BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia dalam
proses perkembangannya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan
keturunan untuk meneruskan jenisnya. Perkawinan sebagai jalan yang bisa
ditempuh oleh manusia untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga bahagia
yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan bagi
manusia merupakan hal yang penting, karena dengan perkawinan seseorang akan
memperoleh keseimbangan hidup baik secara psikologis, sosial, maupun sosial
biologis. Seseorang yang melangsungkan perkawinan. Untuk mewujudkan hal
tersebut maka kematangan emosi
merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan perkawinan.
Keberhasilan suatu rumah tangga banyak ditentukan oleh kematangan emosi baik
suami maupun istri. Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang
profesi, suku bangsa, kaya atau miskin, dan sebagainya. Namun, akhir-akhir ini
kecenderungan untuk menikah dini bagi masyarakat luas nampaknya menunjukkan trend meningkat . Sebab
pernikahan dini dianggap bisa menjadi obat yang mujarap untuk mengatasi problem
sosial yang ada. Problem yang dimaksud berkaitan dengan keberadaanya gharizatun
nau’ (naluri melangsungkan keturunan) pada diri mereka dalam konteks
masyarakat bebas ala budaya barat ( liberal ). Problem ini muncul dikarenakan
dua faktor sosial : pertama, masyarakat
sekuler yang liberal banyak menyuguhkan perangsang-perangsang yang membangkitkan nafsu seksual, baik berupa
kenyataan sosial yang buruk seperti pergaulan bebas dan sarana-sarana yang
memanjakan syahwat rendahan, seperti film, VCD, tabloid, novel, internet, dan
sebagainya yang berbau pornografi. Kedua, adanya semacam kebijakan atau
bisa di sebut program nasional yang “memaksa” para pemuda dan pemudi untuk
menunda usia pernikahannya, demi pembatasan jumlah penduduk. Karena
katanya jumlah penduduk yang banyak akan meningkatkan berbagai kebutuhan.
Sementara di sisi lain konon sumber daya untuk memuaskan kebutuhan itu sangat
terbatas.
Kedua faktor tersebut saling berkesinambungan dalam upaya untuk menciptakan
suatu kondisi yang sangat tidak ideal terutama bagi para pemuda pada saat ini.
Akibat banyaknya rangsangan nafsu seksual yang bergejolak sehingga di manpun
terdapat banyak kasus mulai pelecehan seksual hingga kekerasan seksual, yang
anehnya kebanyakan pelaku belum mempunyai istri ( di bawah usia delapan belas
tahun). Atas dasar inilah sehingga pernikahan dini dapat dianggap sebagai obat
yang mujarap untuk mengatasi paling tidak dapat meminimalisasi hal- hal yang
tidak di inginkan tesebut.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana pandangan para santri mengenai pernikahan dini?
2. Faktor apakah yang mempengaruhi sehingga terjadinya pernikahan dini?
3. Apa dampak dari adanya pernikahan dini?
1. Bagaimana pandangan para santri mengenai pernikahan dini?
2. Faktor apakah yang mempengaruhi sehingga terjadinya pernikahan dini?
3. Apa dampak dari adanya pernikahan dini?
C.
Tujuan Penelitian
1.
Agar
mengetahui pendapat dari para santri pesantren Luhur Malang menegenai
pernikahan dini.
2.
Dapat
mengetahui faktor-faktor yang mendorong adanya pernikahan dini menurut pendapat
para santri.
3.
Mengetahui
dari adanya dampak pernikahan dini.
D.
Kegunaan penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan sumbangan pengetahuan dan memberikan tambahan wacana guna
pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu soiologi hukum khususnya.
Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat menjadi tambahan informasi bagi
kaum akademisi dalam mengkaji fenomena-fenomena pernikahan dini yang sering
terjadi dikalangan masyarakat baru-baru ini. Sehingga tidak salah dalam
memberikan interpretasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Metode Penedekatan
Jenis penilitian
ini adalah lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam
penilitian ini adalah penilitian kualiatif, yaitu pengamatan, wawancara, dan
penelaahan dokumen. Adapun yan menjadi lokasi penelitian adalah pesantren Luhur
Malang.
2.2
Strategi Pengumpulan Data dan Prosedur Penelitian
Untuk
memperoleh data digunakaan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
1.
Data
primer, yaitu data yang didapatkan langsung melalui wawancara dengan santri yang atas nama, (Khoirul Anam, Dwi ary Mursodo,
dan Muhlis sanjaya ).
2.
Data
sekunder, data-data kepustakaan atu dokumen-dokumen yang sesuai dengan topic
penelitian, seperti Sosiologi Keluarga, Bunga Rampai Sosiologi Keluarga, dan
lain sebagainya.
BAB
III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
3.1 Tanggapan nikah dini santri pesantren Luhur
Adapun tanggapan informan. Yakni saya mengambil beberapa
Narasumber yang saya kira mengetahui
mengetahui secara jelas mengenai masalah nikah dini di pesantren tersebut, diantaranya adalah tiga santri (Khoirul Anam, Dwi ary Mursodo, dan Muhlis
sanjaya ).yang saya wawancarai dengan pertanyaan:
1. Apa pendapat anda mengenai pernikahan dini?
2. Apa yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini ?
3. Apa dampak bagi seseorang yang telah melakukan pernikahan dini ?
Tabel Tanya
Jawab dalam Wawancara
No.
|
Nama
|
Tanggapan
|
1.
|
Khoirul
Anam ( mahasiswa brawijaya)
|
1.
Nikah
dini pernikahan yang sah menurut agama.
2.
Penyebab:
Kebanykan bukan karna keinginan sendiri, lebih condong keinginan orang tua.
Misalnya : di desa-desa yg masih kuno. Bhkan baru lahir sudah di jodohkan,
atau karna perzinahan.
3.
Dampak:
Tidak terciptanya keharmonisan dalam rumah tangga.
|
2.
|
Dwi
ary Mursodo (
mahasiswa UIN)
|
1.
pernikahan
yang secara hukum agama tidak di larang sebagaimana rosulullah SAW.
menikahi siti Aisyah.
2.
kurang
pengawasan orang tua terhadap anaknya sehingga kadang-kadang seorang anak itu
melakukan tindakan yang semena-mena dengan tujuan agar orang tua dari anak
tersebut mengetahui dan menasehatinya, hal ini banyak terjadi di lingkungan
sekitar kita dengan dasar keinginan seorang anak untuk di awasi dan di kasih
sayangi oleh orang tuanya sedangkan orang tua sendiri kurang peka terhadap
keseharian anaknya.
3.
dampak
pernikahan dini adalah terganggunya studi pembelajaran sehingga lalai dalam
menuntut ilmu dan menyulitkan dalam belajar.
|
3.
|
Muhlis
sanjaya (
mahasiswa UM)
|
1. pernikahan dini merupakan suatu
pernikahan yang biasanya terjadi hamil duluan, dimana kedua pasangan sebelum
melangsungkan sebuah akad perkawinan yang sah sudah terjadi kecelakaan( ba’da
dukhul).
2. sudah tidak kuat lagi untuk menahan
nafsu seksnya.
3.
tidak bisa mengatur kelurganya sebaik mungkin karna secara umur belum cukup
untuk melangsungkan pernikahan.
|
3.2 Pendapat mengenai pernikahan dini
Diantara berbagai santri yang saya wawancarai ada yang berpendapat
bahwa pernikahan dini merupakan suatu akad perkawinan di mana dalam ajaran
islam itu sendiri tidak ada larangan hanya itu alasan pemerintah saja,
sedangkan hukum yang menjadi acuan pemerintah adalah hukum barat ( non islam). Sudah
di jelaskan sebagai mana hadis nabi Muhammad SAW. yang berbunyi” wahai para
pemuda barang siapa diantara kalian yang mampu untuk memikul beban, maka
hendaklah menikah, karna sesungguhnya hal demikian itu dapat meredam pandangan,
dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu memikul beban, maka
berpuasalah, karna sesungguhnya dengan
puasa dapat menjadi perisai bagi nafsu.” Dalam Al-qur’an juga sudah di
jelaskan yang berbunyi “ nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang baik dua,
tiga, empat. Dan jika takut untuk tidak dapat berlaku adil maka cukup satu
saja. “Ada juga yang berpendapat bahwa pernikahan adalah sebuah bentuk ikatan atau pernikahan yang salah satu
atau kedua pasangan berusia di bawah umur (18 tahun) atau sedang mengikuti
pendidikan di sekolah menengah atas. Pendapat lain mengatakan bahwa pernikahan
dini merupakan suatu pernikahan yang biasanya terjadi hamil duluan, dimana
kedua pasangan sebelum melangsungkan sebuah akad perkawinan yang sah sudah
terjadi kecelakaan( ba’da dukhul).
Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang
perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan,
demikian menurut pasal 26 KUHPerdata.[1]
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal (1) bahwa perkawinan
adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum islam
memandang bahwa perkawinan itu tudak hanya dilihat dari aspek formal
semata-mata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial. Aspek agama
menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan aspek formal adalah
menyangkut aspek administratif, yaitu pencatatan di KUA dan catatan sipil. Sebagaimana bunyi pada pasal (2).
Sedangkan menurut agama Islam, Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah
yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang
bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan
persiapan fisik dan mental karena menikah atau kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup
seseorang.[2]
3.3 Faktor yang mempengaruhi
terjadinya pernikahan dini
Hasil wawancara kami diantara faktor yang mendorong terjadinya
pernikahan dini adalah atas dasar bukan keinginan sendiri akan tetapi lebih
condong pada keinginan orang tua, di mana banyak kita jumpai di berbagai daerah
yang notabenya masih desa-desa di daerah terpencil bahwa seorang Anak yang baru
lahir itu sudah di tentukan jodohnya oleh orang tuanya, sehingga seorang anak
tersebut mau gk mau harus mengikuti keinginan orang tuanya sebagai rasa hormat
dan ta’dhim kepada orang tua. Di desa-desa banyak orang tua yang malu jika
mempunyai anak wanita yang dimana sudah lulus SMA belum mempunyai pasangan
hidup (calon suami). Kemudian yang paling banyak adalah kurang pengawasan orang
tua terhadap anaknya sehingga kadang-kadang seorang anak itu melakukan tindakan
yang semena-mena dengan tujuan agar orang tua dari anak tersebut mengetahui dan
menasehatinya, hal ini banyak terjadi di lingkungan sekitar kita dengan dasar keinginan
seorang anak untuk di awasi dan di kasih sayangi oleh orang tuanya sedangkan
orang tua sendiri kurang peka terhadap keseharian anaknya. Sehingga pada
akhirnya suatu saat si Anak melakukan perbuatan-perbuatan tercela seperti
pencurian, perzinaan dan lain sebagainya dalam upaya sebagai wadah untuk
merealisasikan dan meluapkan semua keinginanya yang tidak di penuhi oleh orang
tuanya tersebut. Jadi pada intinya perhatian orang tua kepada si anak sangat
berperan penting sekali, bahkan di antara kita yang sudah di perhatikan oleh
orang tua dengan baik, kadang masih
sering melakukan hal-hal yang tidak seharusnya kita lakukan (kita tinggalkan).
Menikah diwaktu muda mungkin ada sebagian orang yang menafikan tentang
keindahan dan kenikmatan yang dirasakan bagi pasangan tersebut. Ada yang
beranggapan bahwa masa muda adalah masa untuk senang-senang, masa untuk
mewujudkan mimpi, masa bebas untuk berbuat sekehendak hati. Anggapan tersebut ternyata tidak semuanya benar. Adakalanya masa muda
adalah masa yang kritis dan berbahaya sekaligus rentan. Jika saja sangpemuda
tidak pandai membentengi diri, niscaya akan banyak dari mereka yang terjerumus
kelembah kemaksiatan. Perzinahan, pemerkosaan, pembunuhan. Itu semua akibat
lemahnya iman yang ada pada diri pemuda. Jadi faktor-faktor yang mempengaruhi
seseorang tersebut untuk menikah muda diantaranya: pertama, Ada yang
mengatakan bahwa nikah di usia muda dapat membebani seorang pemuda dalam
mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Hal ini tidak selamanya
benar, dan tidak perlu merasa ketakutan akan kekurangan rezeki. Sesungguhnya
jika kita menyadari dan yakin dengan sepenuhnya, menikah itu membawa keberkahan
dan kebaikan bagi suami dan istri. Menikah atas dasar lillahita’ala demi
menjaga hati dan diri agar tidak terjerumus dalam kenistaan, berarti orang
tersebut telah menjalankan apa yang Rasulullah perintahkan sesuai dengan hadits
diatas.
Pastikan diri kita selalu sadar bahwa semua rizki itu di tangan Allah
sebagaimana firman-Nya,
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي
الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada suatu
binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (QS.
Hud: 6).
Jika engkau menjalani
nikah, maka Allah akan memudahkan rizki untuk dirimu dan anak-anakmu. Allah
Ta'ala berfirman,
نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ
وَإِيَّاهُم
“Kami akan memberi
rezki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An'am: 151).
Kedua, Menikah muda yang diiringi dengan mengejar karir itu memiliki keistimewaan
tersendiri. Jika kita segera menikah, maka akan lebih mudah untuk mendapat
ketenangan jiwa dan mendapatkan penyejuk hati karena anak maupun istri. Bahkan
istri tersebut dapat lebih menolong kita untuk mendapatkan ilmu. Jika jiwa dan
pikiran telah tenang karena istri dan anak, maka kita akan semakin mudah untuk
mendapatkan ilmu. Adapun seseorang yang belum menikah, maka pada hakikatnya
dirinya terus terhalangi untuk mendapatkan ilmu. Jika pikiran dan jiwa masih
terus merasakan was-was, maka ia pun sulit mendapatkan ilmu. Namun jika ia
bersegera menikah, lalu jiwanya tenang, maka ini akan lebih akan menolongnya.
Inilah yang memudahkan seseorang dalam belajar dan tidak seperti yang
dinyatakan oleh segelintir orang.
Ketahuilah bahwa Allah
sendiri telah berjanji untuk senantiasa menolong orang yang berani
menyempurnakan sunah Rasulullah SAW tersebut. Dalam hadits dikatakan:
ثلاثة حق على الله عونه:
الناكح الذي يريد العفاف و المكاتب الذي يريد الأداء و الغازي في سبيل الله (رواه
أحمد و الترمذي و الحاكم)
“Ada tiga golongan yang
pasti akan ditolong oleh Allah SWT. Yaitu:
1. Orang yang menikah karena menjaga kehormatannya.
2. Budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya
dengan bayaran tebusan tertentu.
3. Orang yang berperang dijalan Allah.
Menikah adalah
ketetapan Allah untuk manusia yang seharusnya kita jalani, bukan semata-mata
khayalan. Menikah termasuk salah satu pintu mendatangkan kebaikan bagi siapa
yang benar niatnya. Dan dengan segera menikah kita akan semakin mudah
mendapatkan kebaikan dan keberkahan. Itulah beberapa faktor yang di jadikan
orang-orang sebagai bahan motivasi untuk melangsungkan pernikahan di usia muda
(pernikahan dini).
3.4 Dampak dari adanya
pernikahan muda
Diantara
pandangan para santri mengenai dampak pernikahan dini adalah terganggunya studi
pembelajaran sehingga lalai dalam menuntut ilmu dan menyulitkan dalam belajar.
Tidak terciptanya keharmonisan dalam hidup berumah tangga. Karna kebanyakan
mental seseorang yang menikah dini itu belum bisa bersikap sebagaimana
aturan-aturan yang telah ada di dalam syariat, contoh saja dalam kitab” uqudul
lujain”. Alasan lain seseorang itu baru mengenal seks akan tetapi pada saat
bersamaan pula tinggi-tingginya nafsu seks. Sehingga terjadi ketidak seimbangan
dalam artian belum mengetahui betul mengenai tentang seks itu sendiri akan
tetapi sudah mempraktikkan perbuatan tersebut.
Dampak perkawinan usia muda akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara
kedua belah pihak, baik dalam hubungannya dengan mereka sendiri, terhadap
anak-anak, maupun terhadap keluarga mereka masing-masing.
1. Dampak terhadap suami istri.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pada pasangan suami istrti
yang telah melangsungkan perkawinan di usia muda tidak bisa memenuhi atau tidak
mengetahui hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Hal tersebut timbul
dikarenakan belum matangnya fisik maupun mental mereka yang cenderung keduanya
memiliki sifat keegoisan yang tinggi.
2. Dampak terhadap anak-anaknya.
Masyarakat yang telah
melangsungkan perkawinan pada usia muda atau di bawah umur akan membawa dampak.
Selain berdampak pada pasangan yang melangsungkan perkawinan pada usia muda,
perkawinan usia muda juga berdampak pada anak-anaknya. Karena bagi wanita yang
melangsungkan perkawinan di bawah usia 20 tahun, bila hamil akan mengalami
gangguan-gangguan pada kandungannya dan banyak juga dari mereka yang melahirkan
anak.
3. Dampak terhadap masing-masing keluarga.
Selain berdampak pada pasangan
suami-istri dan anak-anaknya perkawinan di usia muda juga akan membawa dampak
terhadap masing-masing keluarganya. Apabila perkawinan diantara anak-anak
mereka lancar, sudah barang tentu akan menguntungkan orang tuanya masing-masing.
Namun apabila sebaliknya keadaan rumah tangga mereka tidak bahagia dan akhirnya
yang terjadi adalah perceraian. Hal ini akan mengakibatkan bertambahnya biaya
hidup mereka dan yang paling parah lagi akan memutuskan tali kekeluargaan diantara kedua belah-pihak.
Selain itu Pernikahan dini pada dasarnya berdampak pada segi fisik maupun
biologis remaja, yaitu:
Dampak bagi remaja yang
melakukan pernikahan dini :
- Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan, salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi.
- Kehilangan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi.
- Interaksi dengan lingkungan teman sebaya berkurang.
- Sempitnya peluang mendapat kesempatan kerja yang otomatis mengekalkan kemiskinan (status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan yang minim).
Dampak bagi sang anak
:
- Lahir dengan berat rendah, sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan bayi.
- Cedera saat lahir.
- Komplikasi persalinan yang berdampak pada tingginya angka kematian.
Dampak bagi keluarga
yang akan dibina :
- Kekerasan terhadap istri yang timbul karena tingkat berpikir yang belum matang bagi pasangan muda tersebut.
- Kesulitan ekonomi dalam rumah tangga.
- Pengetahuan yang kurang akan lembaga perkawinan.
- Rerelasi (menjalin hubungan kembali) yang buruk dengan keluarga
BAB
IV
PENUTUP
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Santri pesantren Luhur memandang tidak terdapat pelanggaran yang
singnifikan dalam pernikahan sebenarnya sudah banyak terjadi di daerah-daerah
tertentu. Karna dalam agama islam sendiri tidak melarang akan praktik
pernikahan dini. Namun, karena kebanyakan pelaku nikah dini merupakan seorang yang kurang mampu dan mengetahui akan cara yang
tepat untuk melakukan pernikahan dini, sehimgga banyak terdapat ketidak
harmonisan atau terdapat keretakan dalam rumah tangganya atau bahkan
mengakibatkan perceraian. Atas dasar demikian sehingga para santri mengambil
jalan alangkah baiknya untuk tidak melaksanakan menikah dini. Karna pernikahan
merupakan hal yang sangat penting baik di dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
4.2 Saran
Hendaknya pejabat pemerintah atau Tokoh Agama lebih tegas dalam
menghadapi fenomena pernikahan dini tersebut dan mampu membrikan
batasan-batasan sebagaimana yang telah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga kejelasan hukum terhadapnya benar-benar
terimplemetasi. Selain itu, manfaat yang didapat dari pencegahan pernikahan
dini juga banyak. Salah satunya adalah penekanan laju pertumbuhan penduduk semakin
meningkat dan membaik.
DAFTAR PUSTAKA
Djamali Abdul, Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju. 1992
Subekti
dan R.Tijrosudibo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT. Pradnya Paramita.
Bandung: 2004.
Subekti.
Pokok–Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa 2003.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar