Yamamah. Gagasan untuk mengumpulkan
Alquran al-Karim ini sebenarnya datang pertama kali dari Umar bin Khattab r.a,
karena ia melihat banyaknya para penghapal Alquran yang meninggal dalam
peperangan terutama pada peperangan Yamamah
Pada mulanya Abu Bakar r.a merasa ragu untuk menjalankan gagasan tersebut,
karena Rasulullah saw, sendiri tidak pernah melakukan hal tersebut. tetapi
setelah berembuk dengan para sahabat lain iapun memerintahkan Zaid bin Tsabit
untuk mengumpulkan dan menuliskan Alquran.
Beliau juga
merupakan orang pertama yang memisahkan pemerintahan pusat dengan lembaga
peradilan, meskipun mungkin dalam tahap sederhana. Kepala pemerintahan sendiri
dipegang oleh Abu Bakar r.a, sedangkan Qadhi Madinah adalah Umar bin Khattab
yang berada dibawah kepala pemerintahan.
Selain beberapa
kontribusi yang telah kita sebutkan diatas seperti perluasan daerah, pemulihan
stabilitas negara dan lain sebagainya, pemerintahan Abu Bakar r.a juga telah
memberikan Kontribusi lain untuk kepentingan pemerintahan Islam selanjutnya. Sebenarnya, salah satu
keberhasilan Rasulullah saw. dalam kepemimpinannya adalah mengganti sistem
politik bangsa Arab yang dahulunya terpecah belah di bawah naungan klan. Seseorang tidak bisa mengklaim bahwa dirinya
adalah seorang yang merdeka bila iatidak bernaung dibawah sebuah klan. Kemudian
Rasulullah saw. menggantikan sistem ini dengan kesatuan politik yang bernama
Ummah, yakni kesatuan seluruh ummat Islam.[20]
Sedangkan pada masa Abu Bakar r.a, kesatuan politik bangsa-bangsa Arab yang
terpecah belah dibawah beberapa kekuasan politik telah dirancang untuk
disatukan dibawah kekuasaan negara Islam.Kesatuan ini menjadi sistem
pemerintahan negara yang oleh bangsa Arab sebelumnya tidak diperhatikan.
Selain itu, Abu
Bakar r.a juga telah merintis sistem pengmbilan keputusan dengan keputusan
syura. Lain halnya dengan Rasulullah saw. yang keputusannya adalah mutlak
karena memang beliau menjadi wadah penerima wahyu. Pada pengambilan
keputusan-keputusan genting, beliau sering memanggil orang-orang yang
menurutnya berkompeten untuk didengar pendapatnya, yakni pada saat itu adalah
sahabat-sahabat Rasulullah saw. dengan begitu beliau telah mulai merintis
pembangunan dasar-dasar pemerintahan imperium Islam.[21]
B. Umar Bin Khaththab
1. Sejarah
Pembaiatan Sebagai Kholifah
Pada saat Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah
dengan para sahabat, kemudian mengangkat Umar sebagai penggantinya dengan
maksud untuk mencegah pertentangan di kalangan umat islam sebagaimana yang
terjadi dib alai pertemuan Bani Saidah sewaktu pengangkatannya menjadi khalifah
dulu, ia khawatir bila tidak segera menunjuk pengganti akan timbul perselisihan
di kalangan sahabat yang dapat memperburuk situasi daripada apa yang terjadi
ketika Nabi wafat dahulu. Dan pertimbangan Abu Bakar ini menjadikan
masyarakat Islam di zaman Umar ibn al-Khaththab menjadi kondusif, yang
sekaligus menjadi pondasi penting bagi pengembangan pemerintahannya.
Kebijakan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera
secara beramai-ramai membaiat Umar.Umar menyebut dirinya khalifah Khalifati
Rosulillah, artinya pengganti Rosululloh.
Umar juga
memperkenalkan istilahAmir
al-mukminin kepada umat Islam.
Secara Ketatanegaraan, kebijakan yang dilakukan Abu Bakar dengan menunjuk
Umar ibn al-Khaththab sebagai penggantinya dianggap kewenangan alternative yang
mungkin dapat dilakukan seorang kepala negara.
Hal ini sangat
beralasan bila dianalisis lebih jauh lagi, maka akan didapati gambaran bahwa
sistem kekhalifahan merupakan sistem dalam kondisi yang agak darurat. Dilihat
daari istilah yang dipakai, kata khalifah yang berarti pengganti, belum menunjukkan wujud penetap sistem kepemimpinan
yang ada atau menurut pandangan lain menilai bahwa pada masa itu belum
terdaapat satu pola baku
Mengenai
cara pengangkatan khalifah atau kepala negara. Artinya masih ada peluang kepada
Abu Bakar untuk melakukan kebijakan yang berbeda sebelumnya, dan kebijakan ini
masih dalam pertimbangan yang arif, karena didasari beberapa alasan yang bias
diterima berdasarkan situasi dan kondisi saat itu. Dan dalam kenyataanya, kebijakan Abu Bakar
disetujui oleh umat waktu itu.Setelah Abu Bakar meninggal dunia, Umar bin
Khatab ternyata dikukuhkan sebagai khalifah kedua pada hari selasa tanggal 22
Jumadil Akhir 13 H/ 634 M dalam suatu bai’at umum secara sepakat dan terbuka di
Masjid Nabawi.
Bila dilihat dalam catatan sejarah, secara kekeluargaan
Umar bin al-Khaththab mempunyai hubungan kekerabatan dengan Nabi Muhammad SAW,
yaitu pada kakek buyut ketujuh hubungan itu terjalin. Ia
termasuk suku Quraisy berasal dari Banu Adi. Lahir di Mekkah sebelum perang
Fajar tiga belas tahun setelah kelahiran Nabi, atau pada tahun empat puluh
sebelum Nabi Hijrah.Karena itu, sebagaimana dengan Abu Bakar, Umar ibn
al-Khaththab lebih muda dari pada Rosululloh.
Namun demikian mengenai pengangkatan Umar sebagai
khalifah tidak ada hubungannya dengan kekerabatan Nabi, tetapi memang Umar
dinilai adalah orang yang memiliki sifat-sifat pemimpin besar dan selama
pemerintahan Abu Bakar, kepribadiannya berkembang pesat. Seperti diketahui pula bahwa setelah Rosulolloh meninggal dunia,
Umar ibn al-Khaththab adalah kandidat dari kalangan Muhajirin, ia sangat
berpengaruh ketika mengarahkan orang-orang madinah untuk menerima Abu Bakar
sebagai kholifah, dan hal itu dapat disimpulkan bahwa ia mereka percayai. Umar
telah muncul sebagai orang yang kemampuannya telah terbukti dan hamper dapat
dipastikan bahwa dia pemimpin terpilih. Karena itu ketika Abu Bakar mewasiatkan
Umar sebagai penggantinya berdasarkan musyawarah sebelumnya, mayoritas umat
islam mudah menerimanya.
2. Corak
Pemerintahan
1. Bidang Agama.
Penaklukan-penaklukan yang terjadi pada masa Umar menyebabkan orang ramai-ramai
memeluk agama Islam namun meskipun demikian tentu tidak ada paksaan terhadap
mereka yang tidak mau memeluknya. Maka masyarakat
saat itu adalah masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai agama, dan hal
ini tentu saja berpengaruh tehadap masyarakat Islam, mereka mengenal ajaran-ajaran
selain Islam seperti Nasrani, Yahudi, Majusi Shabiah dan lainnya. Masyarakat
muslim otomatis akan belajar toleransi terhadap pemeluk agama lainnya, dan
kemajemukan beragama seperti ini akan kondusif untuk melahirkan faham-faham
baru dalam agama yang positif maupun negatif meskipun pada masa Umar bin
Khattab r.a belum ada cerita tentang munculnya faham seperti ini.
Selanjutnya kehomogenan rakyat negara juga tentu saja akan menuntut suatu
prinsip-prinsip agama yang fleksibel, yang mudah difahami, karena rakyat tidak
hanya terbentuk dari orang-orang Arab, akan tetapi juga beberapa bangsa lainnya
seperti Persia yang telah dahulu mengenal agama selain Islam, juga bangsa
Afrika yang sebelumnya tidak mengenal Islam. Maka sesuatu yang esensial dari agama Islampun
otomatis harus ditemukan agar bisa diaplikasikan pada kehidupan orang-orang
selain bangsa selain Arab.
Meskipun begitu aktivitas ini tidak terlalu menonjol, karena memang
mayoritas masa pemerintahan Umar bin Khattab r.a dihabiskan untuk melakukan
ekspansi-ekspansi. Kebanyakan
praktek-praktek agama yang dibawa oleh mayoritas pasukan Islam yang berbangsa
Arab adalah paduan antara praktek-praktek dan prinsip Islam dengan praktek dan
hukum adat orang-orang pada umumnya.[31]
2. Bidang Sosial
Keadaan sosial juga mulai berubah, perubahan-perubahan ini sangat terlihat
pada masyarakat yang hidup diwilayah taklukan-taklukan Islam, mereka mengenal
adanya kelas sosial meskipun Islam tidak membenarkan hal itu.Tetapi
kebijakan-kebijakan tentang pajak, hak dan kekayaan yang terlalu jauh berbeda
telah menciptakan jurang sosial, ditambah lagi bahwa memang sebelum datangnya
Islam mereka telah mengenal kelas sosial ini.
Seperti
kebijakan pajak yang berlaku pada masa Umar bin Khattab telah membagi masyarak
kepada dua kelas, yaitu:
a. Kelas wajib
pajak: buruh, petani dan pedagang.
b. Kelas
pemungut pajak: pegawai pemerintah, tentara dan elit masyarakat.[32]
Hal ini akan
menjadikan rakyat cenderung untuk menjadi tentara sebagai profesi.
Meskipun pajak
itu memang digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan sarana-sarana
sosial tapi pajak itu tetap lebih banyak dirasakan oleh elit masyarakat dan
penakluk. Pada masa Umar hak atas properti rampasan perang, posisi-posisi
istimewa diberikan kepada pembesar-pembesar penakluk.[33] Meskipun Umar adalah
orang yang sangat sederhana, lain dengan sahabat-sahabatnya yang mempunyai
kekayaan, seperti:
a. Zubair yang
mempunyai kekayaan sampai 50.000.000. dirham.
b. Abdur Rahman
bin Auf mewariskan 80.000-100.000 dirham.
c. Sa’ad Ibn
Waqqash yang punya villa di dekat Madinah.
d. Thalhah yang
mempunyai 2.200.000 dirham dan 200.000 dinar juga lahan safiyah seharga
30.000.000.dirham.[34]
Terlepas apakah
itu harta yang hak atau tidak, tentu akan membuat iri masyarakat terutama mantan-mantan
aristokrat Mekkah yang kebanyakan adalah Bani Umayyah. Pemerintahan pusat
mengirimkan gubernur, hakim dan lain-lain ke wilayah taklukan, dengan begitu
daerah-daerah yang tadinya hanya merupakan pedesaan berubah menjadi kota yang
padat penduduknya dan memiliki mobilitas sosial dan ekonomi yang tinggi.[35]
Pembangunan-pembangunan infrastruktur berkisar pada jalan raya, irigasi dan
bendungan, masjid dan benteng.[36]
3. Bidang Ekonomi
a. Perdagangan, Industri, dan Pertanian
Meluasnya
daerah-daerah taklukan Islam yang disertai meluasnya pengaruh Arab sangat
berpengaruh pada bidang ekonomi masyarakat saat itu. Banyak daerah-daerah
taklukan menjadi tujuan para pedagang Arab maupun non Arab, muslim maupun non
muslim, dengan begitu daerah yang tadinya tidak begitu menggeliat mulai
memperlihatkan aktifitas-aktifitas ekonomi, selain menjadi tujuan para pedagang
juga menjadi sumber barang dagang. Maka peta perdagangan saat itupun tentu
berubah seperti Isfahan, Ray, Kabul, Balkh dan lain-lain.
Sumber
pendapatan rakyatpun beragam mulai dari perdagangan, pertanian, pengerajin,
industri maupun pegawai pemerintah. Industri saat itu ada yang dimiliki oleh
perorangan ataupun negara atau daerah untuk kepentingan negara,[37]
industri-industri ini adalah seperti industri rumah tangga yang mengolah logam,
industri pertanian, pertambangan dan pekerjaan-pekerjaan umum pemerintah
seperti pembangunan jalan, irigasi, pegwai pemerintah dan lain-lain.
Pembangunan irigasi juga sangat berpengaruh dalam pertanian,
perkebunan-perkebunan yang luas yang dimiliki oleh perorangan maupun negara
atau daerah banyak menghasilkan, lahan-lahan seperti ini adalah hasil rampasan
perang yang sebagian menjadi milik perorangan.[38]
b. pajak
Seluruh hal-hal
diatas tentu saja akan berpengaruh terhadap pajak. Pajak saat itu ditetapkan
berdasarkan profesi, penghasilan dan lain-lain.Sistem pajak yang diberlakukan
di suatu daerah pada dasarnya adalah sistem yang dipakai di daerah itu sebelum
ditaklukkan.Seperti di Iraq yang diberlakukan sistem pajak Sasania. Tapi kalau
daerah itu belum mempunyai satu sistem pajak yang baku, maka sistem pajak yang
diberlakukan adalah hasil kompromi elit masyarakat dan penakluk. Yang bertugas
mengumpulkan pajak tersebut adalah elit masyarakat yang selanjutnya diserahkan
kepada pemerintah daerah untuk diserahkan ke pemerintah pusat.[39]
Pajak yang
ditanggung oleh masyarakat adalah :
1.
Pajak jiwa,
pajak ini berdasar jumlah masyarakat dan dipikul bersama. Yang bertugas
melakukan penghitungan adalah tokoh masyarakat juga.
2.
Pajak bumi dan
bangunan, tanah wajib pajak adalah seluas 2400 m2 jumlahnya tergantung pada
kualitas tanah, sumber air, jenis pertanian, hasil pertanian dan jarak ke
pasar.[40]
4. Bidang Politik
dan Administrasi
Serangkaian
penaklukan bangsa Arab dipahami secara populer dimotivasi oleh hasrat akan
terhadap harta rampasan perang, dan termotivasi oleh agama yang tidak menganut
keyakinan tentang bangsa yang terpilih, layaknya Yahudi. Salah satu prinsip
agama Islam adalah menyebarkan ajarannya kepada orang lain, lain halnya dengan
Yahudi yang menganggap bangsanyasendirilah yang terpilih dan menganggap bangsa
lain adalah domba-domba yang sesat.[41] Keyakinan inipun otomatis juga
berpengaruh kepada lancarnya beberapa ekspansi pada masa Umar bin Khattab r.a.
Motivasi apapun yang terlibat di dalam beberapa penaklukan tersebut,
semuanya merupakan perluasan yang telah terencana dengan baik oleh pemerintahan
Umar bin Khattab r.a, meskipun sebagian kecilnya berlangsung secara kebetulan.
Beberapa
wilayah yang akan ditaklukkan dilihat dari kesuburan tanahnya, kestrategisannya
dalam dunia perdagangan dan kestrategisannya untuk menjadi basis-basis
penaklukan berikutnya. Seperti kota Mesir yang ditaklukkan, kota ini merupakan
lumbung besar bagi Kostantinopel, selain itu kota ini juga dengan Hijaz,
pelabuhan yang sangat penting dan agar bisa menjadi basis penaklukan
selanjutnya ke Afrika.
Kostantinopel
mulai mengalami kekalahan dalam peperangannya dengan pasukan-pasukan muslim
setelah Mesir jatuh ketangan negara Islam. Sedangkan untuk menaklukkan Sasania,
pasukan muslim tidaklah mengalami kesulitan, karena selain dari sisi kekuatan
politis imperium ini yang telah melemah dan hancurnya adiministrasi, juga
hubungan baik antara negara-negara kecil yang sebelumnya merupakan wilayah
kekuasaan mereka, juga karena Iraq telah jatuh ke tangan pasukan muslim, pada
masa sebelumnya.
Selain itu,
beberapa alasan yang mendukung keberhasilan serangkaian penaklukan ini adalah
tidak terjalinnya hubungan baik antara pemerintah dengan rakyat. Dalam beberapa
kasus hal ini sungguh penting, karena orang-orang Kristen Arab yang merupakan
bagian imperium yang ditaklukkan lebih menerima dan bergabung dengan pasukan
muslim. Lebih jauh lagi migrasi orang-orang Arab badui juga ikut menjadi alasan
keberhasilan ini.
Untuk tujuan
mengorganisasi orang-orang Badui ini, dan agar tidak membuat masalah kepada
penduduk lokal, maka Umar bin Khattabpun membangun beberapa mishr. Mishr ini
menjadi basis tempat orang-orang badui.Selain itu juga mishr-mishr ini juga
berperan sebagai basis-basis militer dengan tujuan penaklukan selanjutnya.
Beberapa kampung-kampung militer terbesar yang dibangun pada masa Umar bin
Khattab adalah Bashrah yang bertujuan untuk mempermudah komunikasi dengan
Madinah, ibu kota negara dan juga menjadi basis penaklukan menuju Iran Selatan.
Kufah dibangun
untuk menjadi basis pemerintahan untuk administrasi untuk Iraq Utara
Mesopotamia dan bagian Timur dan Utara Iran.
Selain menjadi
basis militer dan pemerintahan, amshar juga menjadi pusat distribusi dan
administrasi pajak. Dengan begitu sistem yang diterapkan oleh Umar bin Khattab
adalah sistem desentralisasi. Gaji para pasukan yang diambil dari pajak, upeti
dan zakat dibayarkan melalui pusat-pusat administrasi ini. [42]
Pemerintahan
Umar bin Khattab pada dasarnya tidak memaksakan sebuah sistem administrasi baru
di wilayah taklukan mereka. Sistem adaministrasi yang berlaku adalah
kesepakatan antara pemerintah dengan elit lokal wilayah tersebut.Dengan begitu,
otomatis tidak ada kesamaan administrasi suatu wilayah dengan wilayah
lainnya.Tampaknya hal ini tidaklah menjadi masalah penting pada saat itu.
5. Ekspansi-
Ekspansi Pemerintahan Umar
Adapun
rangkaian penaklukan yang terjadi pada masa Umar bin Khattab adalah:[43]
1.
Penaklukkan Syam (13 H),
meskipun memang awal serangan dimulai pada masa Abu Bakar, akan tetapi kota ini
baru bisa ditaklukkan pada masa awal pemerintahan Umar bin Khattab. Penaklukan ini dipimpin oleh Khalid bin Walid,
yang kemudian dipecat oleh Umar bin Khattab r.apada hari kemenangannya.
2.
Penaklukkan
Damasqus oleh Abu Ubaidah yang diteruskan ke Baalbek, Homs dan Hama (13 H).
3.
Yerussalem (638M
).
4.
Caesaria (640 M)
yang berlanjut ke Selatan Syiria, Harran, Edessa dan Nabisin.
5.
Mesir oleh Amr
bin Ash (641 M/20 H) termasuk Heliopolis dan Babylonia, sedangkan Alexandria
baru ditaklukkan pada tahun (643 M).
6.
Syiria
ditaklukkan pada perang Qadisiyah (637 M/14 H).
7.
serangkaian
penaklukan lainnya adalah Mosul (641 M/16 H), Nihawan, Hamadazan (21 H), Rayy
(22 H), Isfahan dan kota-kota Utama Iran Barat (644 M), Khurasan (22 H).
8.
Pasukan lainnya
menguasai Ahwaz (Khuzistan) (640 M/17 H).
9.
Sijistan dan
Kerman (23 H)
Maka wilayah
kekuasaan Umar bin Khattab pada saat itu meliputi: benua Afrika hingga Alexandria,
Utara hingga Yaman dan Hadramaut, Timur hingga Kerman dan Khurasan, Selatan
hingga Tabristan dan Haran.
a. Kebijakan
Politis dan Administratif.
1. Ekspansi dan
penaklukkan.
2.
Desentralisasi administrasi.
3. Pembangunan
fasilitas-fasilitas umum, seperti Masjid, jalan dan bendungan.
4. Pemusatan
kekuatan militer di amshar-amshar.
5. Memusatkan
para sahabat di Madinah, agar kesatuan kaum muslimin lebih terjaga.
6. Aktivitas
haji tahunan sebagai wadah laporan tahunan para gubernur terhadap khalifah.[44]
7. Membangun
kota Kufah dan Bashrah.
8. Pemecatan
Khalid bin Walid dari kepemimpinannya.
9. Pembentukan
beberapa jawatan:
a.
Diwan al-Kharaj
(jawatan pajak) yang bertugas mengelola administrasi pajak negara.
b.
Diwan al-Ahdats
(jawatan kepolisian) yang bertugas memlihara ketertiban dan menindak pelaku
penganiayaan untuk kemudian diadili di pengadilan.
c.
Nazarat
an-Nafi’at (jawatan pekerjaan umum) yang bertanggung jawab oelaksanaan
pembangunan fasilitas-fasilitas umum.
d.
Diwan al-Jund (jawatan
militer) yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi ke-tentaraan.
e.
Baitul Mal
sebagai lembaga perbendaharaan negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan
kas negara. Beberapa tugasnya adalah memberikan tunjangan (al-‘atha) yang
merata kepada seluruh rakyat secara merata baik sipil maupaun militer, tapi
tentu saja tunjangan ini tidak sama jumlahnya.[45]
f.
Menciptakan
mata uang resmi negara.
g.
Membentuk ahlul
hilli wal aqdi yang bertugas untuk memilih pengganti khalifah.
b. Bidang Intelektual
Selain dari menetapkan tahun hijriah yang dihitung dari sejak berhirahnya
nabi Muhammad saw. ke Madinah, pada masa Umar bin Khattab r.a juga tercatat
ijtihad-ijtihad baru. Beberapa
sebab-sebab munculnya ijtihad baru di masa awal Islam berkataitan dengan
Alquran maupun sunnah.
Di dalam Alquran al-Karim pada saat itu sudah mulai ditemukan kata-kata
yang musytarak, makna lugas dan kiasan, adanya pertentangan nash, juga makna
tekstual dan makna kontekstual. Sedangkan
tentang sunnah itu sendiri, karena ternyata para sahabat tidak mempunyai
pengetahuan yang merata tentang sunnah nabi, karena kehati-hatian para sahabat
untuk menerima suatu riwayat, terjadinya perbedaan nilai hadist, dan adanya
sunnah yang bersifat kondisional.[46]
Selain beberapa alasan diatas, tentu saja faktor lainnya ikut mewarnai
beberpa kemunculan ijtihad pada masa Umar bin Khattab, seperti faktor militer,
yakni dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam, faktor sosial yang semakin
heterogennya rakyat negara Islam, dan faktor ekonomi.
Berapa ijtihad beliau pada saat itu adalah keputusan bahwa mua’llaf tidak
mendapatkan zakat, padahal di salah satu ayat dikemukakan bahwa mereka berhak
mendapatkan zakat.[47] Akan tetapi Umar bin Khattab berpendapat bahwa hal ini
juga dilakukan Rasulullah saw. pada masa Islam masih lemah.
Pada kasus lain adalah tentang pemotongan tangan bagi pencuri.[48] Pada
beberapa kasus ternyata Umar bin Khattab r.a tidak melaksanakan hukuman ini,
terutama pada masa musim kemarau yang berkepanjangan pada tahun 18 H, dimana
mereka hampir kehabisan bekal makanan. Selain
itu dalam beberapa kisah dikatakan bahwa dua orang budak telah terbukti mencuri
unta, akan tetapi Umar bin Khattab r.a tidak menjatuhinya hukum potong tangan
karena alasan bahwa mereka mencuri karena kelaparan, sebagai gantinya beliau
membebankan ganti harga dua kali lipat dengan barang yang mereka curi.[49]
Ijtihad Umar b. Khattab ini, yang berbasis atas keberanian intelektual
selanjutnya berpengaruh kepada dua mazhab besar dalam memutuskan hukum, yakni
ahl ra’yi yang berbasis di Baghdad dan ahl hadist yang berbasis di Madinah. Keberanian Umar ini menjadikannya sebagai
contoh dan imam tauladan bagi para penganut mazhab ahl ra’yi, yang kemudian
pada tingkat yang lebih besar dipimpin oleh Abu Hanifah, sementara ahl hadist
lebih mencontoh Abdullah putra Umar b. Khattab, yang selanjutnya dipimpin oleh
Imam Malik di Madinah.
Dalam bidang
peradilan, Umar bin Khattab r.a juga terkenal dengan risalah qodhonya, yakni
surta yang berisi hukum acara peradilan meskipun masih sederhana. Surat ini ia
kirimkan kepada Abu Musa al-Asy’ari yang menjadi qadhi di Kufah.[50] Dalam mata
kuliah Sistem Peradilan Islam dan yang semacamnya, surat Umar bin Khattab ini
dipandang sebagai hukum acara pengadilan tertulis pertama dalam Islam.
c. Kontribusi
Pemerintahan Umar bin Khattab
Sepanjang sejarah khilafah rasyidah, ekspansi terluas yang pernah tecapai
adalah pada masa Umar bin Khattab r.a. Pada saat beliau meninggal kekuasaannya
telah mencapai Alexandria, Najran, Kerman, Khurasan, Rayy, Tabriz dan seluruh
Syiria. Selain itu
dalam bidang administrasi, beliau banyak mengadaptasi sistem-sistem
pemerintahan dari Sasania, Kostantinopel dan Bizantium.Hal ini memang akibat
persentuhannya dengan tiga imperium besar tersebut, dan juga akibat meluasnya
wilayah kekuasaan yang memerlukan suatu pengaturan yang lebih rapi.
Mata uang resmi
demi memudahkan administrasi negarapun ditetapkan.Selain itu juga sistem tahun
hijriah juga beliau tetapkan.
Dalam bidang hukum, beliau juga telah menetapkan qadi-qadi di setiap
wilayah, dan juga menetapkan hukum acara peradilannya.Selain itu, Umar bin
Khattab r.a adalah orang yang terkenal dengan kekritisannya, banyak munjul
ijtihad-ijtihad beliau pada masa pemerintahannya. Peta Jazirah Arab,[53] kekuasaan Umar bin
Khattab r.a berujung di Alexandria, Najran, Kerman, Sijistan, Khurasan, Rayy,
Tabriztan, Armenia, hingga Syiria.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara etimologikata al-khalifah, al-khalif, al-khulafa’,
dan al-khala’if adalah orang yang menggantikan dan mengikuti jejak langkan
pendahulunya.Dan secara terminologi adalah jabatan keagamaan yang dipegang oleh
imam a’zham (penguasa tertinggi atau kepala negara) dalam mengurus berbagai
permasalahan dan menjalankan syari’at Allah.
Khalifah Abu Bakar dalam
masa yang singkat telah berhasil memadamkan kerusuhan oleh kaum riddat yang
demikian luasnya dan memulihkan kembali ketertiban dan keamanan diseluruh
semenanjung Arabia.Selanjutkan membebaskan lembah Mesopotamia yang didiami
suku-suku Arab. Disamping itu,
Jasa beliau yang amat besar bagi kepentingan agama Islam adalah beliau
memerintahkan mengumpulkan naskah-naskah setiap ayat-ayat Al-Qur’an dari
simpanan Al-Kuttab, yakni para penulis (sekretaris) yang pernah ditunjuk oleh
Nabi Muhammad SAW pada masa hidupnya, dan menyimpan keseluruhan naskah di rumah
janda Nabi SAW, yakni Siti Hafshah.
Tidak lebih dari dua
tahun, Khalifah Abu Bakar mampu menegakkan tiang-tiang agama Islam, termasuk
diluar jazirah Arab yang begitu luas.Kepemimpinan Khalifah Abu Bakar
berlangsung hanya 2 tahun 3 bulan 11 hari. Masa tersebut merupakan waktu yang paling
singkat bila dibandingkan dengan kepemimpinan Khalifah-Khalifah penerusnya
DAFTAR PUSTAKA
§ Prof.Dr. Fuadi, Imam.Sejarah Peradaban Islam, teras,
Yogyakarta:2000.
§ Prof.Dr.Al-Quraibi,Ibrahim.Asy-syifa’ fi Tarikh Al-khulafa’,Qisthi Press, Jakarta:2009.
§ Harapan, khoirul Amru,Lc.,M.Ag & faozan,
Akhmad,Lc.M.Ag.The Great Leader of Umar
bin Khottob, Pustaka Al-kautsar, Jakarta:2008.
§ Dr.Murad,Mustafa.Kisah Hidup Abu Bakar Al-Siddiq, zaman.com, 2007.
§ Haekal,Muhammad Husain.Umar bin Khottob, PT.Pustaka Litera Antarnusa,jakarata:2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar