A.
PENDAHULUAN
Permasalahan yang ada di bumi ini
khususnya di Indonesia sendiri memang tidak terlepas dari hukum, baik hukum
agama maupun hukum positif karna itu hukum di anggap dan pandang sangat penting yang fungsinya untuk mengatur
seluk beluk yang ada di muka bumi ini. Diantaranya adalah mengatur lembaga
jaminan karna perkembangan ekonomi dan perdagangan selalu di ikuti oleh
perkembangan akan kredit, dan hal ini memerlukan jaminan demi keamanan dan
kenyamanan pemberian kredit tersebut.
Pembinaan hukum terhadap bidang
hukum jaminan ialah sebagai perwujudan tanggung jawab dari pembinaan hukum
mengimbangi lajunya kegiatan- kegiatan dalam bidang perdagangan, perindustrian,
perseroan, pengangkatan dan kegiatan dalam proyek pembangunan.
Kegiatan-kegiatan tersebut sudah
biasa dan sering di lakukan oleh semua warga masyarakat Indonesia sehingga pada
endingnya memerlukan fasilitas kredit demi keamanan modal mensyaratkan adanya
jaminan bagi pemberiana kredit tersebut untuk menjamin kepastian hukum bagi si
pemberi modal. Oleh sebab itu selanjutnya akan di jelaskan lebih lanjut
mengenai hak jaminan yang berlaku di Indonesia.
B. JAMINAN KEBENDAAN
Pada dasarnya jenis jaminan dapat di bedakan menjadi dua macam
yaitu jaminan materill atau kebendaan dan jaminan in materiil atau jamina
perorangan.
Jaminan kebendaan
ialah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang berhubungan langsung
dengan benda tertentu, dapat di pertahankan terhadap siapapun, dapat dialihkan
dan selalu mengikuti bendanya, dalam arti bahwa yang mengikuti bendanya itu
tidak ada haknya tetapi juga kewenagan menjual bendanya dan hak eksekusi.
Adapun yang tergolong jaminan yang bersifat hak kebendaan sebagai berikut.
1.
HAK GADAI
a.
Pengertian gadai
Hak gadai
menurut KUH perdata diatur dalam buku 111 dalam bab XX pasal 1150 s/d pasal
1161. Gadai ialah hak yang diperoleh kreditur atas suatu benda bergerak yang
diserahkan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya, untuk menjamin
suatu hutang, dan yang memberikan kekuasaan pada kreditur untuk mendapatkan
kelunasan dari benda tersebut lebih dahulu dari kreditur –kreditur lainnya.
Lembaga gadai
menurut KUH perdata dalam kedudukannya sebagai pemegang gadai lebih kuat,
karena benda jaminan berada dalam kekuasaan kreditur dalam hal ini kreditur
terhindar dari I’tikat jahat (tekwader trouw) pemberi gadai atau debitur, sebab
dalam gadai benda jaminan sama sekali tidak boleh berada dalam penguasaan
(inbezet stelling) pemberian gadai atau debitur. Dari ketentuan pasal diatas
bahwa dapat diuraikan unsur-unsur yang terdapat dalam gadai sebagai berikut:
a.
Hak yang diperoleh kreditur ialah benda bergerak, baik berwujud
maupun tidak berwujud benda bergerak tidak berwujud antara lain ialah hak
tagihan (vordering srecht)
b.
Benda bergerak itu diserahkan oleh debitur kepada kreditur, sesuai
dengan benda gadai ialah benda bergerak maka harus ada hubungan yang nyata
antara benda dan kreditur. Benda gadai harus di serahkan oleh debitur kepada
kreditur. Benda gadai tidak boleh berada dalam kekuasaan wakil atau petugas
debitur. Ratio dalam penguasaan ini ialah sebagai publikasi untuk umum, bahwa
hak kebendaan (jaminan) atas benda bergerak itu ada pada kreditur.
c.
Penyerahan benda tersebut untuk jaminan hutang.
d.
AK kreditur itu ialah pelunasan piutang dengan kekuasaan melelang
benda jaminan apabila debitur tidak membayar atau ingkar janji.
e.
Pelunasan tersebut di dahulukan dari kreditur-kreditur lain.
f.
Biaya-biaya lelang dan pemeliharaan benda jaminan dilunasi lebih
dahulu dari hasil lelang sebelum pelunasan piutang.
b.
Sifat-sifat gadai
KUH perdata merumuskan sifat-sifat sebagai hak kebendaan atas benda
jaminan, yang diserahkan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara di dahlukan dari pada debitur lain. Gadai mempunyai sifat-sifat
khusus sebagaimana berikut:
1.
Gadai bersifat asesor (accessoir) artinya sebagai pelengkap dari
perjanjian pokok yaitu hutang piutang. Adanya gadai tergantung pada adanya
perjanjian pokok hutang piutang. Tanpa perjanjian hutang piutang tidak ada
gadai.
2.
Gadai bersifat jaminan hutang, dengan mana benda jaminan harus
dikuasai dan disimpan oleh kreditur.
3.
Gadai bersifat tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian gadai
tidak harus dengan pembayaran sebagian hutang debitur (pasal 1160 ayat 1 KUH
perdata)
c.
Saat terjadinya gadai
Untuk
mengadakan gadai perlu dipenuhi syarat-syarat yaitu harus ada perjanjian hutang
piutang sebagai perjanjian pokok dan harus ada benda jaminan sebagai jaminan
hutang, bentuk perjanjian bebas, dapat tertulis atau secara lisan.
Setelah
perjnjian gadai dibuat, kemudian benda bergerak yang dijadikan jaminan itu
diserahkan kepada kreditur selaku penerima gadai.Perjanjian gadai terjadi sejak
penyerahan benda jaminan dilakukan.
Hak gadai ini
terjadi dalam dua fase yaitu sebagai berikut:
1.
Fase pertama, ialah perjanjian pinjam uang (kredit) dengan janji
sanggup memberikan benda bergerak sebagai jaminan. Perjanjian ini bersifat
konsensual, obligator, perjanjian ini merupakan title dari perjanjian
(pemberian) gadai.
2.
Fase kedua, ialah penyerahan benda gadai dalam kekuasaan penerima
gadai, sesuai dengan benda gadai ialah benda bergerak. Maka benda itu harus
dilepaskan dari kekuasaan debitur atau pemberi gadai. Penyerahan itu harus
nyata tidak boleh hanya berdasarkan pernyataan debitur, sedangkan benda itu
berada berada dalam kekuasaan debitur itu.
d.
Hak dan kewajiban penerima gadai
Dalam KUH
perdata diatur mengenai hak-hak pemegang gadai atau kreditur yang pada pokoknya
ada beberapa hak yaitu:
1.
Pemegang gadai atau kreditur berhak menahan benda jaminan sampai
piutangnya dilunasi, bik mengenai jumlah pokok maupun bunga serta biaya-biaya
lainnya (pasal 1159 ayat 1 KUH perdata)
2.
Menjual dengan kekuasaan sendiri (parate eksekusi) atau dengan
perantara hakim, apabila oleh para pihak tidak telah di perjanjikan lain. Maka
kreditur ialah berhak jika debitur atau sipemberi gadai ingkar janji, setelah
tenggang waktu yang di tentukan lampau atau jika tidak ditentukan suatu,
menjual benda gadai yaitu wewenang yang di berikan kreditur untuk mengambil
pelunasan piutang dari kekayaan debitur, tanpa memiliki eksekutorial titel”
Untuk melakukan penjualan ini pemegang gadai atau kreditur harus terlebih dahulu memberikan peringatan
(somatie) kepada kreditur atau pemberi gadai supaya hutangnya dibayar. Penjualan
harus dilakukan didepan umum, menurut kebiasaan setempat serta atas
syarat-syarat yang lazim berlaku (pasal 1150 ayat 1 KUH perdata).
Ketentuan ini bersifat memaksa karena berhubungan dengan ketertiban
umum setelah penjualan dilakukan, maka kreditur memberikan pertanggung jawab
tentang hasil penjualan itu kepada debitur. Apabila barang gadai itu terdiri
dari barang-barang tertentu seperti bursa , maka penjualannya dapat dilakukan
pada tempat-tempat tertentu pula asalkan dengan perantaraan dua orang makelar
yang ahli dalam perdagangan barang-barang tersebut (pasal 1155 ayat 2 KUH
perdata)
3.
Penerima gadai atau kreditur berhak menggadaikan lagi benda
jaminan, apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan seperti halnya menggadaikan
surat-surat saham atau obligasi (pasal 1153 KUH perdata)
Sebaliknya pada penerima gadai atau kreditur dibebani kewajiban
yang telah ditetapkan oleh undan-undang sebagai berikut:
1.
Bertanggung jawab untuk hilangnya atau merosotnya barang gadai,
sekedar itu karena kelalaiannya (pasal 1157 ayat 1 KUH perdata)
2.
Kewajiban untuk memberitahukan kepada pemberi gadai (debitur), jika
barang gadai di jual (pasal 1156 ayat 2 KUH perdata). Kewajiban memberitahukan
ini selambat-lambatnya pada hari berikutnya apabila ada suatu alat perhubungan
yang berlaku sebagai alat pemberitahuan yang sah (pasal 1156 ayat 2 dan3 KUH
perdata)
3.
Bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai (pasal 1159
ayat 1 KUH perdata)
4.
Bertanggung jawab mengembalikan benda jaminan, apabila hutang
pokok, bunganya dan biaya pemeliharaan benda jaminan telah dibayar lunas.
e.
Hapus dan berakhirnya hak gadai
Sebagai
perjanjian accessair maka hak gadai bias terhapus jika perjanjian pokoknya
berakhir serta sudah dilunasi oleh debitur. Benda gadai dilepaskan oleh
kreditur dengan suka rela atau benda gadai ini hilang atau musnah.
Secara khusus
dalam KUH perdata baru ini ditentukan, jika benda gadai kembali kedalam
kekuasaan pemberi gadai, maka hak gadai dengan sendirinya berakhir (pasal
3,9,2,18 KUH perdata baru).
Keadaan ini
menunjukkan esensi hak gadai yaitu “ inbezit stelling”, dimana benda gadai
harus diserahklan kedalam kekuasaan pemegang gadai. Sebagai konsekuensi
logisnya ialah hak gadai itu berakhir, jika benda gadai itu dilepas dari
kekuasaan pemegang gadai atau kreditur, dan dikuasai kembali oleh pemberi gadai
atau debitur.
C. Hak Hipotik
Di dalam KUH
Perdata, hipotik diatur dalam bab III pasal 1162 s/d 1232. Sedangkan definisi
dari hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatubenda tak bergerak
untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
1.
Sifat-Sifat Hipotik
Pada pasal 1162 KUH perdata,
menyatukan, suatu sifat hipotik secara umum sebagai berikut:
a.
Bersifat kebendaan
Undang-undang menyebutkan bahwa hak
hipotik mengikuti bendanya, walau di dalam tangan siapapun benda itu berada
(pasal 1163 ayat 2 dan pasal 1198 KUH perdata)
b.
Azas accessoritas
Hipotik merupakan perjanjian
accessoir artinya hak hipotik ini bukan merupakan hak yang berdiri sendiri,
adanya dan hapusnya tergantung pada perjanjian pokok misalnya perjanjian pinjam
uang.
c.
Azas prefren
Hak hipotik merupakan hak yang lebih
di dahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (pasal 1133, 1134 alinea 2,
1198 KUH perdata)
d.
Azas kemudahan
Maksudnya ialah
bahwa melalui hipotik mudah di dahulukan eksekusi.
e.
Objeknya ialah benda-benda tetap.
f.Hak hipotik hanya berisi hak untuk
melunasi hutang dari nilai benda jaminan dan tidak memberi hak untuk menguasai
bendanya.
g.
Hipotik hanya dapat di bebankan atas benda orang lain.
h.
Hipotik ialah hak yang tidak dapat dibagi-bagi sebagaimana yang terdapat
pada pasal 1163 KUH perdata.
i.
Terbuka, maksudnya ialah bahwa setiap orang dapat meneliti hak hipotik
itu.
j.
Benda yang di hipotikkan harus jelas.
2. Azas-azas Hipotik
a.
Azas publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supayadiketahui oleh
umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanahkantor agrarian
setempat.
b.
Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yangditentukan
secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi
tidak aada hipotik di atas sebuah pavileum rumahtersebut, atau atas sebuah
kamar dalam rumah tersebut
Setelah berlakunya UU PA no. 5 tahun 1160 serta PP no. 10 tahun
1961 dan peraturan menteri agrarian nomer 15 tahun 1961, Benda tak bergerak
yang dapat dibebani sebagai hipotik adalah hak milik,hak guna bangunan, hak
usaha baik yang berasal dari konvensi hak-hakbarat, maupun yang berasal dari
konvensi hak-hak adaptasi, serta yangtelah didapatkan dalam daftar buku tanah
menurut ketentaun PP no. 10tahun 1961 sejak berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960
tanggal 24 september1960.
3. Subyek Hipotik
Sesuai dengan
pasal 1168 KUH perdata, di sana dijelaskan bahwa tidak adaketentuan mengenai
siapa yang dapat memberikan hipotik dan siapa yangdapat menerima atau mempunyai
hak hipotik.Sedangkan badan hukum menurut tata hukum tanah sekarang tidak
berhakmemiliki hak milik, kecuali badan-badan hukum tertentu yang telah
ditunjukoleh pemerintah, seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 UUPA.
Adaempat golongan badan hukum yang berhak mempunyai tanah berdasarkanPP no. 38
tahun 1963 yaitu:
a. Badan-badan pemerintah
b. Perkumpulan-perkumpulan koperasi
pertanian
c. Badan-badan social yang ditunjuk
oleh menteri dalam negeri
d. Badan-badan keagamaan yang
ditunjuk oleh menteri dalam negeri
Bagi instansi instansi pemerintah
penguasaan atas tanah tanah yang di perlukan di lakukan dengan hak pakai atau
hak pengelolaan (PMA no. 9 tahun 1965 jo no.1 tahun 1966).
Sedangkan Mengenai siapa-siapa yang
dapat memberikan hipotik ialah warga negaraIndonesia dan badan hukum Indonesia
sebagaimana ketentuan-ketentuanyang ada pada UUPA sendiri.
Demikian juga halnya pada credit
verband karena krediet verband juga hanya dapat di bebankan pada hak milik, hak
guna usaha dan hak guna bangunan , maka yang dapat memberikan crediet verband
juga mereka yang berhak mempunyai hak-hak tersebut, yaitu warga Negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia.
4. Obyek Hipotik
Pasal 1164 KUH
perdata mengatakan bahwa yang dapat dibebani denganhipotik ialah:
a. Benda-benda
tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
b. Hak pakai hasil atas benda-benda
tersebut beserta segalaperlengkapannya
c. Hak numpang karang dan hak guna
usaha
d. Bunga tanah baik yang harus
dibayar dengan uang maupun yang harusdibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
Pasal 1167 KUH perdata menyebutkan
pula bahwa benda bergerak tidakdapat dibebani dengan hipotik. Maksudnya adalah
sebagai berikut:
a. Benda tetap
karena sifatnya (pasal 506 KUH Perdata)
b. Benda tetap
karena peruntukan (pasal 507 KUH Perdata)
c. Benda tetap
karena UU (pasal 508 KUH Perdata)
Perluasan pengertian benda-benda
tetap yang di maksud di atas ialah akibat azas perikatan vertical. Di dalam
undang-undang pokok agrarian (UUPA) di
tentukan bahwa objek hak tanggungan atau hipotik ialah:
a. Hak milik (pasal 25)
b. Hak guna usaha (pasal 33)
c. Hak guna bangunan (pasal 39)
d. Hak pakai, baik hak milik atau
hak atas Negara.
5. Cara-cara mengadakan hipotik
Untuk
mengadakan hipotik Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengadakan
hipotik adalah:1) Harus ada perjanjian hutang piutang, 2) Harus ada benda tak
bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang. Setelah syarat di atas
dipenuhi, kemudian dibuat perjanjian hipotik secaratertulis dihadapan para
pejabat pembuat akta tanah atau disingkat PPAT (pasal 19 PP no. 10 tahun 1961).
PPAT itu adalah notaris atau camat dalam daerah hukumnya masing-masing ( pasal
2,3 dan 5.pma no 15 tahun 1961).
Pembuat akta
PPAT dihadiri oleh kreditur, debitur dan duaorang saksi yang mana salah satu
saksi tersebut biasanya adalah kepaladesa atau kelurahan setempat di mana tanah
itu terletak. Kemudian aktahipotik itu didaftarkan pada bagian pendaftaran
tanah kantor agrarian yang bersangkutan. Dengan demikian selesailah prosedur
pembuatan hipotik.
6.
Hapusnya hipotik
Secara
enumerative undang-undang membuarkan tiga cara hapusnya hipotik, Menurut pasal
1209 ada tiga cara hapusnya hipotik, yaitu:
a. Karena hapusnya ikatan pokok
b. Karena pelepasan hipotik oleh si
berpiutang atau kreditur
c. Karena penetapan oleh hakim
Adapun hapusnya hipotik di luar ketentuan KUH Perdata yaitu:
a. Hapusnya
hutang yang dijamin oleh hipotik
b. Afstan
hipotik
c. Lenyapnya benda
hipotik
d. Pencampuran
kedudukan pemegang dan pemberi hipotik
e. Pencoretan,
karena pembersihan atau kepailitan
f. Pencabutan
hak milik
Mungkin juga apabila ada penghapusan
hak atas tanah yang bersangkutanberdasarkan surat menteri dalam negeri. Namun dalam
hal ini yang hapus hanya perjanjian hipotiknya, tidak menghapuskan perutangan
yang pokok.Oleh karenanya, pihak perbankan harus berhati-hati dan seksama
dalammenghadapi segala kemungkinan yang terjadi, agar tidak
mengakibatkankerugian bagi kreditur dengan mencantumkan janji-janji tertentu di
dalam pembebanannya.
perlu dingat, bahwa hak hipotik ini
sudah tidak berlaku lagi karena telahdicabut dengan UU no. 4 tahun 1996 tentang
hak tanggungan atas tanahbeserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, karena
dianggap sudahtidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan perkreditan di
Indonesia, akantetapi secara substansial mempunyai kesamaan.
D. JAMINAN FISUCIA
a. Pengertian
Dasar Hukumnya
UU tentang
fiducia di atur dalam UU no. 42 tahun 1999 berdasarkan putusan ini fiducia
hanya berlaku bagi benda bergerak yang pada prinsipnya apabila suatu barang di
jaminkan dengan fiducia berarti kepemilikan atas barang tersebut beralih pada
kreditor tetapi penguasaan barang tetap pada debitor.
Fiducia ialah
pengalihan hak kepemilikan sutu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya diadakan tersebut tetap dalam kepenguasaan
pemilik benda itu. Dari definisi ini dapat dapat di kemukakan bahwa benda yang
dapat dijadikan jaminan fiducia ialah:
a. Benda yang bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud.
b. Benda tidak
bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan berkaitan
dengan pembebanan jaminan rumah susun.
Sedangkan yang menjadi subyek dari
jaminan ini ialah pembeli dan penerima fiducia.Pemberi fiducia ialah orang
perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fiducia,
sedangkan penerima fiducia ialah orang perorangan yang memiliki piutang yang
pembayarannya dijamin dengan pembayaran fiducia.
b. Pembebanan Fiducia
pembebanan ini dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1. Di buat dengan akta notaris dalam
bahasa Indonesia.
2. Utang pelunasannya dijaminkan
dengan jaminan fiducia.
3. Jaminan
fiducia dapat di berikan kepada lebih dari satu penerima atau kepada kuasaatau
wakil dari penerima fiducia.
4. Fiducia dapat diberikan pada satu atau lebih satuan atau jenis
benda termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan di berikan maupun
yang di peroleh kemudian.
c. Pendaftaran Jaminan Fiducia
Benda yang di bebani jaminan fiducia
wajib didaftarkan. Pendaftaran dapat dilakukan pada kantor pendaftaran fiducia
yang berada pada lingkup tugas departmen hukum dan perundang undangan.
E. HAK RETANSI
1. Pengertian
Hak retansi ialah hak untuk menahan
benda sampai piutang yang bertalian dengan benda itu di lunasi.
2. persamaan antara retense dengan
gadai
a. gadai ialah
merupakan benda jaminan yang timbul karena adanya perjanjian hutang piutang
sebagai perjanjian pokok, sedangakan retense ialah tagihan y6ang timbul karena
perjanjian pokok. Benda jaminan pada gadai di serahkan pada waktu terjadi
perjanjian pokok, sedangkan pada retensi benda jaminan itu di tahan oleh
kreditur karena perjanjian pokok tidak di penuhi.
b. hak retensi bersifat asesor
(accessoir) sama dengan gadai
c. hak retensi
bersifat tidak bias dibagi-bagi yang artinya pembayaran sebagian dari tagihan
tidak dapat membebaskan sebagian yang lain.
d. hak retensi
tidak membawa serta hak boleh memakai benda yang di tahan pengaturan hak
retensi diatur dalam KUH perdata, baik dalam buku 11 maupun dalam buku 111 KUH
perdata yang di antaranya yaitu:
1. pasal 175 KUH perdata
2. pasal 725 ayat 2 KUH perdata
3. pasal 1159 ayat 2 KUH perdata
4. pasal 1616 KUH perdata
5. pasal 1729 KUH perdata
6. pasal 1812 KUH perdata
Adapun hapusnya hak retensi juga ada
persamaannya dengan hapusnya hak gadai. Hak retensi hapus apabila terjadi
hal-hal sebagai berikut:
1. Apabila tagihan yang bertalian dengan benda
itu telah di lunasi seluruhnya oleh pemilik benda.
2.
Benda yang di tahan dilepaskan dengan suka rela oleh penagih atau
kreditur.
3.
Penagih atau kreditur menjadi pemilik benda karena atas hak tertentu.
4.
Benda yang di tahan hilang atau musnah.
F. JAMINAN PERORANGAN
Jaminan perorangan adalah jaminan
yang menimbulkan hubungan langsung antara perorangan yang satu dengan yang
lain. Tujuan dari jaminan yang bersifat perorangan adalah memberikan hak verbal
kepada kreditur terhadap benda keseluruhan dari debitur untuk memperoleh
pemenuhan dari piutangnya, adapun jaminan yang bersifat perorangan adalah
bortoch (perjanjian penggunaan), tanggung jawab dan perjanjian garansi.
Berdasarkan pasal
1820 KUH perdata bahwa yang di maksud dengan penanganan adalah suatu perjanjian
dimana seorang pihak ketiga, guna kepentingan siberhutang, mengikatkan diri
untuk memenuhi perhutangan di berhutang manakala si berhutang itu wanprestasi
atau tidak bias membayar.Tujuan dari penanggungan itu sendiri adalah memberikan
jaminan untuk di penuhinya perutangan dalam perjanjian pokok.
Dari beberapa
ketentuan undang-undang, dapat kita simpulkan bahwa perjanjian penanggungan
adalah bersifat accessories, dalam arti senantiasa dikaitkan dengan perjanjian
pokok.
a. Tak ada penanggungan tanpa adanya
perutangan pokok yang sah.
b. Besarnya penanggungan tidak akan
melebihi besarnya perutangan pokok.
c. Penanggungan
berhak mengajukan tangkisan-tangkisan yang bersangkutan dengan perutangan
pokok.
d. Beban
pembuktian yang tertuju pada si berhutang dalam batas-batas tertentu mengikat
juga si penanggung.
e. Penanggung pada umumnya akan
hapus dengan hapusnya perutangan pokok.
Sebagai pengecualian darimsifat
accessoir dari panggungan adalah bahwa orang dapat mengadakan perjanjian
penanggungan dan akan tetap sah sekalipun perjanjian pokoknya di batalkan.
Misalnya perjanjian yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa adalah dapat
dimintakan pembatalan, sedang penanggungan perjanjian tetap has, sedangkan
mengenai perjanjian penanggungan menurut ketentuan undang-undang adalah
bersifat bebas tidak terikat oleh bentuk tertentu baik lisan, tertulis atau di
tuangkan dalam akta. Namun demi kepentingan pembuktian, dalam praktik lazim
terjadi bahwa bentuk yang tertulis.
Perjanjian penanggungan juga mirip
dengan perjanjian garansi hanya saja pada perjanjian garansi adanya keajaiban,
dimana seseorang berjanji untuk menanggung kerugian yang akan diderita pihak
lawannya, manakala pihak ketiga tidak memenuhinya sedangkan perjanjian
penanggungan adanya kewajiban untuk memenuhi perutangan atau prestasi dari si
penanggung.
Perjanjian penanggung juga banyak
persamaan dengan perutangan tanggung jawab, dalam arti bahwa kewajiban dari si
penanggung adalah mirip dengan kewajiban debitur perutangan tanggung
menanggung, dimana debitur masing-masing harus bertanggung jawab untuk memenuhi
prestasi, sehingga masing-masing debitur dapat di tagih untuk seluruh prestasi
seperti kewajiban drai penanggung. Mengenai perbedaannya, perjanjian
penanggungan bersifat accessoir dan si penanggung mempunyai hak untuk membagi
hutang.Sedangkan perutangan tanggung menanggung bersifat berdiri sendiri dan
debitur disini tidak mempunyai hak untuk membagi hutang.
Dalam penjelasan diatas, maka kita
dapat membedakan antara perjanjian penanggungan, tanggung menanggung dan
perjanjian garansi yang merupakan perjanjian perorangan
STUDY KASUS
Sugiarto pemilik tripanca group
terbelit persoalan kredit macet dan di duga melarikan dana nasabah BPR
tripanca. Sugiarto melalui perusahaan PT. tripanca group dan PT. cideng
makmur pratama berhutang lima bank yaitu
PT. bank Ekspor Indonesia sebesar Rp. 245 miliar, PT. bank BRI sebesar Rp. 250 miliar, bank mandiri Rp. 50 miliar,
bank mega Rp. 507.6 miliar dan deutsche bank Rp. 648 miliar, yang di total
hamper mencapai 1,7 triliun yang terancam macet. Artikel di skalanews.com tanggal 12 september 2011menyebutkan pihak
bank mandiri dan kawan-kawan merasa berang atau sangat marah setelah biji kopi milik PT.
tripanca group sebanyak 26 ton itu di eksekusi lelang oleh bank mega, tbk. Yang
di beli oleh PT. perkebunan Indonesia lestari senilai Rp. 277,5 miliar pada
tanggal 2 november 2009. Kopi yang di simpan di tiga tempat di Bandar lampung
yaitu gudang dharmala, gudang lakop dan gudang asenda, di anggap sebagai bagian
dari asset pailit atau bundle pailit. Bank mandiri menganggap saat itu PT.
tripanca sudah di anggap pailit atau jatuh bangkrut ( 3 agustus 2009) dan proses kepailitan sedang
berjalan sehingga seandainya pihak bank
mega mau menjual , seharusnya setelah proses kepailitan selesai. Sementara
pihak bank mega berpendapat lain, bahwa kopi tersebut telah di jaminkan PT.
tripanca group kepada bank mega sebagai jaminan fidusia ( pengalihan hak suatu
benda atas dasar kepercayaan). Artinya benda jaminan fidusia tetap di kuasai
debitur walaupun hak milik benda
tersebut telah berpindah ke tangan kreditur.
Di dalam www. Radar lampung .co.id
tanggal 27 april 2010 di sebutkan bahwa bank mega memberikan fasilitas kredit
wharehouse receipt financing ( WRF) pada PT. tripanca group dengan kredit USD
47 juta. Jaminan kopi itu di ikat dengan perjanjian fidusia melalui akta no. 49
tanggal 24 agustus. Akta di buat di hadapan notaris joni, s,H. yang selanjutnya
di daftarkan di kantor fidusia yaitu kantor departemen HAM RI Provinsi Lampung . kemudian di terbitkan
sertifikat jaminan fidusia no. w6.836.TH. 2007. Tanggal 6 November 2007 jo akta
fidusia no. 38 tanggal 28 November 2007 jo sertifikat jaminan fidusia no. w6.
1103.HT.04.06.TH. 2007/ STD tanggal 4 Desember 2007.
Bank mega melalui suratnya tanggal 7
November No. 102/SARD/08 mengajukan eksekusi ke PN tanggal 10 November 2008.
Perkara tersebut di jelakan dalam pasal 34 UU No. 37
tahun 2004 yang berbunyi” kecuali di tentukan lain dalam undang-undang ini
perjanjian yang bermaksut memindahtangankan hak atas tanah, baik nama
kapal,pembebanan hak bangunan, hipotik, atau jaminan fidusia yang telah di
perjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat di laksanakan setelah pernyataan
putusan pailit di ucapkan.”
Jadi dalam pasal ini adanya larangan
perjanjian yang bermaksut untuk memindahtangankan hak atas tanah , baik nama
kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotik, atau jaminan fidusia.
Di jelaskan pula pasal 55 undang-undang kepailitan yang menetukan “ … setiap
kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak
agunan atas kebendaan lainya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak
terjadi kepailitan.”
Kemudian di jelaskan lebih lanjut dalam pasal 27 undang-undang nomer 42 tahun 1999 (undang-undang jaminan
fidusia) menyatakan “ benda yang menjadi obyek jaminan fidusia berada di bluar kepailitan dan atau likuidasi.”
Dengan pertimbangan di atas, maka
seolah-olah ada pertentangan antar pasal 34 undang-undang No. 37 tahun 2004
dengan pasal 55, penjelasan pasal 31 ayat(1) serta pasal 27 undang-undang No.
42 tahun 1999. Dimana larangan perjanjian yang bermaksut untuk
memindahtangankan hak atas tanah , baik nama kapal, pembebanan hak tanggungan,
hipotik, atau jaminan fidusia.(pasal 34 UU No. 37 tahun 2004) harus di
pertimbangkan pula dengan ketentuan pada pasal 55 undang-undang No. 37 tahun
2004 yang mengatur bahwa jaminan fidusia
dapat mengeksekusi hak-haknya solah-olah tidak ada kepailitan. Jadi dalam pasal
34 UU No. 37 tahun 2004 menjelaskan larangan dalam melakukan perjanjian
sedangkan dalam kasus ini perjanjianya telah sempurna yang di tandai dengan
adanya sertifikat jaminan fidusia no. w6.836.TH. 2007. Tanggal 6 November 2007
jo akta fidusia no. 38 tanggal 28 November 2007 jo sertifikat jaminan fidusia
no. w6. 1103.HT.04.06.TH. 2007/ STD tanggal 4 Desember 2007.maka berlakulah
pasal 55 undang-undang No. 37 tahun 2004. Dengan demikian pengeksekusian yang
dilakukan oleh bank mega terhadap PT. tripanca group di anggap sah menurut
hukum.Dan pihak bank mandiri dan
kawan-kawan harus rela melepaskan salah satu asset berupa komoditas kopi milik
PT. Tripanca Group.
Aduh butuh banyak revisi nih EYD nya
BalasHapus