Kamis, 04 Desember 2014

Macam-macam Harta dan fungsinya



BAB I
PENDAHULUAN


1.1       LATAR BELAKANG

Harta adalah sesuatu yang sangat penting bagi manusia, tanpa harta hidup terasa hampa begitulah kata pepatah. Yah, harta memang mutlak diperlukan manusia karena dengan harta manusia akan dihormati, dengan harta manusia bisa makan dan memberi makan anak dan istri, dengan harta manusia bisa membeli dan memiliki apa saja yang ia inginkan di dunia. Dan tanpa harta manusia seringkali dilecehkan, dihinakan, bahkan sampai ada orang yang gila dan bunuh diri karena tidak mempunyai harta.
Tetapi apakah harta adalah segalanya. Ternyata tidak harta bukanlah segalanya karena harta tidak bisa membeli kebahagiaan dan keimanan. Dalam konteks ekonomi Islam harta yang kita miliki sebenarnya bukanlah miliki kita tetapi milik Allah swt. Dan kita hanya sekedar dititipi belaka. Dan harta yang Allah titipkan kepada kita itu di dalamnya terdapat hak-hak fakir, miskin, yatim, dll. Yang harus kita pedulikan. Sehingga di dalam ekonomi Islam harta itu mempunyai peran yang sangat besar baik peran dalam hal individu, sosial, maupun dengan lingkungan sekitar.
Oleh karena pentingnya harta itu, maka kami sebagai penulis ingin mencoba menganalisis bagaimana ekonomi Islam memandang harta, yang akan penulis jelaskan dalam esai ini.




1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah Pengertian harta ?
2.      Bagaimana pengertian harta menurut pendapat para ulama ?
3.      Apasajakah macam-macam kedudukan harta ?
4.      Apakah fungsi dan jenis-jenis harta ?
1.3   Tujuan Masalah
1.  Mengetahui pengertian harta
2.  Mengetahui pengertian harta menurut pendapat para ulama’
3.  Mengetahui macam-macam kedudukan harta
4.  Mengetahui fungsi dan jenis-jenis harta











BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Harta
Harta dalam istilah arab disebut “al amaal” yang berasal dari kata maala-yamiilu-mailan yang berarti condong, cenderung, dan miring. Menurut etimologi harta merupakan sesuatu yang di butuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan maupun (yang tidak tampak), yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.
Sesuatu yang tidak dikusai manusia tidak bisa di sebut atau di namakan harta menurut bahasa, seperti burung di udara, ikan di laut, pohon di hutan, dan barang tambang yang ada di bumi.[1]
Menurut istilah fikih islam Harta mempunyai sinonim makna dengan Benda, yaitu segala sesuatu yang mungkin di miliki seseorang dan dapat di ambil manfaatnya dengan jalan biasa.[2]
Sedangkan menurut istilah imam Hanafi, Harta (al-maal) ialah:
ما يميل إليه طبع الإنسا ن و يمكن إدخاره إلى وقت الحاجة
“ Sesuatu yang di gandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk di simpan hingga di butuhkan.”
Imam Hanafi membedakan antara harta dengan milik. Menurutnya, milik adalah sesuatu yang dapat di gunakan secara khusus dan tidak di campuri penggunaanya oleh orang lain. Sedangkan harta adalah segala sesuatu yang dapat di simpan untuk dapat di gunakan ketika di butuhkan. Dalam penggunaanya harta bisa di campuri oleh orang lain. Jadi yang di maksud dengan harta menurut Hanafiyah, hanyalah sesuatu yang berwujud.[3]
2.2 Pengertian Harta Menurut Pendapat Para Ulama’
1. Menurut Ulama’ Hanafiyah
المال كلّ ما يمكن حيا زته واخرازه وينتفع به  عادة
“ Harta adalah segala sesuatu yang dapat di ambil, di simpan, dan dapat dimanfaatkan.”
Menurut definisi ini Harta memiliki dua unsur:
a.       Harta dapat dikuasai d di pelihara
Sesuatu yang tidak dapat di simpan atau di pelihara secara nyata, seperti ilmu, kesehatan, kemuliaan, kecerdasan, udara, panas matahari, cahaya bulan, tidak dapat dikatakan harta.
b.      Dapat di manfaatkan menurut kebiasaan
Segala sesuatu yang tidak bermanfaat seperti daging bangkai, makanan yang basi, tidak dapat disebut harta atau bermanfaat tetapi menurut kebiasaan tidak diperhitungkan manusia, seperti satu biji gandum, setetes air, segenggam tanah, dan lain-lain.[4]
2. Menurut kalangan fuqoha Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabillah
مايميل إليه طبع ويجري فيه البذل والمنع
“ Sesuatu yang di cenderungi oleh manusia dan memungkinkan harta tersebut untuk diserahterimakan atau di larang penggunaanya.”
Dari pengertian diatas terekandung maksut, bahwa yang di sebut harta tidaak hanya terbatas pada aspek materi saja tetapi juga mencakup aspek manfaat. Harta dalam tinjauhan manfaat ini dapat di fahami bahwa apabila seseorang hanya mengambil manfaat atau kegunaan dari suatu benda (ghasab), menurut jumhurul fuqoha’ pemilik benda tersebut berhak menuntut ganti rugi. Dengan alasan karna kegunaan benda tersebut juga termasuk unsur terpenting di dalamnya.[5] Sedangkan menurut ulama’ Hanafi pemilik dari suatu benda( ghasab) tersebut tidak berhak untuk menuntut ganti rugi, dan orang yang meng-ghasab tersebut tidak bertanggung jawab atas manfaat yang diambilnya, kecuali kalau ghasab barang miliknya anak yatim, atau benda yang di pakai usaha, sepereti meng-ghasab hotel dan yang lainya.
Hal demikian terjadi karna definisi yang di kemukakan oleh jumhurul ulama’ dengan ulama’ hanafi berbeda, dimana ulama’ selain hanafi memandang bahwa manfaat juga termasuk harta sebab yang penting adalah manfaatnya bukan zatnya. Adapun ulama’ Hanafiyah memandang bahwa manfaat termasuk sesuatau yang dapat di miliki, akan tetapi bukan harta.
3. Sebagian ulama’ mendefinikan Harta sebagai berikut:
كلّ عين ذات قيمة مادية متداولة بين الناس
“ Setiap materi (‘ain) yang mempunyai nilai dan beredar di kalangan manusia.”
4.            Menurut Muhammad Syalabi
ما يمكن حيازته واحرازه والإنتفاع به انتفاعا معتادا
“ Sesuatu yang dapat di kuasai, dapat di simpan serta dapat di ambil manfaatnya menurut kebiasaan.”[6]
Sementara menurut T.M. Hasbi Ash-Shiddieq, yang di maksut dengan harta ialah:
a.       Nama selain manusia yang di ciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat di pelihara pada suatu tempat, dan ditasharruf (kelola) dengan jalan ikhtiar,
b.      Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik oleh seluruh manusia maupun sebagian manusia,
c.       Sesuatu yang sah untuk di perjual belikan,
d.      Sesuatu yang dapat dimiliki  dan mempunyai nilai seperti sebiji beras dapat dimiliki oleh manusia, daapat diambil kegunaanya daan dapat di simpan, tetapi sebiji beras menurut ‘urf tidak bernilai, maka sebiji beraas tidaak termasuk harta,
e.       Sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak berwujud meski dapat di ambil manfaatnya tidak termasuk harta,
f.       Sesuatu yang dapat di simpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika di tumbuhkan.[7]
         Jadi pendefinisian Harta yang telah di kemukakan oleh T.M. Hasbi Ash-Shiddieq lebih cenderung kepada benda-benda yang dapat di perjual belikan, berharga, tidak najis, dapat dimiliki, dapat di kelola ( selain manusi).
         Dari beberapa pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa unsur yang terdapat pada harta itu ada empat, yaitu:
1.      Bersifat materi atau mempunyai wujud yang nyata
2.      Dapat di simpan, dan dimiliki
3.      Dapat di manfaatkan
4.      Kebiasaan masyarakat memandangnya sebagai harta.
Unsur-unsur Harta
         Menurut para fuqoha’ harta bersendi pada dua unsur, yaitu unsur‘ainiyah dan unsur ‘urf. Unsur ‘ainiyah ialah bahwa harta itu dalam kenyataan (‘ayan). Manfaat sebuah rumah yang di pelihara manusia tidaak di sebut harta, tetapi termasuk milik atau hak.
         Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang di pandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecualai menginnginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.[8]
2.3 Macam-macam kedudukan harta
Harta mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Harta (uang) dan kekayaanlah yang dapat menunjang pada segala kegiatan manusia, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia ( pangan, sandang, dan papan).
Pada hakikatnya, segala apa yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah swt. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 284 yang artinya” Apa-apa yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah”. Dalam surat Al- Maidah ayat 18 Allah berfirman:
ولله ملكالموات والاْرض وما بينهما وإليه المصير
“ Dan kepunyaan Allahlah kerajaan di langit, di bumi, dan di antara  keduanya, dan kepada Allahlah kembali segala sesuatu.”(Al-Maidah:18)[9]
A.    Kedudukan harta dalam Al-Qur’an
1.      Sebagai fitnah ( amanat), sebagaimana Allah menyatakan
إنّما أموالكم وأولادكم فتنة والله عنده أجر عظيم
“ sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan, dan di sisi Allahlah pahala yang besar.( At-Taghabun:15).
Karna harta sebagai titipan, manusia tidak memiliki harta secara mutlak, sehingga dalam pandangan tentang harta, terdapat hak-hak orang lain, seperti zakat dan lain sebagainya.[10]
2.      Sebagai perhiasan hidup, firman Allah menyatakan
المال والبنون زينة الحيوة الدّنيا
“ harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.”(Al-kahfi:46).
3.      Harta untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesenangan
زيّن للنّاس حبّ الشّهوات من النّساء والبنين والقناطير المقنطرت من الذّهب والفضّة والخيل المسوّمة والأنعام والحرث ذلك متاع الحياة الدّنيا والله عنده حسن المأب
“ jadikan indah menurut pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang di ingini, yaitu wanita-wanita anak-anak, harta yang banyak dari mas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang, itulah kesenangan hidup di dunia dan disis Allahlah tempat kembali yang baik (surga).”( Ali Imran:4).[11]
Pada Al-quran surat Al-kahfi: 46 dan surat An-nisa’:14 di jelaskaan bahwa kebutuhan manusia atau kesengan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan. Jadi, kebutuhaan manusia terhadap merupakan kebutuhan manusia yang paling mendasar. Dalam surat Al-Dhuha:8 Allah menyatakan:
و و جدك عا ئلا فأغنى
“ Dan dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu dia memberikan kecukupan.”(Al-Dhuha:8)[12]
4.      Harta sebagai musuh
ياأيّها الذين أمنوا إنّ من أجواجكم و أولادكم عدوّلكم فاحذروهم
“ Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya di antar istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka hati-hatilah kamu terhadap mereka.” ( Al-Taghabun).
Pada ayat tersebut tidak di jelaskan bahwa harta berkedudukan sebagai musuh, akan tetapi ayat ini menjelaskan bahwa di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh.[13]
B.      kedudukan harta dalam As-sunnah
1.      Kecelakaan bagi penghamba pada harta:
تعس عبد الدّينار وعبد الدّرهم وعبدالخصيمة إن أعطي رضي وإن لم يعطى سخط تعس و انتكس وإذا شيك فلاانقش
“ Celakalah orang yang menjadi hamba dinar (uang), orang yaang menjadi hamba dirham, orang yang menjadi hamba toga atau pakaian, jika di beri ia bangga, bila tidak di beri ia marah, mudah-mudahan ia celaka dan merasa sakit, jika dia kena suatu musibah dia tidak akan memperoleh jalan keluar.” (HR. Bukhori).
2.      Penghambat harta adalah orang terkutuk:
لعن عبدالدّينار لعن عبدالدّرهم
“ Terkutuklah orang yang menjadi hamba dinar dan terkutuklah orang yang menjadi hamba dirham.” (HR. Tirmidzi)[14]
Konsekuensi logis pada ayat-ayat Al-qur’an serta Hadis-hadis diatas adalah sebagai berikut:
1.      Manusia bukan pemilik mutlak, tetapi di batasi oleh hak-hak Allah sehingga wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadah lainya.
2.      Cara-cara pengambilan manfaat harta mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanaanya dapat di atur oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya.
3.      Harta perorangan boleh digunakan untuk umum, dengan syarat pemiliknya memperoleh imbalan yang wajar.
Di samping di perhatikanya kepentingan umum, kepentingan pribadi juga di perhatikan, sehingga berlakulah ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Masyarakat tidak boleh mengganggu dan melanggar kepentingan pribadi selama tidak merugikan orang lain dan masyarakat.
2.      Karena pemilikan manfaat berhubungan serta dengan hartanya, maka pemilik ( manfaat) boleh memindahkan hak miliknya kepada orang lain, misalnya dengan cara menjualnya, menghibahkanya, dan lain sebagainya.
3.      Pada pokoknya pemilik manfaat itu kekal, tidak terikat oleh waktu.
Berkenaan dengan harta pula, dalam al-quran dijelaskan dengan larangan-larangan yang berkaitan dengan aktifitas ekonomi, dalam hal ini meliputi: produksi, distribusi, daan konsumsi harta, dalam kaitan ini di jelaskan bentuk-bentuk lareangna tersebut sebagai berikut:
a.       Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlaq manusia, berupa:
1.      Memakan harta sesama manusia dengna cara yang bathil, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 188. Yang artinya:” Dan janganlah sebagiaan kamu memakan sebagian yang lain di anatara kamu dengan jalan yang batil.”
2.      Memakan harta dengan jalan penipuan, firman allah dalam surat Al-An’am ayat 125. Yang artinya:” Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.”
3.      Dengan jalan melanggar janji dan sumpah, firman Allah dalam surat Al-Nahl ayat 92. Yang artinya:” kamu menjadikan sumpahmu ( janjimu) sebagai alat penipu diantara kamu.”
4.      Dengan jalan pencurian, firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 88. Yang artinya:” Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangannya.”
b.      Perkara-perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau keseluruhan masyarakat, berupa perdagangan yang memakai bunga. Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 130. Yang artinya sebagai berikut:” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengna berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
c.       Penimbunan harta dengan jalan kikir. Firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 34. Yang artinya:” Dan orang- orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkanya pada jalan Allah, maka berilah mereka kabar gembira dengan siksa yang pedih.”
d.      Aktifitas yang merupakan pemborosan ( mubazir). Firman Allah dalam surat Al-Isra’ ayat 26. Yang artinya:” Dan berilah kerabat, orang-orang miskin, dan ibn sabil akan hak-haknya, dan janganlah kamu menghambur- hamburkan hartamu secara boros.”
e.       Memproduksi, memperdagangkan, dan mengkonsumsi barang- barang terlarang seperti narkotika dan minuman keras, kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan.[15]
2.4  Fungsi harta dan Macam- macamnya
Harta di pelihara manusia kareena dia membutuhkan manfaat harta tersebut, maka fungsi harta amaat banyaak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam hal yang jelek. Diantara sekian banyak fungsi harta antara laain sebagai berikut:
1.      Untuk menyempurnakan pelaksaanaan ibadah mahdhah, sebab untuk ibadah memerlukan alat- alat. Seperti kain untuk menutupi aurat dalam pelaksanaan sholat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji, zakat, shadaqah, hibah, dan lain sebagainya.
2.      Untuk meningkatkan keimanan kepadaa Allah, sebab kekafiran cenderung mendekatkan diri kepada kekufuran.
3.      Untuk bekal hidup dari satu priode ke priode selanjutnya. Sesuai dengan pesan Al-quran, umat islam hendaknya menciptakan generasi yang berkualitas. ( Q.S. An-Nisa’:9).
4.      Untuk menyeimbangkan antara kehidupan dunia dn kehidupan akhirat.
5.      Untuk mengembangkan ilmu, karna ilmu tanpa modal akan sulit.
6.      Sebagai sarana pengeerak roda ekonomi.
7.      Untuk menumbuhkan interaksi antara individu karna adanya perbedaan dalam kebutuhan.[16]
Macam- macam atau jenis- jenis harta
Menurut fuqoha, harta dapat di tinjau dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap- tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Pembagian jenis harta ini sebagai berikut:
1.      Mal Mutaqawwim dan ghairu mutaqawwim
a.       Harta mutaqawwim ialah:
ما يباع الإنتفاع به شرعا
“ Sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara.”
Harta yang termasuk mutaqawwim ini adalah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh daan penggunaanya. Misalnya, kerbau halal di makan oleh umat islam, tetapi kalau kerbau tersebut di sembelih tidak sah menurut syara’ misalnya dipukul, maka daging kerbau tidak bisa di manfaatkan karna penyembelihanya batal menurut syara’.
b.      Harta ghoiru mutaqawwim ialah:
مالا يباح الإنتفاع به شرعا
“ Sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara”.
Yakni merupakan kebalikan dari harta mutaqawwim, yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya, maupun cara penggunaanya, misalnya Babi. Kadang- kadang harta mutaqawwim diartikan dengan dzimmah, yaitu mempunyai nilai.
2.      Mal Mitsli dan Mal Qimi
a.       Harta Mitsli, ialah:
ما تما لت أحاده حيث يمكن أن يّقوم بعضها مقام بعض دون فرق يعتدّبه
“Benda- benda yang ada persamaan dalam kesatuan- kesatuanya, dalam arti dapat berdiri sebagianya di tempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu di nilai.”
b.      Harta Qimi, ialah:
ما تفا وفتت أفراده فلا يقوم بعضه مقام بعض بلا فرق
“ Benda- benda yang kurang dalam kesatuan- kesatuanya, karena tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian lainya tanpa ada perbedaan.”
Dengan kata lain, harta mitsli adalah harta yang jenisnya di peroleh di pasar (secara persis), dan qimi ialah harta yang jenisnya sulit di dapatkan di pasar, bisa di peroleh tapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya.
3.      Harta Istihlak dan harta Isti’mal
a.       Harta Istihlak ialah:
ما يكون الإنتفاع به بخصا ئصه بحسب المعتاد لا يتحقّق إلاّ بإستهلاكه
“ Sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaanya dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskanya.”
Harta Istihlak terbagi menjadi dua, yaitu Istihlak haqiqi dan Istihlah huquqi. Harta Istihlak haqiqi adalah suatu benda yang yang menjadi harta secara jelas (nyata) zatnya habis sekali di gunakan. Misalnya korek api bila di bakar maka habislah harta yang berupa kayu itu. Istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah di gunakan, tetapi zatnya masih tetap ada. Misalnya Uang.
b.      Harta Isti’mal , ialah:
ما يتحقّق الإنتفاع به باستعما له مرارا مع بقاء عينه
“ Sesuatu yang dapat di gunakan berulang kali dengan materinya tetap terpelihara.”
Harta Isti’mal tidaklah habis sekali di gunakan, tatapi dapat di pergunakan lama menurut apa adanya, seperti kebun, pakaian, dan lain sebagainnya.
4.      Harat Manqul dan Harta Ghair Manqul
a.       Harta Manqul ialah:
كلّ ما يمكن نقله و تحويله من مكان إلى أخر
“ Segala harta yang dapat di pindahkan ( bergerak) dri satu tempat ke tempat yang lain.”
b.      Harta Ghair Manqul ialah:
مالا يمكن نقله و تحويله من مكان إلى أخر
“ Sesuatu yang tidak bisa di pindahkan dan di bawa dari suatu tempat ke tempat yang lain.”
5.      Harta ‘Ain dan harta Dayn
a.       Harta ‘Ain adalah harta yang berntuk seoerti benda seperti rumah, kendaraan, pakaian, dan lain sebagaianya. Harta ini di bagi menjadi dua.
1.      Harta ‘Ain dzati qimah, yaitu benda yang yang memiliki bentuk yang di pandang  sebagai harta  karna memiliki nilai. Harta ini meliputi:
§  Benda yang dianggap harta yang boleh di ambil manfaatnya.
§  Benda yang dianggap harta yang tidakboleh di ambil manfaatnya.
§  Benda yang dianggap sebagai harta yang ada sebangsanya.
§  Benda yang dianggap harta yang tidak ada atau sulit di cari seumpamanya.
§  Benda yang dianggap harta yang berharga dan dapat di pindahkan.
§  Benda yang dianggap harta yang berharga dan tidak dapat di pindahkan.
2.      Harta ‘Ain ghayar dzati qimah yaitu benda yang tidak dapat di pandang sebagai harta karna tidak memiliki harga, misal sebiji beras.
b.      Harta dayn ialah:
“ Sesuatu yang berada dalam tanggung jawab.”
Seperti uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang.
6.      Mal al-‘ain dan Mal al-naf’i ( manfaat)
a.       Harta ‘ain ialah benda yang memiliki nilai dan bentuk, misalnya rumah, ternak, dan lainya.
b.      Harta nafi’ ialah yang berangsur- angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karna itu mal al-nafi tidak berwujud dan tidak mungkin di simpan.
7.      Harta Mamluk, Mubah, dan Mahjur
a.       Harta mamluk ialah:
“ Sesuatu yang masuk kebawah milik, milik perorangan maupun milik badan hukum seperti pemerintah dan yayasan.”
Harta mamluk ( yang dimiliki) terbagi menjadi dua macam:
§  Harta perorangan (mustaqil) yang berpautan dengan hak bukan pemilik , misal rumah yang di kontrak. Dan harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya seorang yang mempunyai sepasang sepatu yang dapat di gunakan kapan saja.
§  Harta perkongsian ( masyarakat) antara dua pemilik yang berkaitan dengna hak bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki  sebuah pabrik dan lima buah mobil salah satu mobilnya di sewakan selama satu bulan kepada orang lain. Dan harta yang dimiliki dua orang yang tidsk berkaitan dengn hak bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik, pabrik tersebut di urus bersama.
b.      Harta mubah ialah:
“ Sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada air mata, binatang buruan darat, laut, pohon- pohon di hutan dan buah- buahan.”
c.       Harta Majrur ialah:
“ sesuatu yang tidak boleh dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang laain menurut syariat, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang di khususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid-masjid, kuburan- kuburan, daan yang lainya.”
8.      Harta yang dapat di bagi dan tidak dapat di bagi:
a.       Harta yang dapat di bagi ( mal qabil li al-qismah) ialah harata yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu di bagi- bagi, misalnya beras tepung dan lainya.
b.      Harta yang tidak dapat di bagi ( mal ghair qabil li al-qismah) ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut di bagi- bagi, misalnya gelas, mesin, dan yang lainya.
9.      Harta pokok dan harta hasil ( buah)
a.       Harta pokok ialah:
“ Harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain.”
b.      Harta hasil ( buah) ialah:
“ Harta yang terjadi dari harta yang lain.”
Harta pokok bisa di sebut juga modal misalnya uang, emas, dan lainya, contoh harta pokok dan harta hasil ( buah). Kerbau yang beranak anaknya di sebut harta hasil, sedangkan kerbaunya di sebut harta pokok.
10.  Harta khas dan harta ‘am
a.       Harta khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa di setujui pemiliknya.
b.      Harta ‘am ialah harta milik umum ( bersama) yang boleh diambil manfaatnya.
Harta yang dapat dikuasai ( ikhraj) terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
§  Harta yang termasuk milik perseorangan.
§  Harta- harta yang tidak dapat termasuk milik perseorangan.
Harta yang dapat masuk menjadi milik perseorangan, ada dua macam yaitu:
§  Harta yang bisa menjadi milik perseorangan tetapi belum ada sebab pemilikan, misalnya binatang buruan di hutan.
§  Harta yang bisa menjadi milik perseorangan daan sudah ada sebab pemilikan, misalnya ikan di sungai di peroleh seseorang dengna cara mengail. 
Harta yang tidak termasuk milik perorangan adalah harta yang menurut syara’ tidak boleh di miliki sendiri, misalnya sungai, jalan raya, dan lain sebagainya.[17]



















DAFTAR PUSTAKA

Basyir, Ahmad Azhar. MA.. Asas-Asas Hukum Muamalat ( Hukum Perdata Islam). UII Press. Yogyakarta: 2009.
Huda, Qomarul. M,Ag.. Fiqh Muamalah. Teras. Yogyakarta: 2011
Sahrani, Sohari. Drs. M.M.M.H.dan Rufa’ abdullah Dra. M.M.. Fikih Muamalah. Ghalia Indonesia. Bogor: 2011.
Suhendi, Hendi. Dr. M.Si.. Fiqh Muamalah. Raja Grafindo Persada. Jakarta: 2010.
Syafi’, Rahmat. Prof. Dr. MA. Fiqih Muamalah. Pusta Setia. Bandung: 2006




[1] Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’, M.A, Fiqih Muamalah,( Bandung: Pustaka Setia, 2006), hal. 21.
[2] KH. Ahmad Azhar Basyir, MA, Asas- Asas Hukum Muamalat ( Hukum perdata islam), ( yogyakarta: UII press, 2009), cet. 3, hal. 41.
[3]Drs. Sohari Sahrani,M.M.,M.H, dan Dra. Ru’fah Abdullah, M.M, Fikih Muamalah,( Bogor: Ghalia Indonesia, 2011), hal. 15.
[4] Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’, M.A, op.cit, hal. 22.
[5] Qomarul huda, M.Ag, Fiqh Mu’amalah,( Yogyakarta: Teras, 2011), cet. 1, hal. 13.
[6]Ibid. Hal. 13.
[7] Drs. Sohari Sahrani,M.M.,M.H, dan Dra. Ru’fah Abdullah, M.M, loc.cit, hal. 16.
[8] Dr.H. Hendi Suhendi, M.S.i, Fiqh Muamalah,( jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010), cet. 5, hal. 11-12.
[9]Drs. Sohari Sahrani,M.M.,M.H, dan Dra. Ru’fah Abdullah, M.M, op. Cit, hal. 18.
[10] Dr.H. Hendi Suhendi, M.S.i,op.cit, hal.13.
[11]Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’, M.A, loc.cit, hal 24-25.
[12] Dr.H. Hendi Suhendi, M.S.i, op.cit, hal. 12-13.
[13] Ibid. Hal. 13.
[14] Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’, M.A, op.cit, hal. 25-26.
[15] Dr.H. Hendi Suhendi, M.S.i, op.cit, hal. 15-17.
[16] Qomarul huda, M.Ag, Fiqh Mu’amalah,loc.cit, hal 22-23.
[17]Dr.H. Hendi Suhendi, M.S.i, ibid. Hal. 19-29.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar