BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik bagi bayi, karena
pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh Si Ibu. Sebelum anak lahir, makanan yang telah
disiapkan terlebih dahulu adalah air susu ibu untuk di minum seorang bayi
tersebut. Sedangkan juga menyusuhi anak
(bayi) bagi setiap ibu, merupakan sesuatu yang penting bagi kehidupan dan
kelangsungnan hidup bagi manusia di dunia ini.
Karena ASI merupakan minuman dan
makanan pokok bagi setiap bayi yang baru lahir.
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh pakar kesehatan
menunjukkan bahwa anak-anak yang di masa bayinya mengkonsumsi ASI jauh lebih
cerdas, lebih sehat, dan lebih kuat aripada anak-anak yang di masa kecilnya
tidak menerima asupan ASI.[1]
Allah juga memberi rizki kepada berupa air susu yang berasal dari ibunya. ASI mengandung 1,6 % albuminoidal, 0,4%
lemak,3,8% gula, garam, dan beberapa vitamin.
Kandungan tersebut hanya terdapat dalam ASI, dan tidak terdapat pada
yang lain, baik susu formula maupun susu sapi atau kambing. Rasulullah SAW bersabdah: “Tidak ada susu
yang lebih baik dibandingkan dengan susu ibu”[2]
Mengenai keharusan seorang ibu untuk menyusuhi anaknya, Allah telah
berfirman QS Al Baqarah (2) 233 sebagai berikut:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ
كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama
dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”[3]
Para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan ayat tersebut di
atas, berdasarkan dzahir ayat 233 surat Al Baqarah tersebut menunjukkan bahwa
seorang ibu wajib menyusuhi anaknya, pendapat ini diungkapkan oleh Madzhab
Maliki. Sementara itu, menurut jumhur
fuqaha’ perintah untuk menyusuhi bayi bagi seorang ibu yang terkandung dalam
ayat tersebut adalah sunnah (anjuran).[4]
Adapun pemerintah juga sering memberi himbauan mengenai pemberian
asupan ASI pada bayi, yang ditujukan agar tumbuh kembang bayi bisa berjalan
optimal serta dapat tumbuh sehat dan normal.
Kebutuhan akan ASI telah disadari oleh oleh banyak kalangan, dengan
tumbuhnya kesdaran ini menyebabkan munculnya maslah baru, yakni bagi bagi
kalangan ibu yang kesulitan, bahkan tidak bisa memberi asupan ASI pada bayinya,
sehingga muncul sebuah gagasan untuk mendirikan sebuah lembaga yang berjalan
menangani tentang problematika Air Susu Ibu (ASI), yakni Bank ASI.
Berdasrkan hal di atas, maka makalah ini akan membahas tentang
metode istinbath hukum Bank ASI, hukum Bank ASI, dan hukum menjual belikan ASI
yang ditinjau dari perspektif hukum Islam.
b.
Rumusan Masalah
Ø Apa yang dimaksud dengan Bank ASI ?
Ø Adakah dampak positif dan negatif teradap Bank ASI ?
Ø Bagaimana proses istinbat hukum tentang Bank ASI ?
c.
Tujuan Penulisan
Ø Memahami dan mengetahui wawasan tentang Bank ASI.
Ø Mengetahui dampak dari munculnya Bank ASI, baik itu dampak positi
ataupun negatif.
Ø Mengetahui proses mengambilan istinbat hukum terkait dengan Bank
ASI
d.
Metode Penulisan
Dalam
pembuatan dan penulisan makalah Metode Istinbath Hukum Bank Air Susu Ibu
(ASI). Dalam hal ini, kami (kelompok)
menggunakan metode studi pustaka yang merupakan salah satu metode yang
digunakan dalam penulisan Karya Tulis (makalah), yaitu dengan cara mengumpulkan
literatur baik berasal dari berbagai buku dan mencari inti-inti pembahasan
tentang tema yang kami bahas Sehingga menjadi sebuah bahasan yang menarik pada
makalah ini.
BAB II
DESKRIPSI BANK ASI
A.
Definisi Air Susu Ibu (ASI)
Air Susu Ibu (ASI) adalah cairan
putih yang merupakan suatu emulsi lemak dan larutan protein, laktosa dan
garam-garam organik yang dikeluarkan
oleh kelenjar mammae pada manusia. Air Susu Ibu merupakan
makanan alamiah yang ideal untuk bayi, terutama pada bulan-bulan pertama, ASI
mengandung semua gizi yang dibutuhkan untuk membangun dan menyediakan energi
bagi pertumbuhan dan perkembangan bayi secara optimal. Disamping itu, ASI
mengandung beberapa zat anti terhadap penyakit-penyakit yang keberadaannya
tidak diberikan melalui jalan lain (Riadi dan Tjokronegoro, 1992).
Didalam
ASI terkandung zat-zat gizi yang diperlukan bayi untuk pertumbuhan dan
mengandung zat-zat kekebalan yang sangat penting untuk mencegah timbulnya
penyakit, serta mudah dicerna oleh pencernaan bayi. Dengan demikian ASI adalah
makanan terbaik bagi bayi, oleh karena itu setiap bayi setidaknya memperoleh
ASI (Depkes RI, 1991). Air Susu Ibu yang keluar dari kelenjar susu ibu pada
dasarnya dapat dibagi menjadi tiga macam ASI berdasarkan waktu keluarnya serta kandungan
zat gizinya. ASI yang keluar pertama kali setelah ibu melahirkan disebut
kolostrum. Setelah kolustrum tidak keluar lagi, ASI disebut sebagai ASI masa
transisi dan setelah masa itu tepatnya 10 hari kelahiran ASI disebut ASI
matang/ASI dewasa (Hardinsyah dan Martianto, 1992).
a.
Komposisi ASI
ASI yang pertama keluar disebut dengan fore milk dan selanjutnya disebut dengan hind milk.
Fore milk merupakan ASI awal yang banyak mengandung air,
sedangkan hind milk lebih banyak mengandung karbohidrat dan lemak
(Roesli, 2002). Pernyataan ini juga
didukung oleh Suraatmaja (1997) bahwa komposisi ASI tidak konstan dan tidak
sama dari waktu ke waktu karena komposisi dipengaruhi stadium laktasi, ras,
diit ibu dan keadaan gizi. 13Kandungan yang terdapat dalam ASI diantaranya :
1)
Kolostrum
Adalah ASI yang keluar pada
hari pertama dan kedua setelah melahirkan,
berwarna kekuning-kuningan dan lebih kental, lebih banyak mengandung
protein dan vitamin berfungsi untuk melindungi bayi dari penyakit infeksi.
2) Karbohidrat
Laktosa adalah karbohidrat utama dalam ASI dan berfungsi sebagai
salah satu sumber untuk otak. Jumlahnya
meningkat terutama pada ASI transisi
(7-14 hari setelah melahirkan) (Badriul, 2008).
3) Protein
Protein berguna untuk pembentukan sel pada bayi yang baru
lahir.Kandungan protein ASI cukup tinggi dan komposisinya berbeda dengan
protein yang terdapat dalam susu formula.
Protein dalam ASI lebih bisa diserap oleh usus bayi dibandingkan dengan susu
formula (Badriul, 2008).
4) Taurin
Adalah suatu bentuk zat putih telur yang hanya terdapat pada ASI.
Taurin berfungsi sebagai neuro transmitter dan berperan penting untuk proses
maturasi sel otak.
5) Lemak
Lemak berfungsi untuk pertumbuhan otak bayi. Kandungan lemak dalam ASI sekitar 70-78%.
6) Mineral
Zat besi dan kalsium di dalam ASI merupakan mineral dan jumlahnya
tidak terlalu banyak dalam ASI. Mineral
ini berfungsi sebagai pembentukan atau
pembuatan darah dan pembentukan
tulang(Soetjiningsih, 1997).
7) Vitamin
Ø Vitamin K dibutuhkan sebagai salah satu zat gizi yang berfungsi
sebagai faktor pembekuan (Badriul,
2008).
Ø Vitamin D berfungsi untuk
pembentukan tulang bayi baru lahir, vitamin D juga berasal dari sinar matahari.
(Badriul, 2008).
Ø Vitamin E berfungsi penting
untuk ketahanan dinding sel darah merah (Badriul, 2008).
Ø Vitamin A berfungsi untuk kesehatan mata, selain itu
untuk mendukung pembelahan sel, kekebalan tubuh, dan pertumbuhan. (Badriul,
2008).
Ø Vitamin B, asam folat, vitamin C
adalah vitamin yang larut dalam air dan terdapat dalam ASI (Badriul,
2008).
8) Zat Kekebalan
Zat kekebalan terhadap beragam mikro-organisme diperoleh bayi baru
lahir dari ibunya melalui plasenta, yang membantu melindungi bayi dari serangan
penyakit.
b. Fisiologi Laktasi
Laktasi atau menyusui merupakan proses yang cukup kompleks. Laktasi
atau menyusui mempunyai dua pengertian yaitu produksi(pembuatan) dan
pengeluaran ASI (Ariani, 2010).
1) Produksi (pembuatan) ASI
Keadaan saat hamil membuat hormon
prolaktin meningkat, tetapi ASI biasanya belum keluar karena masih
dihambat oleh kadar estrogen yang begitu tinggi. Hari kedua atau ketiga setelah
melahirkan,kadar estrogen dan progesteron
turun drastis sehingga pengaruh prolaktin lebih besar.Alveoli mulai
menghasilkan ASI saat kadar estrogen dan
progesteron turun. Mekanisme ini yang
membuat produksi ASI seorang ibu akan optimal dalam waktu sekitar 72 jam
setelah melahirkan. Menyusui bayi setelah melahirkan sangatlah penting karena
dengan menyusui lebih dini terjadi
perangsangan putting susu, terbentuklah prolaktin sehingga pembuatan ASI
semakin lancar.
2) Pengeluaran ASI
Pengeluaran air susu dari payudara adalah faktor penting dalam
kelanjutan produksinya, terdapat bahan kimia dalam ASI yang dirancang untuk
menghentikan produksi ASI jika tidak digunakan, jika AnSI yang sudah diproduksi
tidak diisap atau dikeluarkan dari payudara dalam waktu yang lama, bahan kimia
(penghambat) atau inhibitor
autokrin ini akan menghentikan sel-sel
pembuat ASI memproduksi ASI.Bayi yang sudah berusia lebih dari 6 bulan dan akan
diberikan makanan tambahan reflek prolaktin akan terhenti, sekresi ASI pun akan
terhenti. Alveoli akan meluruh, kemudian seiring siklus menstruasi alveoli akan
terbentuk kembali. Mekanisme ini
mencegah penuhnya payudara yang diperlukan ketika bayi berhenti menyusu atau
tidak menyusu sama sekali.Proses menyusui ataupun diperah untuk mengeluarkan
ASI inhibitor autokrin tetap dikeluarkan sehingga produksi ASI terus berlanjut.
Intensitas yang tinggi pada bayi untuk
menyusu maka semakin banyak ASI diproduksi, sebaliknya jika semakin jarang bayi
untuk menyusu makin sedikit payudara menghasilkan ASI.
d. Faktor-Faktor Pengaruh Produksi ASI
Faktor–faktor yang mempengaruhi produksi ASI ini dibagi menjadi dua
faktor yaitu faktor ibu dan faktor bayi:
1)
Faktor
Bayi
Faktor fisik serta
kesehatan bayi yang mempengaruhi
produksi ASI adalah kurangnya usia gestasi bayi pada saat bayi
dilahirkan, sehingga mempengaruhi refleks hisap bayi (Wight, 2003 dalam ILCA,
2008). Kondisi kesehatan bayi seperti kurangnya kemampuan bayi untuk bisa
menghisap ASI secara efektif, antara lain
akibat struktur mulut dan rahang yang kurang baik, bibir sumbing, metabolisme
atau pencernaan bayi, sehingga tidak dapat mencerna ASI, juga mempengaruhi
produksi ASI, selain itu semakin sering bayi menyusui dapat memperlancar
produksi ASI (Biancuzzo, 2000).
Selanjutnya tingkah laku bayimempengaruhi produksi ASI pada
ibu. Bayi yang terpapar obat anestesi dari ibu melalui plasenta akan tertidur.
Bayi yang tertidur tidak akan menyusu pada ibunya sehinga tidak terjadi isapan
pada payudara yang merangsang hormon prolaktin dan oksitosin untuk menstimulus
produksi ASI. (Hockenberry, 2009).
2) Faktor Ibu
Faktor ibu yang mempengaruhi produksi ini dibagi menjadi 3 yaitu
faktor fisik ibu, faktor psikologis serta sosial budaya.
Faktor fisikyang
mempengaruhi produksi ASI adalah adanya
kelainan endokrin ibu, dan jaringan payudara hipoplastik. Faktor lain yang
mempengaruhi produksi ASI adalah usia ibu, ibu-
ibu yang usianya lebih muda atau kurang dari 35 tahun lebih banyak
memproduksi ASI dibandingkan dengan ibu-ibu yang usianya lebih tua (Biancuzo,
2000). Produksi ASI juga dipengaruhi
oleh nutrisi ibu dan asupan cairan ibu. Ibu yang menyusui membutuhkan 300 – 500
kalori tambahan selama masa menyusui
(Lowdermilk, 2006). Asupan yang
kurang dari 1500 kalori perharidapat
mempengaruhi produksi ASI (King, 2003).
Asupan cairan yang cukup 2000 cc perhari / ± 8 gelas perhari dapat menjaga produksi ASI ibu
(Pilitteri, 2003).
Faktor Psikologisyang
mempengaruhi kurangnya produksi ASI antara lain adalah ibu yang berada dalam
keadaan stress, kacau, marah dan sedih, kurangnya dukungan dan perhatian
keluarga serta pasangan kepada ibu (Lawrence, 2004). Selain itu ibu juga
khawatir bahwa ASInya tidak mencukupi untuk kebutuhan bayinya serta adanya
perubahan maternal attainment, terutama pada ibu-ibu yang baru pertama kali mempunyai bayi atau primipara
(Mercer, 2004 dalam Alligood, 2008).
Ibu – ibu dengan depresi postpartum juga dapat
mempengaruhi produksi ASI (ILCA, 2008).
Faktor Sosial Budaya,
adanya mitos serta persepsi yang salah
mengenai ASI dan media yang memasarkan
susu formula, serta kurangnya dukungan masyarakat menjadi hal- hal yang dapat mempengaruhi ibu dalam
menyusui. Ibu bekerja serta kesibukan
sosial juga mempengaruhi keberlangsungan pemberian ASI (Afiyanti, 2006).
B.
Pengertian Bank Air Susu Ibu (ASI)
Bank ASI merupakan tempat
penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada
ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang sehat dan
memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya
disimpan di dalam plastik atau wadah,
yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri.[5]
Bank ASI, yaitu suatu sarana
yang dibuat untuk menolong bayi-bayi yang tidak terpenuhi kebutuhannya akan
ASI. Pendapat lain mengatakan bahwa Bank ASI adalah Bank khusus untuk menampung
air susu ibu atau suatu lembaga untuk menyimpan atau menghimpun air susu ibu.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
Bank ASI adalah suatu lembaga yang dibuat yang tujuannya khusus untuk
menyimpan atau mengumpulkan ASI guna memenuhi kebutuhan bayi yang tidak terpenuhi. Bank ASI
amat diperlukan, magingat betapa
pentingnya pembentukan bank ASI sebagai salah satu usaha dalam
meningkatkan penggunaan ASI dan kesehatan
bayi-bayi yang baru lahir, terutama di
rumah sakit besar.(Indah Byduri, 2012)
Semua ibu donor
diskrining dengan hati-hati. Ibu donor harus memenuhi syarat, yaitu
non-perokok, tidak minum obat dan alkohol, dalam kesehatan yang baik dan
memiliki kelebihan ASI. Selain itu, ibu donor harus memiliki tes darah negatif
untuk Hepatitis B dan C, HIV 1 dan 2, serta HTLV 1 dan 2, memiliki kekebalan
terhadap rubella dan sifilis negatif. Juga tidak memiliki riwayat penyakit TBC aktif, herpes atau kondisi kesehatan kronis lain seperti multiple sclerosis
atau riwayat kanker. Berapa lama ASI dapat bertahan sesuai dengan suhu
ruangannya:[6]
Ø Suhu 19-25 derajat celsius ASI dapat tahan 4-8 jam;
Ø Suhu 0-4 derajat celsius ASI tahan 1-2 hari;
Ø Suhu dalam freezer khusus bisa tahan 3-4 bulan.[7]
Adapun konsep Bank ASI ini sejak ratusan tahun yang lalu, sejak para dokter
tertarik pada kemampuan bayi dan anak-anak bertahan hidup berkat ASI. Bank ASI pertama kali didirikan di Amerika
Serikat di Boston pada tahun 1911. Pada
tahun 1943 The American Academy of Pediatrics merilis panduan untuk oprasional
Bank ASI, kemudian pada tahun 1970, neonatology menjadi satu kajian tersenderi menangani bayi
prematur untuk mampu bertahan hidup.
Maka sejak itu pula ASI donor menjadi menu utama bayi prematur dan
jumlah Bank ASI semakin meluas.
Awal tahun 1980, jumlah donor Bank ASI menurun drastis akibat issu penyakit
AIDS dan berbagai infeksi lainnya. Seperti halnya darah, air susu yang dapat
disusupi virus. Akibatanya akibat
isu penyakit AIDS dan berbagai infeksi lainnya. Seperti halnya darah, air susu
juga bisa disusupi virus. Akibatnya penggunaan susu formula melonjak drastis.
Ditambah lagi, susu formula ini dikembangkan agar bisa sesuai untuk bayi
prematur. Namun demikian harus diakui, nutrisi komplit sebagaimana yang
terdapat dalam ASI belum bisa memadai pada susu formula.
Kini dengan cara penapisan (screening) yang lebih ketat, Bank ASI
kembali bangkit dan menjadi pilihan nutrisi yang dipilih oleh ahli kesehatan
dan dokter anak. Bahkan pendonor cukup menelpon agar ASInya dijemput dengan tas
khusus yang steril. Dan ASI donor hanya bisa diperoleh melalui Bank ASI yang
resmi ditunjuk setelah melewati persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Itu pun
harus dengan resep yang memang ditujukan untuk bayi yang membutuhkan karena
alasan medis atau anak-anak balita yang memang mengalami masalah kekebalan
tubuh. Kesadaran terhadap manfaat ASI yang kini meluas, diharapkan lebih banyak
lagi bayi prematur atau bayi sakit yang meninggal sia-sia. Adapun negara-negara
di dunia yang memiliki Bank ASI adal sebagai berikut: Negara2 yg sudah memiliki
Bank ASI : AS, Australia, Brazil, Bulgaria, The Czech Republic, Denmark,
Finland, Kanada, Prancis, Jerman, Yunani, India, Inggris, Jepang, Norway,
Swedia, Switzerland.
Keberadaan Bank ASI amat didukung oleh Unicef dan WHO. Hanya saja
proses uji kelayakan ASI ini membutuhkan peralatan canggih dengan dana yang
tidak sedikit. Menurut Dr Yusfa Rasyid dari RS YPK, Bank ASI adalah isu besar
dan luar biasa. Oleh sebab itu, banyak tugas yang harus dilakukan terlebih
dahulu di Indonesia sebelum bisa sampai ke sana.Klinik Laktasi Carolus pernah
melakukan praktek semacam bank ASI, dengan berbekal berbagai literatur mengenai
bank ASI di luar negeri serta persetujuan dari 5 pemuka agama di Indonesia.
Sayangnya hanya berjalan 3 tahun. Pasalnya, pihaknya hanya mampu melakukan tes
kesehatan dan wawancara untuk calon ibu penyumbang. Tak ada screening dan
teknik pasturisasi canggih seperti yang dilakukan bank ASI di luar negeri. Jadi
tak dapat menjamin air susu sumbangan ibu 100% aman.
C. Tujuan dan Dampak Bank ASI
tujuan yang baik dan mulia, yang didukung oleh Islam, untuk
memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya.
Lebih-lebih bila yang ber-sangkutan adalah bayi yang lahir prematur yang tidak
mempunyai daya dan kekuatan.[8]Tidak
dilarang lagi bahwa perempuan yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk
makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah, dan
terpuji di sisi manusia. Bahkan air susunya itu boleh dibeli darinya, jika ia
tak berkenan menyum-bangkannya, sebagaimana ia diperbolehkan mencari upah
dengan menyusui anak orang lain, sebagaimana nash al-Qur’an serta contoh riil
kaum muslim.[9] Juga tidak diragukan bahwa yayasan yang bergerak dalam bidang
pengumpulan “air susu” itu yang mensterilkan serta memeliharanya agar dapat
dikonsumsi oleh bayi-bayi atau anak-anak sebagaimana yang digambarkan secara
umum patut mendapatkan apresiasi yang tinggi dari seluruh umat manusia.
Selanjutnya dampak yang timbul dari Bank ASI adalah, adau dua yakni
dampak positif dan negatif. Dampak
positifnya adalah:
Ø menolong bagi bayi-bayi yang prematur (kurang dari 1500 gram) dan
membutuhkan suplementasi ;
Ø menolong bayi yang berisiko hipoglikemia karena gangguan adaptasi
metabolikatau peningkatan kebutuhan glukosa;
Ø memebirkan bayi yang kehilangan cairan akut (misal karena
fototerapi untuk jaundice) dan menyusui serta memerah ASI belum bisa
mengimbangi kebutuhan cairan.
Ø Memudahkan dan membantu bagi ibu yang menyusui yang terjangkit
penyakit dan virus, seperti AIDS, HIV, Harpes, dll;
Ø Menolong ibu menyusui Ibu ynag mengalami kelainan payudara, riwayat
operasi pada payudara, atau jaringan payudara tidak berkembang.
Adapun
dampak negatifnya adalah:
Ø Berlakunya hukum Radha’ah (ibu persusuan);
Ø Kemungkinan terjadi perkawinan campur.
BAB III
KERANGKA
TEORI
A. Maslahah Mursalah
1. Pengertian Maslahah Mursalah
Menurut bahasa adalah ”mencapai
kemaslahatan” atau mencari kemaslahatan (
yang mutlak) sedangkan secara istilah menurut ahli ushul fiqh yaitu:
المصلحة
المرسلة الّتي يشرّع حكمالتحقيقها ولم يدلّ دليل شرعيّ على اعتبارها
اوالغائها
“maslahah mursalah ialah maslahah yang tidak
disyari’atkan hukum oleh syari’at untuk menwujudkannya dan tidak ada dalil
syara yang menganggapnya atau mengabaikannya”.
Suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk
merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas
pengakuannya atau pembatalannya atau menetapkan hukum suatu masalah yang tidak
ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata (
yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga
sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau
ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.
2. Macam-macam Maslahah
Para ahli Ushul Fiqih mengemukakan beberapa macam maslahah yaitu :
A. Mashlahah al-Mu'tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara'. Maksudnya,
adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut.
Misalnya terkait alat yang digunakan sebagai hukuman atas orang yang meminum
minuman keras dalam hadits Rasulullah saw hukuman bagi pencuri
dengan keharusan mengembalikan barang curiannya, jika masih utuh, atau
mengganti dengan yang sama nilainya, apabila barang yang dicuri telah habis.
Contoh lain maslahah menjaga agama, nyawa, keturunan (juga maruah), akal
dan nyawa. Syarak telah mensyariatkan jihad untuk menjaga agama, qisas untuk
menjaga nyawa, hukuman hudud kepada penzina dan penuduh untuk menjaga keturunan
(dan juga maruah), hukuman sebatan kepada peminum arak untuk menjaga akal, dan
hukuman potong tangan ke atas pencuri untuk menjaga harta.
B. Mashlahah al-Mulghah, yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara',
karena bertentangan dengan ketentuan syara'. Misalnya, kemaslahatan harta riba untuk menambah kakayaan, kemaslahatan minum khomr untuk menghilangkan stress, maslahah orang- orang penakut yang tidak mau berjihad, dan sebagainya. Contoh lain terkait dengan hukuman Penguasa Sepanyol yang melakukan hubungan seksual di bulan Ramadhan dengan mendahulukan berpuasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan fakir miskin 60 orang dibanding memerdekakan budak, oleh Al-Laits Ibn Sa'ad (94-175 H/ Ahli fiqh Maliki di Spanyol).
karena bertentangan dengan ketentuan syara'. Misalnya, kemaslahatan harta riba untuk menambah kakayaan, kemaslahatan minum khomr untuk menghilangkan stress, maslahah orang- orang penakut yang tidak mau berjihad, dan sebagainya. Contoh lain terkait dengan hukuman Penguasa Sepanyol yang melakukan hubungan seksual di bulan Ramadhan dengan mendahulukan berpuasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan fakir miskin 60 orang dibanding memerdekakan budak, oleh Al-Laits Ibn Sa'ad (94-175 H/ Ahli fiqh Maliki di Spanyol).
C. Mashlahah al-Mursalah, yaitu kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung
syara' dan tidak pula dibatalkan atau ditolak syara' melalui dalil yang
rinci. Contoh bagi maslahah ini adalah yang telah dibincangkan oleh ulama’
ialah seperti membukukan al-Qur’an, hukum qisas terhadap satu kumpulan yang
membunuh seorang dan menulis buku-buku agama.Kemaslahatan dalam bentuk ini
terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Mashlahah al-Gharibah, yaitu kemaslahatan yang asing, atau
kemaslahatan yang sama sekali tidak ada dukungan dari syara', baik secara rinci
mapun secara umum. Para ulama ushul fiqh (masa itu) tidak dapat menemukan
contoh pastinya. Bahkan Imam as-Syathibi mengatakan kemaslahatan seperti ini
tidak ditemukan dalam praktik, sekalipun ada alam teori.
2. Mashlahah al-Mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak didukung dalil
syara' atau nash yang rinci, tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash (ayat
atau hadist).
3. Kedudukan maslahah mursalah sebagai
sumber hukum
Penggunaan maslahah mursalah adalah
ijtihad yang paling subur untuk menetapkan hukum yang tak ada nashnya dan
jumhur ulama menganggap maslahah mursalah sebagai hujjah syari’at karena:
- Semakin tumbuh dan bertambah hajat manusia terhadap kemaslahatannya ,jika hukum tidak menampung untuk kemaslahatan manusia yang dapat diterima,berarti kurang sempurnalah syari’at mungkin juga beku.
- Para shahabat dan tabi’in telah mentapkan hukum berdasarkan kemaslahatan,seperti abu bakar menyuruh mengumpulkan musyaf al-qur’an demi kemaslahatan umum.
Diantara ulama yang banyak
menggunakan maslahah mursalah ialah imam malik,dengan alasan,bahwa tuhan
mengutus rasulnya untuk kemaslahatan manusia,maka kemaslahatan ini jelas
dikehendaki syara’,sebagaimana Allah berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ
إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (١٠٧)
“tidaklah semata-mata aku mngutusmu
(muhammad) kecuali untuk kebaikan seluruh alam”. (Q.S Al-Anbiya 107).
Sedangkan menurut imam ahmad,bahwa maslahah mursalah
adalah suatu jalan menetapkan hukum yang tidak ada nash dan ijma’.
Disamping orang yang menerima
kehujjahan maslahah mursalah ada juga ulama yang menolak untuk dijadikan dasar
hukum,seperi imam syafi’i,dengan alasan bahwa maslahah mursalah disamakan
dengan istihsan,selain itu alasannya ialah:
- Syari’at islam mempunyai tujuan menjaga kemaslahatan manusi dalam keadaaan terlantar tanpa petunjuk-petunjuk itu harus berdasarkan kepada ibarat nash, kalau kemaslahatan yang tidak berpedoman kepada i’tibar nash bukanlah kemaslahatan yang hakiki.
- Kalau menetapkan hukum berdasarkan kepada maslahah mursalah yang terlepas dari syara’ tentu akan dipengaruhi oleh hawa nafsu, sedangkan hawa nafsu tak akan mampu memandang kemaslahatan yang hakiki.
- Pembinaan hukum yang didasarkan kepada maslahah mursalah berarti membuka pintu bagi keinginan dan hawa nafsu yang mungkin tidak akan dapat terkendali.
4. Syarat-syarat berpegang kepada
maslahah mursalah
Para ahi ushul yang menggunakan
maslahah mursalah tidak sewenang-wenang menetapkan kemaslahatan untuk dijadikan
dasar keputusan, tetapi mereka berhati-hati untuk menjaga agar tidak
dipengaruhi oleh hawa nafsu,maka mereka memberikan syarat-syarat untuk berpegang
kepada maslahah mursalah, syarat-syarat itu adalah:
1.
Kemaslahatan yang dicapai dengan
maslahah mursalah harus kemaslahatan yang hakiki,bukan kemaslahatan
yangberdasarkan akal (Waham=sangkaan) yaitu yang biasa menghasilkan kemanfaatan
dan menjauhkan kemudharatan.
2.
Mashlahah mursalah hanya berlaku
dalam bidang muamalah bukan pada bidang ubudiah.
3.
Kemaslahatan yang dicapai dengan
maslahah mursalah itu harus kemaslahatan untuk umum, bukan untuk perorangan
atau golongan.
4.
Kemaslahatan itu tidak bertentangan
dengan syara’ atau ijma’.
5.
Usaha utsaman bin affan menyatukan
kaum muslimin untuk mempergunakan satu musyaf, menyiarkannya dan kemudian membakar
lembaran-lembaran yang lain.
6.
Ulama syafi’iah mewajibkan qishash
atas orang banyak yang membunuh seseorang.
7.
Tindakan umar bin khattab tentang
tidak menjalankan hukum potong tangan pencuri yang mencuri dalam keadaan pada
masa paceklik.
5. Contoh-contoh maslahah mursalah
- Tindakan abu bakar terhadap orang-orang yang ingkar membayar zakat, itu adalah demi kemaslahatan.
- Mensyaratkan adanya surat kawin, untuk syahnya gugatan dalam soal perkawinan.
- Menulis huruf al-qur’an kepada huruf latin.
- Membuang barang yang ada di atas kapal laut tanpa izin yang punya barang, karena ada gelombang besar yang menjadikan kapal oleng. Demi kemaslahatan penumpang dan menolak bahaya.
B. Kaidah Fiqhiyyah
Adapun di dalam pembolehan pengadaan Bank ASI ada beberapa kemungkinan yakni bisa merubah
nasab, dan terjadinya perkawinan campur, karena persusuan.[10]Namun,
di sisi lain Bank ASI tersebut bermanfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi
bagi bayi dikarenakan banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik
karena kesibukan sang ibu atau karena penyakit yang diderita ibu tersebut. Maka
dengan dasar kaidah ushul juga menyebutkan bahwa :[11]
دَفْعُ الضَّرَرِ اَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak
kemadharatan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan”.
Ibnu Sayuti di dalam kitab Al-asybah Wa Nadhaair menyebutkan bahwa
di dalam kaidah disebutkan bahwa diantara prinsip dasar Islam adalah :
اَلضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ
“Kemudaratan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan lagi”.
Hal ini jelas, karena
akan menambah masalah. Kaitannya dengan pembahasan kita yaitu, ketiadaan ASI bagi seorang bayi adalah
suatu kemudaratan, maka memberi bayi dengan ASI yang dijual di bank ASI adalah
kemudaratan pula.Maka apa yang tersisa dari bertemunya kemudaratan kecuali
kemudaratan. Karena Fiqih bukanlah
pelajaran fisika dimana bila bertemu dua kutub yang sama akan menghasilkan
hasil yang berbeda. Maka kami sependapat bahwa hendaknya kita melihat mana yang lebih besar manfaatnya dari pada
kerusakannya.
BAB IV
ISTINBAT HUKUM BANK ASI
Penggalian Hukum
Bank ASI yang merupakan suatu permasalahan yang muncul dalam masa
kontemporer, dimana masih banyak dipertanyakan mengenai tantang status hukumnya, sehingga perlu adanya
penjelasan dan pengkajian terhadap Bank ASI tersebut.
Terkait denga permasalahan Bank ASI, kami menggunakan metode al-
maslahah mursalah sebagai jalan penyelesaianya, sebagai berikut:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#q=ÏtéB uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$# tP#tptø:$# wur yôolù;$# wur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6t WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rß$sÜô¹$$sù 4 wur öNä3¨ZtBÌøgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar
syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390],
jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya [391], dan binatang-binatang
qalaa-id [392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi
Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [393] dan
apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka
menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada
mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah
kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”
Al-Jinsu: uqø)G9$#ur É9ø9$#n?tã #qçRur$yès?ur
An-Nau’:
a. Memberi
suplementasi pada bayi
b. Menolong
para ibu yang tidak dapat memberi asupan susu pada bayinya
c. Menjadikan
nasab (mahram) pada si bayi dengan ibu Radha’ahnya
d.
Adanya Bank ASI
e.
terhindarnya perkawinan campur
penjelasan:
§ poin (a) sama dengan poin (b)
= maslahah al-Mu’tabarah
§ pon (c) sama dengan poin (e) = maslahah al-Mulaa’imah
§ poin (d) langsung menyambung dengan jinus = maslahah al-Ghoribah
Status Hukum Bank ASI
Setelah kami teliti dan kami kaji berdasarkan metode maslahah
mursalah diatas, maka Bank ASI hukumnya boleh, dengan melihat dan mempertimbangkan
beberapa faktor yang dapat ditemukan , dengan tujuan memberi asupan susu bagi
si bayi, untuk proses pertumbuhan dan kesehatan. Disamping itu sangat menolong
baik bagi bayi ataupun ibunya, ketika mereka mempunyai kelaianan, atau penyakit
yang diderita. Maka dengan adanya Bank ASI ini, sangatlah menolong dan
menguntungkan bagi para bayi dan ibu pada masa menyusui.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank ASI merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI
dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa
memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang sehat dan memiliki kelebihan
produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan
dalam lemari es agar tidak tercemar oleh
bakteri.
Mengenai status hukum Bank ASI setelah kami mengkaji permasalahan terkait dengan Bank ASI,
dengan cara melihat berbagai faktor dan prosedur yang kami lakukan dengan
menggunakan manhaj maslahah mursalah. Maka hukum yang ditemukan dalam Bank ASI
itu sendiri adalah boleh (mubah), dengan alasan memberi asupan susu bagi si
bayi, untuk proses pertumbuhan dan kesehatan, dan menolong bagi bayi ataupun
ibunya, ketika mereka sama mempunyai kelaianan, atau penyakit yang mereka
derita. Maka dengan adanya Bank ASI ini, sangatlah menolong dan menguntungkan
bagi para bayi dan ibu diwaku menyusui.
DAFTAR PUSTAKA
Abu
Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqih. Pejaten Barat: Pustaka Firdaus.1997
Abdullah ,
Abdul Hakim. Keutamaan Air Susu Ib. Jakarta: Fikahati Aneska. 1993
al-Qaradhawi,
Yusuf. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Jakarta:
Gema Insani Press. 1995
As Shabuni, Ali. Rawa’i Al bayan Tafsir Ayat Al Ahkam. Beirut:
Daar al Kutub Al Islamiyah
Bakry,
Nazar, Drs., Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
1994
Mahjuddin. Masailul
Fiqhiyah: Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Cet. V.
Jakarta: Kalam Mulia. 2003
Rifa’i,
H. Moh, Drs.., Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra
Semarang 1978
Zuhdi Masjfuk.MasailFiqhiyyah.
Jakarta: Haji Masagung. 1991
http://abdurrahman.heck.in/makalah-maslahah-mursalah.xhtml
[1] Abdul
Hakim Abdullah, Keutamaan Air Susu Ibu, (Jakarta: Fikahati Aneska,
1993), hlm. 30
[2]Abdul
Hakim, Ibid, hlm. 32
[3]Al
Baqarah (2): 233
[4]Ali As
Shabuni, Rawa’i Al bayan Tafsir Ayat Al Ahkam, (Beirut: Daar al Kutub Al
Islamiyah), 1: 276
[5]Mahjuddin, Masailul
Fiqhiyah: Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Cet. V,
Jakarta: Kalam Mulia, 2003, h. 120
[6]Mahjuddin,Ibid.,hlm. 120.
[7]Mahjuddin,Ibid.,hlm. 121
[8]Yusuf
al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995),
Jilid 2, hlm. 783
[9]Yusuf,
Ibid
[11]Masjfuk,
Ibid, hlm. 320
Tidak ada komentar:
Posting Komentar