Kamis, 04 Desember 2014

Bela negara ( naturalisasi)



Rabu, 28 September 2011 | 23:07:52 WITA | 882 HITS
Irfan Gabung Latihan Timnas U-23
HENDRA EKA/JAWA POS
NATURALISASI. Timnas U-23 membutuhkan Irfan Bachdim untuk menambah daya gedor.

BANDUNG, FAJAR -- Gelandang Persema Malang, Irfan Bachdim, mulai bergabung pada latihan bersama timnas PSSI U-23 di Stadion Siliwangi, Bandung, Selasa, 27 September. Irfan langsung mengikuti sesi latihan yang dipimpin langsung pelatih Rachmad Darmawan serta asistennya Aji Santoso, Widodo C Putro, dan pelatih kiper Edi Harto.
Selain Irfan, hadir pula Patrick Wanggai yang juga baru bergabung. Dengan kehadiran dua pemain itu, maka jumlah pemain timnas U-23 yang telah bergabung sebanyak 19 pemain.
"Berdasarkan hasil latihan dan pertandingan terakhir ini, masih banyak kekurangan yang harus dibenahi. Hampir di semua lini harus dibenahi, terutama kerja sama dan teknik," kata Pelatih Timnas U-23, Rahmad Darmawan (RD), seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, menurut RD, fokus latihan di Bandung adalah membenahi kekurangan yang masih terlihat dan terdeteksi pada uji tanding terakhir di Hong Kong. Menurut dia, masih ada waktu untuk melakukan pembenahan sebelum SEA Games 2011 mulai digulirkan pada pertengahan November mendatang.
Sementara itu, timnas PSSI U-23 rencananya akan menggelar uji coba di Bandung. Salah satu tim yang sudah dipastikan bersedia menjadi lawanadalah Persikab Kabupaten Bandung. Pertandingan kemungkinan besar akan digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung. "Uji coba ini untuk melihat perkembangan pemain," katanya.
Dalam dua hari latihan di Kota Bandung, timnas PSSI baru melalukan latihan pemulihan untuk mengembalikan kebugaran pemain. Latihan juga diwarnai game internal. (ian)
A.    Deskripsi Bela Negara
Hubungan Negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki timbale balik yang sangat erat.Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia tanpa kecuali. Secara undang-undang Pasal 33, (Ayat 1);  Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Ayat 2); Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (Ayat 3). Selain itu,Negara juga berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga Negara dalam beragama sesuai dengan keyakinanya,hak mendapatkan pendidikan,kebebasan berorganisai dan berekspresi dan sebagainya.
Namun demikian, kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga Negara dalam bentuk pelaksaanya kewajibanya sebagai warga Negara. Pada saat yang sama,dalam rangka menjamin hak-hak warga Negara, Negara harus  menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran anspirasi warga Negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebgai wadah untuk mengontrol Negara,selain memberikan pelayanan publik  yang professional.[1]
Perjuangan bangasa kita menghasilkan kemerdekaan melalui sejarah yang panjang dan penuh dengan pengorbanan serta penderitaan sejak generasi terdahulu sampai dengan generasi tahun 1945. Mereka telah menghasilkan dasar dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang tersimpun dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Keyakinan akan berkenaan dengan dasar dan tujuan itu telah menggerakkan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan nasionalnya. Mewarisi keyakinan akan kebenaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kewajiban generasi seterusnya di dalam memperthankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Oleh karna itu,generasai penerus bangsa Indonesia sewajarnya juga sanggup dan rela berkorban dalam mengisi kemerdekaan itu demi kepentingan Negara dan bangsanya.
Apa yang terjadi pada masa lampau merupakan unsur yang penting dalam perkembangan jiwa bangsa Indonesia. Hal itu merupakan harapan bangsa Indonesia, Negara kita dapat tetap menumbuhkan semangat itu.Salah satu faktor penting yang wajib di kembangkan adalah kesanggupan kerelaan setiap warga Negara untuk berkorban demi kemajuan bangsa dan Negara.Pengorbana untuk mewujudkan cita-cita yang tersimpul dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan keharusan dalam perjuanagan kita semua pada masa kini dan masa depan.[2]
B. Naturalisasi
Telah dikemukakan pada uraian terdahulu bahwa upaya pembelaan Negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga Negara. Hal ini berarti bahwa pembelaan Negara bukan hanya di lakukan oleh para pahlawan kemerdekaan yang telah mendahului kita atau para tentara dan polisi. Kita mesti menyadarai bahwa kita semua adalh pemilik negeri ini,siapa lagi yang hendak mempertahankan dan memajukan negeri  ini  jika bukan kita sendiri sebagai warga Negara Indonesia?
Dengan memperhatikan semakin rumitnya persoalan yang di hadapi oleh Negara,kita juga memahami bahwa tidaklah mungkin kita menyerahkan permasalahan tersebut hanya kepada pemerintahan, TNI dan Porli. Segala ancaman yang dapat mengganggu dan menghambat jalanya pemerintahan dan bahkan membahayakan keutuhan Negara Republik Indonesi harus dihadapi oleh kita bersama sebagai warga Negara.
Warga masyarakat yang memahami hak dan kewajibanya secara naluri merasakan bahwa gangguan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat apabila dibiarkan akan dapat mengganggu stabilitas Negara secara keseluruhan.Sebgai bagian dari masyarakat, tentu saja kita sepatutnya tergugahuntuk turut serta memecahkan persoalan bersam.parsitipasi dalam usaha pembelaan Negara dapat di awali dari lingkup kecil lingkungan kita. Jika setiap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjga lingkungan masing-masing. Maka akan terwujud keamanan. Dengan demikian tanggung jawab  masyarakat untuk memelihara ketertiban merupakan faktor penting yang dapat menghindarkan Negara dari ancaman yang sifatnya lebih besar.
Upaya untuk membela tanah air sebenarnya di dorong oleh rasa cinta terhadap tanah air. Tanah air tunjukkan identitas kebangsaan. Mungkin ada warga Negara Indonesia yang lahir atau dibesarkan di Negara lain.tetapi, jika dia Warga Negara Indonesia(WNI), maka di manapun dirinya bertmpat tinggal identitas kebangsaan nya sebagai WNI tidak akan hilang.
Dimuka telah di singgung bahwa para pejuang kemrdekaan Indonesia rela berkorban dan pantang menyerah dalam membela dan berjuang bagi  kepentingan bangsa dan tanah airnya. Atas semua jerih payah itu mereka tidak mengharapkan suatu penghargaan atau imbalan secara berlebihan, bahkan boleh di sebut bahwa mereka berjuang tanpa pamrih.Sikap yang demikian adalah sikap seorang patriot.Adapun ciri-ciri patriorisma antara lain, sebagai berikut.
a)      Cinta tanah air
b)      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
c)      Menempatkan persatuan,kesatuan,serta keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Kecintaan akan tanah air dan bangsa telah mendorong seseorang rela berkorban iuntuk bangsa dan negaranya.Pada masa kini, kita dapat melihat bagaimana para olah ragawan berjuang untuk mrngharumkan nama Indonesia di kanca Olimpiade, Asian Games dan SEA Games. Selain itu kita juga menghargai perjuangan para pelajar Indonesia yang berusaha untuk meraih kesuksesan di berbagai ajang kompetisi pelajar berprestasi. Tentara Nasional Indonesia(TNI) juga bekerja keras untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia dari ancaman dalam dan luar negri. Sementara kepolisian RI juga berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan terhadap tanah air dan keinginan untuk memajukan Negara Indonesia.
Dalam kehidupan sehari-hari ,rasa cinta tanah air dapat diwujudkan dengan saling mecintai sesama warga bangsa. Dalam bentuk nyata hal ini dapat kita wujudkan dengan cara membantu saudara-saudara kita yang tertimpa bencana, atau dengan bergaul secara baik tanpa membeda-bedakan latar belakang. Memelihara lingkungan hidup yang telah di anugrahkan tuha terhadap tanah air kita juga merupakan salah satu  penerapan rasa cinta tanah air, selain itu secara  sederhana bentuk pembelaan Negara dapat pula di wujudkan antara lain dengan turut serta secara aktif dalam sistem keamanan keliling (siskampling, menjaga nama baik lingkungan, atau turut membawa harum nama Indonesia).
Sikap nasonalisme dapat kita tumbuh kembangkan dalam sehari-hari di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Setiap orang baik dalam lingkungan rumah tangga, sekolah atau lingkungan masyarakatnya, dapat berbuat sesuau secara patriotik. Misalnya membela anam baik keluarga, turut serta memajukan masyarakat sekitar atau membela kebenaran dan keadilan.[3]       
Dalam kodisi yang memprihatinkan ini,kita sebagai bangsa yang berdaulat sejatinya memiliki kesadaran pribadi untuk membangun perubahan dan pergerakan yang bisa memberikan semangat pantang mundur keoaada kader-kader bangsa demi perbaikan dan kemajuan bangsa yang kita cintai.
Dalam konteks ini, berhubungan masih dalam momen “Indonesia merdeka”,kita perlu menyegarkan kembali spirit nasinalisma yang stagnan dan ambivalen kepada kader-kader bangs,terutama generasi muda yang akan menjadi penerus estafet kepemimpinan bangsa kedepan, Dari kepemimoinan pemuda ini,kita bisa banyak berharap bahwa masa depan bangsa ke depan dapat berubah.
Dengan mengacu pada kesadaran, spirit nasionalisme dapat menjadi angin segar terhadap cita-cita pembangunan bangsa yang lebih egaliter. Kesadaran inilah yang kemudian memunculkan ide kreatif untuk mendirikan sebuah gerakan pembaharuan yang budi utomo. Gerakan yang di dirikan oleh Dr.soetomo ini akhirnya mampuu mengobarkan semangat anak muda untuk melawan penjajah dan berjuang demi cita-cita kemerdekaan.[4]
C. Kesimpulan
Di masa yang akan datang sepakbola Indonesia akan diperkuat oleh pemain-pemain naturalisasi. Ada tiga syarat dari FIFA untuk naturalisasi pemain yaitu: pemain punya garis keturunan dari kakek maupun nenek, garis keturunan dari bapak dan ibunya, dan sudah bermain setidaknya 5 tahun di sebuah negara yang akan dibela. Saat ini pemain naturalisasi sudah memperkuat timnas Indonesia seperti Irfan Bachdim, Christian Gonzales di timnas senior. Beberapa pemain naturalisasi lainnya akan segera menyusul memperkuat timnas Indonesia.
Irfan Bachdim pemain yang memulai karirnya bermain sepak bola di akademi sepakbola Ayak Amsterdam. Setelah tiga tahun ia pindah ke SV Argon di mana ia menjadi pencetak gol terbanyak meskipun ia bermain sebagai gelandang. Irfan kemudian direkrut oleh pencari bakat Fc. Utrecht, dan menandatangani kontrak dengan klub tersebut. Ia kemudian bermain untuk tim junior Utrecht, dan sesekali menjadi pemain cadangan tim senior. Setelah kontraknya tidak diperpanjang lagi, maka pada bulan Juli 2009 ia ditransfer tanpa biaya ke klub HFC Haarlem. Akhirnya pindah ke Indonesia bergabung dengan Persema Malang, ini pun datang atas usahanya sendiri. Irfan Bachdim lebih memilih kewarganegaraan Indonesia dibanding tawaran untuk tinggal di Belanda.
Ada beberapa syarat untuk seorang WNA mendapatkan kewarganegaraan WNI, salah satunya adalah “dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“.
Jika pemain Timnas hasil naturalisasi dipanggil untuk memperkuat Timnas (entah dari kompetisi apapun), tetapi tidak bersedia dengan alasan yang dibuat-buat (misal : “saya hanya mengakui PSSI LNM, sehingga tidak mau memperkuat Timnas PSSI DA”), otomatis mereka tidak mengakui Indonesia (ingat, sampai sekarang yang diakui sebagai organisasi yang sah adalah PSSI yang dipimpin DA. PSSI yang diakui sebagai organisasi yang sah adalah PSSI yang dipimpin DA. PSSI yang sekarang merepresentasikan negara Indonesia. Jadi kalau mereka menolak dengan alasan seperti itu, berarti tidak mengakui PSSI DA = tidak mengakui negara Indonesia = tidak mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945). Sehingga, alangkah baiknya kewarganegaraan Indonesia mereka layak ditinjau ulang alias di DE-NATURALISASI.
Sebagai pemain sepak bola yang telah di Naturalisasi menjadi warga Negara Indonesia, sudah pasti dan harus membela dengan sekuat tenaga demi Negara Indonesia. Karena sebagai tugas warga Negara yang baik adalah membela Indonesia agar menjadi Negara yang terbaik, terdepan dan go Internasional.
Adapun bagi masyarakat Indonesia yang tidak bermain dalam team, mereka mempunyai tugas juga untuk mendukung team yang bermain untuk membela Indonesia yang berlawan Negara lain.


DAFTAR PUSTAKA
A. Ubaidillah. Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyrakat Madani. Jakarta: Prenada Media Group Jakarta. 2010
Kansil. Kansil, Christine. Empat Pilar Berbangsa Dan Bernegara. Jakarta: Pt Rineka Cipta. 2011
Dahlan, Saronji. Asyari.  Kewarganegaraan. Surabaya: Erlangga. 2004
Ilahi, Mohammad takdir. Nasonalisme dalam bingkai pluralitas bangsa. Yogyakarta: Ar-ruzz. 2012
Syarbaini, Syahrial. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Bogor: Ghalia Indonesia. 2009


[1]A. Ubaidillah dkk, Demokrasi,hak asasi manusia,dan masyrakat madani  (Jakarta: Prenada media group Jakarta, 2010) hal 93.
[2] Prof.Drs.c.s.t.Kansil,s.h.,Christine s.t.Kansil,s.h,mh, Empat pilar berbangsa dan bernegara (Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2011)  hal 155-156.
[3]Drs.saronji dahlan dan H.asyari s.pd,mpd,  Kewarganegaraan  ( Surabaya: Erlangga, 2004) hal138-140.
[4] Mohammad takdir ilahi, Nasonalisme dalam bingkai pluralitas bangsa (Yogyakarta: Ar-ruzz , 2012)  hal 42-43.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar