Kamis, 04 Desember 2014

Pendapat Mengenai Pernikahan dini di kalangan Santri



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia dalam proses perkembangannya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan untuk meneruskan jenisnya. Perkawinan sebagai jalan yang bisa ditempuh oleh manusia untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga bahagia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara psikologis, sosial, maupun sosial biologis. Seseorang yang melangsungkan perkawinan. Untuk mewujudkan hal tersebut maka kematangan emosi merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan perkawinan. Keberhasilan suatu rumah tangga banyak ditentukan oleh kematangan emosi baik suami maupun istri. Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang profesi, suku bangsa, kaya atau miskin, dan sebagainya. Namun, akhir-akhir ini kecenderungan untuk menikah dini bagi masyarakat luas  nampaknya menunjukkan trend meningkat . Sebab pernikahan dini dianggap bisa menjadi obat yang mujarap untuk mengatasi problem sosial yang ada. Problem yang dimaksud berkaitan dengan keberadaanya  gharizatun nau’ (naluri melangsungkan keturunan) pada diri mereka dalam konteks masyarakat bebas ala budaya barat ( liberal ). Problem ini muncul  dikarenakan  dua faktor sosial : pertama, masyarakat sekuler yang liberal banyak menyuguhkan perangsang-perangsang  yang membangkitkan nafsu seksual, baik berupa kenyataan sosial yang buruk seperti pergaulan bebas dan sarana-sarana yang memanjakan syahwat rendahan, seperti film, VCD, tabloid, novel, internet, dan sebagainya yang berbau pornografi. Kedua, adanya semacam kebijakan atau bisa di sebut program nasional yang “memaksa” para pemuda dan pemudi untuk menunda usia pernikahannya, demi  pembatasan jumlah penduduk. Karena katanya jumlah penduduk yang banyak akan meningkatkan berbagai kebutuhan. Sementara di sisi lain konon sumber daya untuk memuaskan kebutuhan itu sangat terbatas.
Kedua faktor tersebut saling berkesinambungan dalam upaya untuk menciptakan suatu kondisi yang sangat tidak ideal terutama bagi para pemuda pada saat ini. Akibat banyaknya rangsangan nafsu seksual yang bergejolak sehingga di manpun terdapat banyak kasus mulai pelecehan seksual hingga kekerasan seksual, yang anehnya kebanyakan pelaku belum mempunyai istri ( di bawah usia delapan belas tahun). Atas dasar inilah sehingga pernikahan dini dapat dianggap sebagai obat yang mujarap untuk mengatasi paling tidak dapat meminimalisasi hal- hal yang tidak di inginkan tesebut.





B.     Rumusan Masalah
1.   Bagaimana pandangan para santri mengenai pernikahan dini?
2.   Faktor apakah yang mempengaruhi sehingga terjadinya pernikahan dini?
3.   Apa dampak dari adanya pernikahan dini?

C.    Tujuan Penelitian

1.         Agar mengetahui pendapat dari para santri pesantren Luhur Malang menegenai pernikahan dini.
2.      Dapat mengetahui faktor-faktor yang mendorong adanya pernikahan dini menurut pendapat para santri.
3.      Mengetahui dari adanya dampak pernikahan dini.
D.    Kegunaan penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pengetahuan dan memberikan tambahan wacana guna pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu soiologi hukum khususnya. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat menjadi tambahan informasi bagi kaum akademisi dalam mengkaji fenomena-fenomena pernikahan dini yang sering terjadi dikalangan masyarakat baru-baru ini. Sehingga tidak salah dalam memberikan interpretasi.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Metode Penedekatan
            Jenis penilitian ini adalah lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penilitian ini adalah penilitian kualiatif, yaitu pengamatan, wawancara, dan penelaahan dokumen. Adapun yan menjadi lokasi penelitian adalah pesantren Luhur Malang.
2.2  Strategi Pengumpulan Data dan Prosedur Penelitian
                        Untuk memperoleh data digunakaan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
1.      Data primer, yaitu data yang didapatkan langsung melalui wawancara dengan santri  yang atas nama, (Khoirul Anam, Dwi ary Mursodo, dan Muhlis sanjaya ).
2.      Data sekunder, data-data kepustakaan atu dokumen-dokumen yang sesuai dengan topic penelitian, seperti Sosiologi Keluarga, Bunga Rampai Sosiologi Keluarga, dan lain sebagainya.
















BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
3.1 Tanggapan nikah dini santri pesantren Luhur
Adapun tanggapan informan. Yakni saya mengambil beberapa Narasumber  yang saya kira mengetahui mengetahui secara jelas mengenai masalah nikah dini di pesantren  tersebut, diantaranya adalah tiga santri  (Khoirul Anam, Dwi ary Mursodo, dan Muhlis sanjaya ).yang saya wawancarai dengan pertanyaan:
1.      Apa pendapat anda mengenai pernikahan dini?
2.      Apa yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini ?
3.      Apa dampak bagi seseorang yang telah melakukan pernikahan dini ?
Tabel Tanya Jawab dalam Wawancara
No.
Nama
Tanggapan
1.
Khoirul Anam                    ( mahasiswa brawijaya)
1.      Nikah dini pernikahan yang sah menurut agama.
2.      Penyebab: Kebanykan bukan karna keinginan sendiri, lebih condong keinginan orang tua. Misalnya : di desa-desa yg masih kuno. Bhkan baru lahir sudah di jodohkan, atau karna perzinahan.
3.      Dampak: Tidak terciptanya keharmonisan dalam rumah tangga.

2.
Dwi ary Mursodo              ( mahasiswa UIN)
1.      pernikahan yang secara hukum agama tidak di larang sebagaimana rosulullah SAW. menikahi  siti Aisyah.
2.      kurang pengawasan orang tua terhadap anaknya sehingga kadang-kadang seorang anak itu melakukan tindakan yang semena-mena dengan tujuan agar orang tua dari anak tersebut mengetahui dan menasehatinya, hal ini banyak terjadi di lingkungan sekitar kita dengan dasar keinginan seorang anak untuk di awasi dan di kasih sayangi oleh orang tuanya sedangkan orang tua sendiri kurang peka terhadap keseharian anaknya.
3.      dampak pernikahan dini adalah terganggunya studi pembelajaran sehingga lalai dalam menuntut ilmu dan menyulitkan dalam belajar.
3.
Muhlis sanjaya                 ( mahasiswa UM)
1.      pernikahan dini merupakan suatu pernikahan yang biasanya terjadi hamil duluan, dimana kedua pasangan sebelum melangsungkan sebuah akad perkawinan yang sah sudah terjadi kecelakaan( ba’da dukhul).
2.      sudah tidak kuat lagi untuk menahan nafsu seksnya.
3.      tidak bisa mengatur kelurganya sebaik mungkin karna secara umur belum cukup untuk melangsungkan pernikahan.


3.2 Pendapat mengenai pernikahan dini
Diantara berbagai santri yang saya wawancarai ada yang berpendapat bahwa pernikahan dini merupakan suatu akad perkawinan di mana dalam ajaran islam itu sendiri tidak ada larangan hanya itu alasan pemerintah saja, sedangkan hukum yang menjadi acuan pemerintah adalah hukum barat ( non islam). Sudah di jelaskan sebagai mana hadis nabi Muhammad SAW. yang berbunyi” wahai para pemuda barang siapa diantara kalian yang mampu untuk memikul beban, maka hendaklah menikah, karna sesungguhnya hal demikian itu dapat meredam pandangan, dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu memikul beban, maka berpuasalah, karna sesungguhnya dengan  puasa dapat menjadi perisai bagi nafsu.” Dalam Al-qur’an juga sudah di jelaskan yang berbunyi “ nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang baik dua, tiga, empat. Dan jika takut untuk tidak dapat berlaku adil maka cukup satu saja. “Ada juga yang berpendapat bahwa pernikahan adalah sebuah bentuk ikatan atau pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah umur (18 tahun) atau sedang mengikuti pendidikan di sekolah menengah atas. Pendapat lain mengatakan bahwa pernikahan dini merupakan suatu pernikahan yang biasanya terjadi hamil duluan, dimana kedua pasangan sebelum melangsungkan sebuah akad perkawinan yang sah sudah terjadi kecelakaan( ba’da dukhul).
Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian menurut pasal 26 KUHPerdata.[1]
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal (1) bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum islam memandang bahwa perkawinan itu tudak hanya dilihat dari aspek formal semata-mata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial. Aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan aspek formal adalah menyangkut aspek administratif, yaitu pencatatan di KUA dan catatan sipil. Sebagaimana bunyi pada pasal (2).
Sedangkan menurut agama Islam, Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah  atau kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.[2]


3.3  Faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini
              Hasil wawancara kami diantara faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini adalah atas dasar bukan keinginan sendiri akan tetapi lebih condong pada keinginan orang tua, di mana banyak kita jumpai di berbagai daerah yang notabenya masih desa-desa di daerah terpencil bahwa seorang Anak yang baru lahir itu sudah di tentukan jodohnya oleh orang tuanya, sehingga seorang anak tersebut mau gk mau harus mengikuti keinginan orang tuanya sebagai rasa hormat dan ta’dhim kepada orang tua. Di desa-desa banyak orang tua yang malu jika mempunyai anak wanita yang dimana sudah lulus SMA belum mempunyai pasangan hidup (calon suami). Kemudian yang paling banyak adalah kurang pengawasan orang tua terhadap anaknya sehingga kadang-kadang seorang anak itu melakukan tindakan yang semena-mena dengan tujuan agar orang tua dari anak tersebut mengetahui dan menasehatinya, hal ini banyak terjadi di lingkungan sekitar kita dengan dasar keinginan seorang anak untuk di awasi dan di kasih sayangi oleh orang tuanya sedangkan orang tua sendiri kurang peka terhadap keseharian anaknya. Sehingga pada akhirnya suatu saat si Anak melakukan perbuatan-perbuatan tercela seperti pencurian, perzinaan dan lain sebagainya dalam upaya sebagai wadah untuk merealisasikan dan meluapkan semua keinginanya yang tidak di penuhi oleh orang tuanya tersebut. Jadi pada intinya perhatian orang tua kepada si anak sangat berperan penting sekali, bahkan di antara kita yang sudah di perhatikan oleh orang tua dengan baik, kadang  masih sering melakukan hal-hal yang tidak seharusnya kita lakukan (kita tinggalkan).
              Menikah diwaktu muda mungkin ada sebagian orang yang menafikan tentang keindahan dan kenikmatan yang dirasakan bagi pasangan tersebut. Ada yang beranggapan bahwa masa muda adalah masa untuk senang-senang, masa untuk mewujudkan mimpi, masa bebas untuk berbuat sekehendak hati. Anggapan tersebut ternyata tidak semuanya benar. Adakalanya masa muda adalah masa yang kritis dan berbahaya sekaligus rentan. Jika saja sangpemuda tidak pandai membentengi diri, niscaya akan banyak dari mereka yang terjerumus kelembah kemaksiatan. Perzinahan, pemerkosaan, pembunuhan. Itu semua akibat lemahnya iman yang ada pada diri pemuda. Jadi faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang tersebut untuk menikah muda diantaranya: pertama, Ada yang mengatakan bahwa nikah di usia muda dapat membebani seorang pemuda dalam mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Hal ini tidak selamanya benar, dan tidak perlu merasa ketakutan akan kekurangan rezeki. Sesungguhnya jika kita menyadari dan yakin dengan sepenuhnya, menikah itu membawa keberkahan dan kebaikan bagi suami dan istri. Menikah atas dasar lillahita’ala demi menjaga hati dan diri agar tidak terjerumus dalam kenistaan, berarti orang tersebut telah menjalankan apa yang Rasulullah perintahkan sesuai dengan hadits diatas.
              Pastikan diri kita selalu sadar bahwa semua rizki itu di tangan Allah sebagaimana firman-Nya,
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (QS. Hud: 6).
Jika engkau menjalani nikah, maka Allah akan memudahkan rizki untuk dirimu dan anak-anakmu. Allah Ta'ala berfirman,
نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُم
“Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An'am: 151).
Kedua, Menikah muda yang diiringi dengan mengejar karir itu memiliki keistimewaan tersendiri. Jika kita segera menikah, maka akan lebih mudah untuk mendapat ketenangan jiwa dan mendapatkan penyejuk hati karena anak maupun istri. Bahkan istri tersebut dapat lebih menolong kita untuk mendapatkan ilmu. Jika jiwa dan pikiran telah tenang karena istri dan anak, maka kita akan semakin mudah untuk mendapatkan ilmu. Adapun seseorang yang belum menikah, maka pada hakikatnya dirinya terus terhalangi untuk mendapatkan ilmu. Jika pikiran dan jiwa masih terus merasakan was-was, maka ia pun sulit mendapatkan ilmu. Namun jika ia bersegera menikah, lalu jiwanya tenang, maka ini akan lebih akan menolongnya. Inilah yang memudahkan seseorang dalam belajar dan tidak seperti yang dinyatakan oleh segelintir orang.
Ketahuilah bahwa Allah sendiri telah berjanji untuk senantiasa menolong orang yang berani menyempurnakan sunah Rasulullah SAW tersebut. Dalam hadits dikatakan:

ثلاثة حق على الله عونه: الناكح الذي يريد العفاف و المكاتب الذي يريد الأداء و الغازي في سبيل الله (رواه أحمد و الترمذي و الحاكم)

“Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah SWT. Yaitu:
1.      Orang yang menikah karena menjaga kehormatannya.
2.      Budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya dengan bayaran tebusan tertentu.
3.      Orang yang berperang dijalan Allah.
Menikah adalah ketetapan Allah untuk manusia yang seharusnya kita jalani, bukan semata-mata khayalan. Menikah termasuk salah satu pintu mendatangkan kebaikan bagi siapa yang benar niatnya. Dan dengan segera menikah kita akan semakin mudah mendapatkan kebaikan dan keberkahan. Itulah beberapa faktor yang di jadikan orang-orang sebagai bahan motivasi untuk melangsungkan pernikahan di usia muda (pernikahan dini).
3.4  Dampak dari adanya pernikahan muda
Diantara pandangan para santri mengenai dampak pernikahan dini adalah terganggunya studi pembelajaran sehingga lalai dalam menuntut ilmu dan menyulitkan dalam belajar. Tidak terciptanya keharmonisan dalam hidup berumah tangga. Karna kebanyakan mental seseorang yang menikah dini itu belum bisa bersikap sebagaimana aturan-aturan yang telah ada di dalam syariat, contoh saja dalam kitab” uqudul lujain”. Alasan lain seseorang itu baru mengenal seks akan tetapi pada saat bersamaan pula tinggi-tingginya nafsu seks. Sehingga terjadi ketidak seimbangan dalam artian belum mengetahui betul mengenai tentang seks itu sendiri akan tetapi sudah mempraktikkan perbuatan tersebut.
Dampak perkawinan usia muda akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak, baik dalam hubungannya dengan mereka sendiri, terhadap anak-anak, maupun terhadap keluarga mereka masing-masing.
1.      Dampak terhadap suami istri.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pada pasangan suami istrti yang telah melangsungkan perkawinan di usia muda tidak bisa memenuhi atau tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Hal tersebut timbul dikarenakan belum matangnya fisik maupun mental mereka yang cenderung keduanya memiliki sifat keegoisan yang tinggi.
2.       Dampak terhadap anak-anaknya.
Masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan pada usia muda atau di bawah umur akan membawa dampak. Selain berdampak pada pasangan yang melangsungkan perkawinan pada usia muda, perkawinan usia muda juga berdampak pada anak-anaknya. Karena bagi wanita yang melangsungkan perkawinan di bawah usia 20 tahun, bila hamil akan mengalami gangguan-gangguan pada kandungannya dan banyak juga dari mereka yang melahirkan anak.
3.      Dampak terhadap masing-masing keluarga.
Selain berdampak pada pasangan suami-istri dan anak-anaknya perkawinan di usia muda juga akan membawa dampak terhadap masing-masing keluarganya. Apabila perkawinan diantara anak-anak mereka lancar, sudah barang tentu akan menguntungkan orang tuanya masing-masing. Namun apabila sebaliknya keadaan rumah tangga mereka tidak bahagia dan akhirnya yang terjadi adalah perceraian. Hal ini akan mengakibatkan bertambahnya biaya hidup mereka dan yang paling parah lagi akan memutuskan tali kekeluargaan diantara kedua belah-pihak.
Selain itu Pernikahan dini pada dasarnya berdampak pada segi fisik maupun biologis remaja, yaitu:
Dampak bagi remaja yang melakukan pernikahan dini :
  • Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan, salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi.
  • Kehilangan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi.
  • Interaksi dengan lingkungan teman sebaya berkurang.
  • Sempitnya peluang mendapat kesempatan kerja yang otomatis mengekalkan kemiskinan (status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan yang minim).
Dampak bagi sang anak : 
  • Lahir dengan berat rendah, sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan bayi.
  • Cedera saat lahir.
  • Komplikasi persalinan yang berdampak pada tingginya angka kematian.
Dampak bagi keluarga yang akan dibina : 
  • Kekerasan terhadap istri yang timbul karena tingkat berpikir yang belum matang bagi pasangan muda tersebut.
  • Kesulitan ekonomi dalam rumah tangga.
  • Pengetahuan yang kurang akan lembaga perkawinan.
  • Rerelasi (menjalin hubungan kembali) yang buruk dengan keluarga






BAB IV
PENUTUP

4.1       Kesimpulan
            Santri pesantren Luhur  memandang tidak terdapat pelanggaran yang singnifikan dalam pernikahan sebenarnya sudah banyak terjadi di daerah-daerah tertentu. Karna dalam agama islam sendiri tidak melarang akan praktik pernikahan dini. Namun, karena kebanyakan pelaku nikah dini  merupakan seorang yang  kurang mampu dan mengetahui akan cara yang tepat untuk melakukan pernikahan dini, sehimgga banyak terdapat ketidak harmonisan atau terdapat keretakan dalam rumah tangganya atau bahkan mengakibatkan perceraian. Atas dasar demikian sehingga para santri mengambil jalan alangkah baiknya untuk tidak melaksanakan menikah dini. Karna pernikahan merupakan hal yang sangat penting baik di dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
4.2       Saran
            Hendaknya pejabat pemerintah atau Tokoh Agama lebih tegas dalam menghadapi fenomena pernikahan dini tersebut dan mampu membrikan batasan-batasan sebagaimana yang telah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga kejelasan hukum terhadapnya benar-benar terimplemetasi. Selain itu, manfaat yang didapat dari pencegahan pernikahan dini juga banyak. Salah satunya adalah penekanan laju pertumbuhan penduduk semakin meningkat dan membaik.








DAFTAR PUSTAKA
Djamali Abdul,  Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju. 1992

Subekti dan R.Tijrosudibo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT. Pradnya Paramita. Bandung: 2004.
Subekti. Pokok–Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa 2003.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.





















[1] Subekti R., 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT Pradnya Paramita, hlm. 8.
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia mangartikan ‘Islam’ adalah agama yang diajarkan Nabi Muhammad SAW dengan berpedoman kepada kitab suci Alquran yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar