BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Asal muasal
munculnya gabungan kata hukum dan intenasional. Hal ini perlu diperhatikan
karena kata hukum internasional sendiri berasal dari bahasa inggris International
law, common law, law of nations, transnational law dan dalam bahasa
Perancis dikenal dengan droit international. Perbedaan terdapat
pada kata terjemahan law dan droit, yang memiliki makna identik
hukum atau aturan. Dalam kamus bahasa indonesia diterjemahkan menjadi
« hukum bangsa-bangsa, hukum antara negara, dan hukum antara negara »
Kata internasional menunjukan
bahwasanya kajian hukum tidaklah bersifat lokal (internal) atau nasional,
melainkan hukum yang berlaku bagi negara-negara di dunia, baik sudah tergabung
maupun belum menjadi anggota PBB.
Oleh karena itu, mempelajari hukum
internasional tidak terlepas dari badan organisasi internasional Perserikatan
Bangsa-Bangsa, United Nations, serta piagam kesepakatan internasional United
Charter. Hal ini dikarenakan PBB merupakan badan internasional yang
mendukung terciptanya ketentuan-ketentuan intenasional dan keberlakuan yang
mengikat anggotanya.
Hubungan antara subjek hukum tidak
saja bersekala nasional, namun sudah sejak lama meluas manjadi hubungan diluar
wilayah kedaulatan suatu negara atau dikenal dengan hubungan internasional.
Untuk menciptakan suatu keteraturan dalam berhubungan antara subjek hukum
tersebut, terciptalah pengaturan transnasional, hukum antara negara, melewati
batas dari satu negara dengan negara lain. Istilah yang digunakan yaitu hukum
internasional. Selanjutnya makalah ini akan membahas pengertian,
subyek dan obyek, sumber-sumber serta Asas-asas Hukum Internasional.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
hukum internasional?
2. Apa persmaan dan perbedaan hukum
internasional dengan hukum perdata internasioanal?
3.
Apasajakah subyek dan obyek hukum internasional?
4. Apasajakah sumber-sumber hukum
internasional?
5.
Apasajakah asas-asas hukum internasional?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian hukum internasional.
2.
untuk mengetahui persamaan dan perbedaan hukum internasional dengan hukum perdata internasioanl.
3.
Untuk mengetahui subyek dan obyek hukum internasional.
4.
Untuk mengetahui sumber-sumber hukum internasional.
5. Agar mengetahui asas-asas hukum internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur
aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional
hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam
perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum
internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional,
individu, dan perusahaan multinasional.
Hukum internasional adalah hukum
antarbangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum
yang berlaku dalam hubungan antar penguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah
dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Para tokoh hukum mendefinisikan hukum internasional sebagai berikut:
§
Definisi
oleh Prof. Dr. J.G. Starke
Hukum
Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas
asas-asas dan peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara. sehingga ditaati dalam hubungan negara-negara, dan karna itu di taati dalam hubungan negara-negara.[1]
§
Definisi
oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H.
Hukum
Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, dan negara
dengan subjek hukum lain yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu
sama lain.
§
Definisi
oleh Rebecca M Wallace
Hukum
Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur
tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai
kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan
individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.
§
Hugo de
Groot
Mengemukakan
bahwa hokum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hokum
alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan
bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.[2]
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.[2]
§
Definisi
oleh Wirjono Prodjodikoro
Hukum
Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai
bangsa di berbagai Negara.
§
Wirjono
Prodjodikoro
Hukum yang
mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai Negara.
§ Ivan A.Shearer.
Sekumpulan
peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan
aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara dan hubungannya satu sama
lain meliputi:
a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu.
b. Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional.
Kesimpulannya, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, subjek hukum bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu.
b. Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional.
Kesimpulannya, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, subjek hukum bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
2.2 perbedaan dan persamaan hukum
internasional dengan hukum perdata internasional
Hukum internasional
dapat dibagi ke dalam dua ketegori : hukum internasional publik dan hukum
internasional privat, yang mengatur mengenai hubungan antara individu yang memiliki
kewarganegaraan yang berbeda.
Berbeda
dalam definisi, HPI merupakan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur
hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan
hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum
perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan
internasional) yang bukan bersifat perdata.[3]
Antara HI dan HPI
terdapat titik taut, atau persamaan yaitu, keduanya mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara , yang biasa disebut dengan
« internasional », namun sifat hukum atau persoalan yang diaturnya
atau objeknya berbeda.
Perbedaan yang sangat
menonjol antara HI dan HPI terletak pada sumber hukumnya. Sumber HI, sesuai
Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional
(traktat), Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui
bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin (pendapat
pada ahli hukum). Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang
dipilih untuk menyelesaikan permasalahan.
2.3 subyek dan obyek hukum internasional
Subyek hukum internasional diartikan
sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan
hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum
internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum
internasional. Namuan, seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan
pelaku-pelaku subyek hokum internasional itu sendiri. Dewasa ini subjek-subjek
hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1.
Negara
Menurut
Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu
negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2.
Organisasi
Internasional
Organisasi
internasional mempunyai klasifikasi, yakni:
a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan
secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB);
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan
global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World
Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor
Organization, dan lain-lain;
.c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional
dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East
Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3.
Palang Merah
Internasional
Pada awal
mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup
nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang
dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan
kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati
dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di
masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian
dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the
Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4.
Tahta Suci
Vatikan
Tahta Suci
Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran
tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan
mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada
sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci
sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan
kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas
pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral
saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik
sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
5.
Kelompok
Pemberontak atau Pembebasan
Kaum belligerensi
pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara
berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara
yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus
berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan,
bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum
pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan
dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat
pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut
pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai
pribadi atau subyek hukum internasional. Karena mereka
memiliki hak yang sama untuk:
Menentukan
nasibnya sendiri;
memilih
sistem ekonomi, politik, sosial sendiri;
menguasai
sumber kekayaan alam diwilayah yang didudukinya.
6.
Individu
Lahirnya
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya
beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan
individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
7.
Perusahaan Multinasional
(MNC)
Eksistensi
MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di
beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan
dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan
kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi,
struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
Subyek hukum
internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak
dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan
hokum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam
hubungan internasional.
Sedangkan
objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau
dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara
(difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional
dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang
dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum
yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang
dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.
Contoh-contoh objek hukum
internasional adalah:
·
Hukum
Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum
Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang
ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
·
Hukum
Humaniter Internasional
Hukum Humaniter
Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi
perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada
anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau
orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
·
Hukum
Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini
dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap
warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar
belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum
ini.[4]
Subyek dan
Objek hokum internasional dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada
perang Serbia-Bosnia (perang Balkan), dimana Mahkamah Internasional (ICJ)
akhirnya menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia
karena dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap
pembantaian kaum muslim Bosnia. Mantan petinggi militer Serbia yang diadili
antara lain, Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic,
pejabat militer yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir
Borovcanon, Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan
Brigade yang melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer
Serbia. Dari hal ini, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status subyek
hukum internasional itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara (Serbia),
namun pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu.
Objek hukum
internasional dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional
yang bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut dari hukum internasional
itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan permasalahan
baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya. Seperti
permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan
kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Objek hukum internasional dapat hilang.
Dalam kaitan ini, kami mencoba menghubungkan dengan kepulauan yang berada di
sebelah timur laut Australia. Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini
dijadikan Prancis (pulau ini dibawah kekuasaan Prancis) dijadikan sebagai ajang
uji coba Nuklir mereka. Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya
(tenggelam) pulau tersebut. Dalam hal lain, kasus perebutan pulau
Malvinas/Falkland (Inggris-Argentina) juga dapat dijadikan referensi sebagai
hilangnya objek internasional. Pulau Malvinas (penyebutan oleh orang Argentina
dan Falkland oleh orang Inggris) adalah pada mulanya milik Argentina. Namun,
Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi perang dimana
Argentina kalah dan harus merelakan “hilang” nya pulau tersebut dari peta
geografis wilayah Argentina.
2.3 sumber-sumber hukum internasional
sumber hukum internasional menurut F.A Whisnu
Situni,SH dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Sumber hukum material
- Sumber hukum formal
Sumber hukum material adalah segala sesuatu yang
menentukan isi dari hokum. Sementara
itu sumber hukum formal dapat diartikan dalam 2 macam pengertian :
- sebagai tempat menemukan hokum; 2. sebagai dasar mengikat.
Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai
bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk
menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional
yaitu, meliputi:
Kebiasaan;
Traktat;
Keputusan Pengadilan atau badan-badan Arbitrase;
Karya-karya Hukum;
Sedangkan menurut Pasal
38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional
yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
- Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
- Kebiasaan internasional (international custom);
- Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
- Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197).[6]
1. Perjanjian Internasional atau Traktat
Traktat menurut Harmaily, dkk, adalah perjanjian yang
diadakan oleh dua negara (bilateral) atau banyak negara (multilateral).
- Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara, 2 negara atau lebih
- Merupakan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk tertentu
- Perjanjian terjadi karena adanya kata sepakat dari kedua belah pihak (negara) yang mengakibatkan pihak-pihak tersebut terikat pada isi perjanjian yang dibuat.
- Trakat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan
- Dapat dijadikan hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, misalnya dengan proses ratifikasi.
- Asas Perjanjian “Pacta Sun Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati
Perjanjian internasional ada 2 yaitu :
- Tertulis→yang dituangkan dalam instrumen-instrumen berbentuk perjanjian tertulis dan pembentukannya melalui prosedur atau aturan tertentu hukum internasional (formal)
- Tidak tertulis→yang di ekspresikan melalui instrumen-instrumen yang tidak tertulis yang dapat berupa :
- Ucapan lisan
- Tindakan tertentu dari subjek hukum internasional lainnya, dan
- Tulisn yang pembentukannya tidak melalui atau membutuhkan prosedur tertentu.
Traktat yang membentuk hukum:
- yang memuat peraturan mengenai hukum internasional secara universal,ch:Piagam PBB
- menetapkan peraturan yang bersifat umum
Kontrak dengan traktat, yaitu traktat yg menetapkan hak dan kewajiban yang
hanya berlaku bagai peserta traktat tersebut. yang perlu
diperhatikan dalam treatycontract :
- sederatan treatycontract yang dapat merupakan proses lahirnya kebiasaan internasional;
- ada kalanya traktat semula diadakan beberapa negara saja, tapi kemudian diterima secara umum;
- traktat dapat memiliki nilai yang jelas yang menggambarkan hukum yang bersifat umum
Proses pembuatan traktat menurut utrecht :
- Penetapan, (sluiting). Pada tahap ini diadakan perundingan, atau pembicaraan tentang masyalah yang mnyangkut kepentingan masing-masing negara. Hasilnya berupa concept verdrag, yakni penetapan isi perjanjian.
- Persetujuan. Penetapan-penetapan pokok dari hasil perundingan itu diparaf sebagai tanda persetujuan sementara, karena naskah tersebut masih memerlukan persetujuan lebih lanjut dari DPR negara masing-masing. Kemungkinan terjadi bahwa masing-masing DPR masih mengadakan perubahan-perubahan terhadap naskah tersebut.
- Penguatan (bekrachtiging). Setelah diperoleh persetujuan dari kedua negara tersebut, kemudian disusul dengan penguatan (bekrachtiging) atau disebut juga pengesahan (ratificatie) oleh masing-masing kepala negara. Sesudah di ratifikasi maka tidak mungkin lagi kedua belah pihak untuk mengadakan perubahan, dan perjanjian itu sudah mengikat kedua belah pihak.
- Pengumuman (afkondiging). Perjanjian yang disetujui dan ditandatangani oleh para pihak, kemudian diumumkan. Biasanya dilakukan dalam suatu upacara dengan saling menukarkan piagam perjanjian.
Berakhirnya traktat:
1. Telah tercapainya tujuan dari traktat
2. Habis berlakunya traktat tersebut
3. Punahnya salah satu pihak atau punahnya objek traktat
4. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri
traktat
5. Diadakannya traktat yang baru untuk mengakhiri traktat
yang terdahulu
6. Diepenuhinya syarat-syarat uuntuk berakhirnya traktat
7. Diakhirinya traktat secara sepihak dan diterima
pengakhirannya oleh pihak lain .
2. Hukum Kebiasaan Internasional
- Menurut Bellefroid
"semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh negara,
tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, kerena mereka yakin bahwa peraturan itu
berlaku sebagai hukum."
- Menurut Alf Ross
"persetujuan (konsensus) yang diekspresiakan melalui praktek sebagai
kebiasaan internasional."
- Menurut J.I. Brierly
"praktek negara-negara/kebiasaan internasional disatu pihak, dan
adanya perasaan mewujudkan kewajiban, sebagai persetujuan (konsensus) dilain
pihak internasional, karena tanpa dua unsur ini hukum tersebut tidak akan
terbentuk."
Dua unsur pembentuk hukum kebiasaan internasional ;
1. Kebiasaan internasional, unsur material
2. Opinio juris (keyakinan hukum), unsur psikologis
Dua unsur pembentuk hukum kebiasaan internasional ;
1. Kebiasaan internasional, unsur material
2. Opinio juris (keyakinan hukum), unsur psikologis
3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum dicantumkan dalam Pasal 38 ayat
1 huruf C Statuta Mahkamah Internasional sebagai berikut : "the
general principle of law recognized by cilivized nations" walaupun dari istilahnya tidak mencerminkan adanya proses
pembentukan hukum seperti dalam istilah perjanjian dan kebiasaan
internasional, para ahli berdasarkan Pasal 38 ayat 1 menganggap prinsip-prinsip
hukum sebagai sumber hukum formal, yang berdiri sendiri dan terpisah dari
perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional, anggapan ini muncul
berdasarkan pada teori hukum alam.
4. Keputusan Peradilan
Keputusan badan peradilan Internasional yang dimaksud
disini adalah putusan megadili perkara perselisihan atau persengketaan yang
diajukan di pengadilan tersebut, dan putusan tersebut harus dibaca sebagai decision
dalam arti yang lebih sempit, yaitu sebagai judgement.
2.5 Asas-asas Hukum internasional
Ada
beberapa asas asas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa :
1. ASAS
TERITORIAL
Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi
semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang
atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional)
sepenuhnya.
2. ASAS
KEBANGSAAN
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk
warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap
mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial,
artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun
ia berada di negara asing.
3. ASAS KEPENTINGAN UMUM
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk
melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini
negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang
berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas
wilayah suatu negara.
Dalam
pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional,
dikenal ada beberapa asas, antara lain :
1. PACTA
SUNT SERVANDA
Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati
oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
2. EGALITY
RIGHTS
Pihak yang saling mengadakan hubungan itu
berkedudukan sama
3. RECIPROSITAS
Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat
dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun posistif.
4. COURTESY
Asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negera
5. REBUS
SIG STANTIBUS
Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang
mendasar atau fundamentalis
dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
BAB III
3.1 KESIMPULAN
Hukum
Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala
internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai
perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan
internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur
dan perilaku organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional.
Perbedaan antara HI dan HPI terletak pada sumber hukumnya. Sumber HI,
sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional
(traktat), Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui
bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin (pendapat
pada ahli hukum). Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang
dipilih untuk menyelesaikan permasalahan.
Sedangkan persamaan yaitu,
keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara , yang
biasa disebut dengan « internasional », namun sifat hukum atau
persoalan yang diaturnya atau objeknya berbeda.
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber
hukum internasional yaitu, meliputi: Kebiasaan, Traktat, Keputusan Pengadilan atau badan-badan Arbitrase, Karya-karya Hukum, Keputusan atau
Ketetapan Organ-organ atau lembaga
Internasional. Sedangkan Menurut
Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum
internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah: Perjanjian internasional (international conventions),
baik yang bersifat umum, maupun khusus. Kebiasaan
internasional (international custom). Prinsip-prinsip
hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab. dan Keputusan
pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui
kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana,
2003; 197).
Asas asas Hukum Internasional dalam menjalin
hubungan antar bangsa :
1. ASAS
TERITORIAL
2. ASAS
KEBANGSAAN
3. ASAS
KEPENTINGAN UMUM.
Namun
dalam pelaksanaan hukum
Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa
asas, antara lain :
6. PACTA
SUNT SERVANDA
Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati
oleh pihak pihak yang mengadakannya.
7. EGALITY
RIGHTS
Pihak yang saling mengadakan hubungan itu
berkedudukan sama
8. RECIPROSITAS
Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat
dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun posistif.
9. COURTESY
Asas saling menghornati dan saling menjaga
kehormatan negera
10. REBUS
SIG STANTIBUS
Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang
mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
DAFTAR PUSTAKA
ü
Kansil,S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta: 1989.
ü
Najih, Muhammad SH, M.Hum. Pengantar Hukum Indonesia, Setara Press,
Malang: 2013.
ü
Sudarsono, S.H. Pengadilan Negri, Pengadilan Tinggi,Mahkamah Agung, dan
Peradilan Tata Usaha Negara, Rineka Cipta, Jakarta: 1994.
ü
Hadisoeprapto, Hatono S.H. Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty,
Yogyakarta: 2008.
ü
Goesniadhie, Kusnu S.H, M.Hum. Tata Hukum Indonesia, Nasa Media,
Malang: 2010.
ü
Soetami, A.Siti S.H. Pengantar Tata Hukum Indnesia, PT. Refika
Aditama, Bandung: 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar