Kamis, 04 Desember 2014

Hukum Internasional



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Asal muasal munculnya gabungan kata hukum dan intenasional. Hal ini perlu diperhatikan karena kata hukum internasional sendiri berasal dari bahasa inggris International law, common law, law of nations, transnational law dan dalam bahasa Perancis dikenal dengan  droit international. Perbedaan terdapat pada kata terjemahan law dan droit, yang memiliki makna identik hukum atau aturan. Dalam kamus bahasa indonesia diterjemahkan menjadi « hukum bangsa-bangsa, hukum antara negara, dan hukum antara negara »
Kata internasional menunjukan bahwasanya kajian hukum tidaklah bersifat lokal (internal) atau nasional, melainkan hukum yang berlaku bagi negara-negara di dunia, baik sudah tergabung maupun belum menjadi anggota PBB.
Oleh karena itu, mempelajari hukum internasional tidak terlepas dari badan organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, United Nations, serta piagam kesepakatan internasional United Charter. Hal ini dikarenakan PBB merupakan badan internasional yang mendukung terciptanya ketentuan-ketentuan intenasional dan keberlakuan yang mengikat anggotanya.
Hubungan antara subjek hukum tidak saja bersekala nasional, namun sudah sejak lama meluas manjadi hubungan diluar wilayah kedaulatan suatu negara atau dikenal dengan hubungan internasional. Untuk menciptakan suatu keteraturan dalam berhubungan antara subjek hukum tersebut, terciptalah pengaturan transnasional, hukum antara negara, melewati batas dari satu negara dengan negara lain. Istilah yang digunakan yaitu hukum internasional. Selanjutnya makalah ini akan membahas pengertian, subyek dan obyek, sumber-sumber serta Asas-asas Hukum Internasional.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian hukum internasional?
2.      Apa persmaan dan perbedaan hukum internasional dengan hukum perdata internasioanal?
3.      Apasajakah subyek dan obyek hukum internasional?
4.      Apasajakah sumber-sumber hukum internasional?
5.      Apasajakah asas-asas hukum internasional?

1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian hukum internasional.
2.      untuk mengetahui persamaan dan perbedaan hukum internasional dengan hukum perdata internasioanl.
3.      Untuk mengetahui subyek dan obyek hukum internasional.
4.      Untuk mengetahui sumber-sumber hukum internasional.
5.      Agar mengetahui asas-asas hukum internasional.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional.
Hukum internasional adalah hukum antarbangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar penguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Para tokoh hukum mendefinisikan hukum internasional sebagai berikut:
§  Definisi oleh  Prof. Dr. J.G. Starke 
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara. sehingga ditaati dalam hubungan negara-negara, dan karna itu di taati dalam hubungan negara-negara.[1]
§  Definisi oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H.
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
§  Definisi oleh Rebecca M Wallace
Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.
§  Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hokum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hokum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.[2]
§  Definisi oleh Wirjono Prodjodikoro
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara.
§  Wirjono Prodjodikoro
Hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai Negara.
§  Ivan A.Shearer.
Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara dan hubungannya satu sama lain meliputi:
       a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu.
        b. Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional.
            Kesimpulannya, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, subjek hukum bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

2.2 perbedaan dan persamaan hukum internasional dengan hukum perdata internasional
Hukum internasional dapat dibagi ke dalam dua ketegori : hukum internasional publik dan hukum internasional privat, yang mengatur mengenai hubungan antara individu yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. 
Berbeda dalam definisi, HPI merupakan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.[3]
Antara HI dan HPI terdapat titik taut, atau persamaan yaitu, keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara , yang biasa disebut dengan « internasional », namun sifat hukum atau persoalan yang diaturnya atau objeknya berbeda.
Perbedaan yang sangat menonjol antara HI dan HPI terletak pada sumber hukumnya. Sumber HI, sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional (traktat), Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin (pendapat pada ahli hukum). Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan.
 2.3 subyek dan obyek  hukum internasional
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Namuan, seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan pelaku-pelaku subyek hokum internasional itu sendiri. Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1.      Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2.      Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:
a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB);
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
.c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3.      Palang Merah Internasional
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4.      Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
5.      Kelompok Pemberontak atau Pembebasan
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional. Karena mereka memiliki hak yang sama untuk:
*      Menentukan nasibnya sendiri;
*      memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri;
*      menguasai sumber kekayaan alam diwilayah yang didudukinya.

6.      Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
7.      Perusahaan Multinasional (MNC)
Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
Subyek hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
Sedangkan objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.
Contoh-contoh objek hukum internasional adalah:
·         Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
·         Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
·         Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.[4]
Subyek dan Objek hokum internasional dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada perang Serbia-Bosnia (perang Balkan), dimana Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembantaian kaum muslim Bosnia. Mantan petinggi militer Serbia yang diadili antara lain, Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic, pejabat militer yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir Borovcanon, Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan Brigade yang melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer Serbia. Dari hal ini, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status subyek hukum internasional itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara (Serbia), namun pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu.
Objek hukum internasional dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional yang bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut dari hukum internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya. Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Objek hukum internasional dapat hilang. Dalam kaitan ini, kami mencoba  menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur laut Australia. Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis (pulau ini dibawah kekuasaan Prancis) dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir mereka. Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya (tenggelam) pulau tersebut. Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland (Inggris-Argentina) juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek internasional. Pulau Malvinas (penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland oleh orang Inggris) adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi perang dimana Argentina kalah dan harus merelakan “hilang” nya pulau tersebut dari peta geografis wilayah Argentina.

2.3 sumber-sumber hukum internasional
sumber hukum internasional menurut F.A Whisnu Situni,SH dibedakan menjadi 2 yaitu :
  1. Sumber hukum material
  2. Sumber hukum formal
Sumber hukum material adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hokum. Sementara itu sumber hukum formal dapat diartikan dalam 2 macam pengertian :
  1. sebagai tempat menemukan hokum; 2. sebagai dasar mengikat.
Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
*      Kebiasaan;
*      Traktat;
*      Keputusan Pengadilan atau badan-badan Arbitrase;
*      Karya-karya Hukum;
*       Keputusan atau Ketetapan Organ-organ atau lembaga Internasional.[5]
Sedangkan menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
  1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
  2. Kebiasaan internasional (international custom);
  3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
  4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197).[6]
1. Perjanjian Internasional atau Traktat
Traktat menurut Harmaily, dkk, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara (bilateral) atau banyak negara (multilateral).
  • Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara, 2 negara atau lebih
  • Merupakan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk tertentu
  • Perjanjian terjadi karena adanya kata sepakat dari kedua belah pihak (negara) yang mengakibatkan pihak-pihak tersebut terikat pada isi perjanjian yang dibuat.
  • Trakat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan
  • Dapat dijadikan hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, misalnya dengan proses ratifikasi.
  • Asas Perjanjian “Pacta Sun Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati
Perjanjian internasional ada 2 yaitu :
  1. Tertulis→yang dituangkan dalam instrumen-instrumen berbentuk perjanjian tertulis dan pembentukannya melalui prosedur atau aturan tertentu hukum internasional (formal)
  2. Tidak tertulis→yang di ekspresikan melalui instrumen-instrumen yang tidak tertulis yang dapat berupa :
  • Ucapan lisan
  • Tindakan tertentu dari subjek hukum internasional lainnya, dan
  • Tulisn yang pembentukannya tidak melalui atau membutuhkan  prosedur  tertentu.
Traktat yang membentuk hukum:
  • yang memuat peraturan mengenai hukum internasional secara universal,ch:Piagam PBB
  • menetapkan peraturan yang bersifat umum
Kontrak dengan traktat, yaitu traktat yg menetapkan hak dan kewajiban yang hanya berlaku bagai peserta traktat tersebut. yang perlu diperhatikan dalam treatycontract :
  1. sederatan treatycontract yang dapat merupakan proses lahirnya kebiasaan internasional;
  2. ada kalanya traktat semula diadakan beberapa negara saja, tapi kemudian diterima secara umum;
  3. traktat dapat memiliki nilai yang jelas yang menggambarkan hukum yang bersifat umum
Proses pembuatan traktat menurut utrecht :
  1. Penetapan, (sluiting). Pada tahap ini diadakan perundingan, atau pembicaraan tentang masyalah yang mnyangkut kepentingan masing-masing negara. Hasilnya berupa concept verdrag, yakni penetapan isi perjanjian.
  2. Persetujuan. Penetapan-penetapan pokok dari hasil perundingan itu diparaf sebagai tanda persetujuan sementara, karena naskah tersebut masih memerlukan persetujuan lebih lanjut dari DPR negara masing-masing. Kemungkinan terjadi bahwa masing-masing DPR masih mengadakan perubahan-perubahan terhadap naskah tersebut.
  3. Penguatan (bekrachtiging). Setelah diperoleh persetujuan dari kedua negara tersebut, kemudian disusul dengan penguatan  (bekrachtiging) atau disebut juga pengesahan (ratificatie) oleh masing-masing kepala negara. Sesudah di ratifikasi maka tidak mungkin lagi kedua belah pihak untuk mengadakan perubahan, dan perjanjian itu sudah mengikat kedua belah pihak.
  4. Pengumuman (afkondiging). Perjanjian yang disetujui dan ditandatangani oleh para pihak, kemudian diumumkan. Biasanya dilakukan dalam suatu upacara dengan saling menukarkan piagam perjanjian.
Berakhirnya traktat:
1.      Telah tercapainya tujuan dari traktat
2.      Habis berlakunya traktat tersebut
3.      Punahnya salah satu pihak atau punahnya objek traktat
4.      Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri traktat
5.      Diadakannya traktat yang baru untuk mengakhiri traktat yang terdahulu
6.      Diepenuhinya syarat-syarat uuntuk berakhirnya traktat
7.      Diakhirinya traktat secara sepihak dan diterima pengakhirannya oleh pihak lain .
2. Hukum Kebiasaan Internasional
  • Menurut Bellefroid
"semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh negara, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, kerena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum."
  • Menurut Alf Ross
"persetujuan (konsensus) yang diekspresiakan melalui praktek sebagai kebiasaan internasional."
  • Menurut J.I. Brierly
"praktek negara-negara/kebiasaan internasional  disatu pihak, dan adanya perasaan mewujudkan kewajiban, sebagai persetujuan (konsensus) dilain pihak internasional, karena tanpa dua unsur ini hukum tersebut tidak akan terbentuk."

Dua unsur pembentuk hukum kebiasaan internasional ;
1.    Kebiasaan internasional
, unsur material
2.    Opinio juris (keyakinan hukum)
, unsur psikologis
3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum dicantumkan dalam Pasal 38 ayat 1 huruf C Statuta Mahkamah Internasional sebagai berikut : "the general principle of law recognized by cilivized nations" walaupun dari istilahnya tidak mencerminkan adanya proses pembentukan hukum  seperti dalam istilah perjanjian dan kebiasaan internasional, para ahli berdasarkan Pasal 38 ayat 1 menganggap prinsip-prinsip hukum sebagai sumber hukum formal, yang berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional, anggapan ini muncul berdasarkan pada teori hukum alam.
4. Keputusan Peradilan
Keputusan badan peradilan Internasional yang dimaksud disini adalah putusan megadili perkara perselisihan atau persengketaan yang diajukan di pengadilan tersebut, dan putusan tersebut harus dibaca sebagai decision dalam arti yang lebih sempit, yaitu sebagai judgement.

2.5 Asas-asas Hukum internasional
Ada beberapa asas asas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa :
1.    ASAS TERITORIAL
Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2.    ASAS KEBANGSAAN
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
3.     ASAS KEPENTINGAN UMUM
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara.
Dalam pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain :
1.      PACTA SUNT SERVANDA
Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
2.      EGALITY RIGHTS
Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama
3.      RECIPROSITAS
Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun posistif.
4.      COURTESY
Asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negera
5.      REBUS SIG STANTIBUS
Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar atau fundamentalis dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.























BAB III

3.1 KESIMPULAN
Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional.
Perbedaan antara HI dan HPI terletak pada sumber hukumnya. Sumber HI, sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional (traktat), Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin (pendapat pada ahli hukum). Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan. Sedangkan persamaan yaitu, keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara , yang biasa disebut dengan « internasional », namun sifat hukum atau persoalan yang diaturnya atau objeknya berbeda.
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi: Kebiasaan, Traktat, Keputusan Pengadilan atau badan-badan Arbitrase, Karya-karya Hukum,  Keputusan atau Ketetapan Organ-organ atau lembaga Internasional. Sedangkan Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah: Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus. Kebiasaan internasional (international custom). Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab.  dan Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197).
 Asas asas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa :
1.    ASAS TERITORIAL
2.    ASAS KEBANGSAAN
3.    ASAS KEPENTINGAN UMUM.
Namun dalam pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain :
6.      PACTA SUNT SERVANDA
Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya.
7.      EGALITY RIGHTS
Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama
8.      RECIPROSITAS
Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun posistif.
9.      COURTESY
Asas saling menghornati dan saling menjaga kehormatan negera
10.  REBUS SIG STANTIBUS
Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.




           






DAFTAR PUSTAKA

ü  Kansil,S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta: 1989.
ü  Najih, Muhammad SH, M.Hum. Pengantar Hukum Indonesia, Setara Press, Malang: 2013.
ü  Sudarsono, S.H. Pengadilan Negri, Pengadilan Tinggi,Mahkamah Agung, dan Peradilan Tata Usaha Negara, Rineka Cipta, Jakarta: 1994.
ü  Hadisoeprapto, Hatono S.H. Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta: 2008.
ü  Goesniadhie, Kusnu S.H, M.Hum. Tata Hukum Indonesia, Nasa Media, Malang: 2010.
ü  Soetami, A.Siti S.H. Pengantar Tata Hukum Indnesia, PT. Refika Aditama, Bandung: 2007.




[1] A. Siti Soetami S.H. Pengantar Tata Hukum Indonesia, ( Bandung: PT. Refika Aditama, 2007) hal. 105.
[2] Kansil S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,(Jakarta: Balai Pustaka, 1989) hal. 461.
[3] Muhammad Najih SH, M.Hum. Pengantar Hukum Indonesia,(Malang: Setara Press, 2013).hal. 300.

[4] Muhammad Najih , Ibid., hal. 301-307.
[5] A. Siti Soetami S.H, loc,cit., hal. 108.
[6] C.S.T.Kansil, Loc.cit., hal. 462.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar