Jumat, 19 Desember 2014

Istinbat hukum mengenai Bank ASI dengan menggunakan manhaj Maslahatul Mursalah



BAB I
PENDAHULUAN
a.    Latar Belakang
Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik bagi bayi, karena pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh Si Ibu.  Sebelum anak lahir, makanan yang telah disiapkan terlebih dahulu adalah air susu ibu untuk di minum seorang bayi tersebut.  Sedangkan juga menyusuhi anak (bayi) bagi setiap ibu, merupakan sesuatu yang penting bagi kehidupan dan kelangsungnan hidup bagi manusia di dunia ini.  Karena ASI merupakan  minuman dan makanan pokok bagi setiap bayi yang baru lahir.
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh pakar kesehatan menunjukkan bahwa anak-anak yang di masa bayinya mengkonsumsi ASI jauh lebih cerdas, lebih sehat, dan lebih kuat aripada anak-anak yang di masa kecilnya tidak menerima asupan ASI.[1] Allah juga memberi rizki kepada berupa air susu yang berasal dari ibunya.  ASI mengandung 1,6 % albuminoidal, 0,4% lemak,3,8% gula, garam, dan beberapa vitamin.  Kandungan tersebut hanya terdapat dalam ASI, dan tidak terdapat pada yang lain, baik susu formula maupun susu sapi atau kambing.  Rasulullah SAW bersabdah: “Tidak ada susu yang lebih baik dibandingkan dengan susu ibu[2]
Mengenai keharusan seorang ibu untuk menyusuhi anaknya, Allah telah berfirman QS Al Baqarah (2) 233 sebagai berikut:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.[3]
Para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan ayat tersebut di atas, berdasarkan dzahir ayat 233 surat Al Baqarah tersebut menunjukkan bahwa seorang ibu wajib menyusuhi anaknya, pendapat ini diungkapkan oleh Madzhab Maliki.  Sementara itu, menurut jumhur fuqaha’ perintah untuk menyusuhi bayi bagi seorang ibu yang terkandung dalam ayat tersebut adalah sunnah (anjuran).[4]
Adapun pemerintah juga sering memberi himbauan mengenai pemberian asupan ASI pada bayi, yang ditujukan agar tumbuh kembang bayi bisa berjalan optimal serta dapat tumbuh sehat dan normal.  Kebutuhan akan ASI telah disadari oleh oleh banyak kalangan, dengan tumbuhnya kesdaran ini menyebabkan munculnya maslah baru, yakni bagi bagi kalangan ibu yang kesulitan, bahkan tidak bisa memberi asupan ASI pada bayinya, sehingga muncul sebuah gagasan untuk mendirikan sebuah lembaga yang berjalan menangani tentang problematika Air Susu Ibu (ASI), yakni Bank ASI.
Berdasrkan hal di atas, maka makalah ini akan membahas tentang metode istinbath hukum Bank ASI, hukum Bank ASI, dan hukum menjual belikan ASI yang ditinjau dari perspektif hukum Islam.
b.   Rumusan Masalah
Ø  Apa yang dimaksud dengan Bank ASI ?
Ø  Adakah dampak positif dan negatif teradap Bank ASI ?
Ø  Bagaimana proses istinbat hukum tentang Bank ASI ?

c.    Tujuan Penulisan
Ø  Memahami dan mengetahui wawasan tentang Bank ASI.
Ø  Mengetahui dampak dari munculnya Bank ASI, baik itu dampak positi ataupun negatif.
Ø  Mengetahui proses mengambilan istinbat hukum terkait dengan Bank ASI

d.   Metode Penulisan
Dalam pembuatan dan penulisan makalah Metode Istinbath Hukum Bank Air Susu Ibu (ASI).  Dalam hal ini, kami (kelompok) menggunakan metode studi pustaka yang merupakan salah satu metode yang digunakan dalam penulisan Karya Tulis (makalah), yaitu dengan cara mengumpulkan literatur baik berasal dari berbagai buku dan mencari inti-inti pembahasan tentang tema yang kami bahas Sehingga menjadi sebuah bahasan yang menarik pada makalah ini.
BAB II
DESKRIPSI BANK ASI
A.  Definisi Air Susu Ibu (ASI)
Air Susu Ibu (ASI) adalah cairan  putih yang merupakan suatu emulsi lemak dan larutan protein, laktosa dan garam-garam  organik yang dikeluarkan oleh kelenjar mammae pada manusia. Air Susu Ibu merupakan makanan alamiah yang ideal untuk bayi, terutama pada bulan-bulan pertama, ASI mengandung semua gizi yang dibutuhkan untuk membangun dan menyediakan energi bagi pertumbuhan dan perkembangan bayi secara optimal. Disamping itu, ASI mengandung beberapa zat anti terhadap penyakit-penyakit yang keberadaannya tidak diberikan melalui jalan lain (Riadi dan Tjokronegoro, 1992).
Didalam ASI terkandung zat-zat gizi yang diperlukan bayi untuk pertumbuhan dan mengandung zat-zat kekebalan yang sangat penting untuk mencegah timbulnya penyakit, serta mudah dicerna oleh pencernaan bayi. Dengan demikian ASI adalah makanan terbaik bagi bayi, oleh karena itu setiap bayi setidaknya memperoleh ASI (Depkes RI, 1991). Air Susu Ibu yang keluar dari kelenjar susu ibu pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga macam ASI berdasarkan waktu keluarnya serta kandungan zat gizinya. ASI yang keluar pertama kali setelah ibu melahirkan disebut kolostrum. Setelah kolustrum tidak keluar lagi, ASI disebut sebagai ASI masa transisi dan setelah masa itu tepatnya 10 hari kelahiran ASI disebut ASI matang/ASI dewasa (Hardinsyah dan Martianto, 1992).

a.      Komposisi ASI
ASI yang pertama keluar disebut dengan fore milk  dan selanjutnya disebut dengan  hind milk.  Fore milk  merupakan ASI  awal yang banyak mengandung air, sedangkan  hind milk  lebih banyak mengandung karbohidrat dan lemak (Roesli, 2002). Pernyataan  ini juga didukung oleh Suraatmaja (1997) bahwa komposisi ASI tidak konstan dan tidak sama dari waktu ke waktu karena komposisi dipengaruhi stadium laktasi, ras, diit ibu dan keadaan gizi. 13Kandungan yang terdapat dalam ASI diantaranya :
1)      Kolostrum
Adalah  ASI yang keluar pada hari pertama dan kedua setelah melahirkan,  berwarna kekuning-kuningan dan lebih kental, lebih banyak mengandung protein dan vitamin  berfungsi  untuk melindungi bayi dari penyakit infeksi.
2)  Karbohidrat
Laktosa adalah karbohidrat utama dalam ASI dan berfungsi sebagai salah satu sumber untuk otak.  Jumlahnya meningkat terutama  pada ASI transisi (7-14 hari setelah melahirkan) (Badriul, 2008).
3)  Protein
Protein berguna untuk pembentukan sel pada bayi yang baru lahir.Kandungan protein ASI cukup tinggi dan komposisinya berbeda dengan protein yang terdapat dalam susu formula.  Protein dalam ASI lebih bisa diserap oleh usus bayi dibandingkan dengan susu formula (Badriul, 2008).
4)  Taurin
Adalah suatu bentuk zat putih telur yang hanya terdapat pada ASI. Taurin berfungsi sebagai neuro transmitter dan berperan penting untuk proses maturasi sel otak.
5)  Lemak
Lemak berfungsi untuk pertumbuhan otak bayi.  Kandungan lemak dalam ASI sekitar 70-78%.
6)  Mineral
Zat besi dan kalsium di dalam ASI merupakan mineral dan jumlahnya tidak terlalu banyak dalam ASI.  Mineral ini  berfungsi sebagai pembentukan atau pembuatan darah dan  pembentukan tulang(Soetjiningsih, 1997).
7)  Vitamin
Ø Vitamin K dibutuhkan sebagai salah satu zat gizi yang berfungsi sebagai  faktor pembekuan (Badriul, 2008).
Ø Vitamin D  berfungsi untuk pembentukan tulang bayi baru lahir, vitamin D juga berasal dari sinar matahari. (Badriul, 2008).
Ø Vitamin E  berfungsi penting untuk ketahanan dinding sel darah merah (Badriul, 2008).
Ø Vitamin A berfungsi untuk kesehatan mata,  selain itu  untuk mendukung pembelahan sel, kekebalan tubuh, dan pertumbuhan. (Badriul, 2008).
Ø Vitamin B, asam folat, vitamin C  adalah vitamin yang larut dalam air dan terdapat dalam ASI (Badriul, 2008).
8)  Zat Kekebalan
Zat kekebalan terhadap beragam mikro-organisme diperoleh bayi baru lahir dari ibunya melalui plasenta, yang membantu melindungi bayi dari serangan penyakit.
b. Fisiologi Laktasi
Laktasi atau menyusui merupakan proses yang cukup kompleks. Laktasi atau menyusui mempunyai dua pengertian yaitu produksi(pembuatan) dan pengeluaran ASI (Ariani, 2010).
1)  Produksi (pembuatan) ASI
Keadaan saat hamil membuat hormon  prolaktin meningkat, tetapi ASI biasanya belum keluar karena masih dihambat oleh kadar estrogen yang begitu tinggi. Hari kedua atau ketiga setelah melahirkan,kadar estrogen dan progesteron  turun drastis sehingga pengaruh prolaktin lebih besar.Alveoli mulai menghasilkan ASI saat  kadar estrogen dan progesteron  turun. Mekanisme ini yang membuat produksi ASI seorang ibu akan optimal dalam waktu sekitar 72 jam setelah melahirkan. Menyusui bayi setelah melahirkan sangatlah penting karena dengan menyusui lebih  dini terjadi perangsangan putting susu, terbentuklah prolaktin sehingga pembuatan ASI semakin lancar.
2)  Pengeluaran ASI
Pengeluaran air susu dari payudara adalah faktor penting dalam kelanjutan produksinya, terdapat bahan kimia dalam ASI yang dirancang untuk menghentikan produksi ASI jika tidak digunakan, jika AnSI yang sudah diproduksi tidak diisap atau dikeluarkan dari payudara dalam waktu yang lama, bahan kimia (penghambat) atau  inhibitor autokrin  ini akan menghentikan sel-sel pembuat ASI memproduksi ASI.Bayi yang sudah berusia lebih dari 6 bulan dan akan diberikan makanan tambahan reflek prolaktin akan terhenti, sekresi ASI pun akan terhenti. Alveoli akan meluruh, kemudian seiring siklus menstruasi alveoli akan terbentuk kembali.  Mekanisme ini mencegah penuhnya payudara yang diperlukan ketika bayi berhenti menyusu atau tidak menyusu sama sekali.Proses menyusui ataupun diperah untuk mengeluarkan ASI inhibitor autokrin tetap dikeluarkan sehingga produksi ASI terus berlanjut. Intensitas yang tinggi pada bayi  untuk menyusu maka semakin banyak ASI diproduksi, sebaliknya jika semakin jarang bayi untuk menyusu makin sedikit payudara menghasilkan ASI.
d. Faktor-Faktor Pengaruh Produksi ASI
Faktor–faktor yang mempengaruhi produksi ASI ini dibagi menjadi dua faktor yaitu faktor ibu dan faktor bayi:
1)      Faktor Bayi
Faktor fisik serta kesehatan bayi yang mempengaruhi  produksi ASI adalah kurangnya usia gestasi bayi pada saat bayi dilahirkan, sehingga mempengaruhi refleks hisap bayi (Wight, 2003 dalam ILCA, 2008). Kondisi kesehatan bayi seperti kurangnya kemampuan bayi untuk bisa menghisap ASI secara efektif, antara lain  akibat struktur mulut dan rahang yang kurang baik, bibir sumbing, metabolisme atau pencernaan bayi, sehingga tidak dapat mencerna ASI, juga mempengaruhi produksi ASI, selain itu semakin sering bayi menyusui dapat memperlancar produksi ASI (Biancuzzo, 2000).
Selanjutnya tingkah laku bayimempengaruhi produksi ASI pada ibu. Bayi yang terpapar obat anestesi dari ibu melalui plasenta akan tertidur. Bayi yang tertidur tidak akan menyusu pada ibunya sehinga tidak terjadi isapan pada payudara yang merangsang hormon prolaktin dan oksitosin untuk menstimulus produksi ASI. (Hockenberry, 2009).
2)  Faktor Ibu
Faktor ibu yang mempengaruhi produksi ini dibagi menjadi 3 yaitu faktor fisik ibu, faktor psikologis serta sosial budaya.
Faktor fisikyang mempengaruhi  produksi ASI adalah adanya kelainan endokrin ibu, dan jaringan payudara hipoplastik. Faktor lain yang mempengaruhi produksi ASI adalah usia ibu, ibu-  ibu yang usianya lebih muda atau kurang dari 35 tahun lebih banyak memproduksi ASI dibandingkan dengan ibu-ibu yang usianya lebih tua (Biancuzo, 2000).  Produksi ASI juga dipengaruhi oleh nutrisi ibu dan asupan cairan  ibu.  Ibu yang menyusui membutuhkan 300    500 kalori tambahan  selama masa menyusui (Lowdermilk, 2006).  Asupan yang kurang  dari 1500 kalori perharidapat mempengaruhi produksi ASI (King,  2003). Asupan cairan yang cukup 2000 cc perhari / ± 8 gelas  perhari dapat menjaga produksi ASI ibu (Pilitteri, 2003).
Faktor Psikologisyang mempengaruhi kurangnya produksi ASI antara lain adalah ibu yang berada dalam keadaan stress, kacau, marah dan sedih, kurangnya dukungan dan perhatian keluarga serta pasangan kepada ibu (Lawrence, 2004). Selain itu ibu juga khawatir bahwa ASInya tidak mencukupi untuk kebutuhan bayinya serta adanya perubahan  maternal attainment,  terutama pada ibu-ibu yang baru  pertama kali mempunyai bayi atau primipara (Mercer, 2004 dalam Alligood, 2008).  Ibu    ibu dengan depresi postpartum juga dapat mempengaruhi produksi ASI (ILCA, 2008).
Faktor Sosial Budaya, adanya mitos serta  persepsi yang salah mengenai ASI dan  media yang memasarkan susu formula, serta kurangnya dukungan masyarakat menjadi hal-  hal yang dapat mempengaruhi ibu dalam menyusui.  Ibu bekerja serta kesibukan sosial juga mempengaruhi keberlangsungan pemberian ASI (Afiyanti, 2006).
B.       Pengertian Bank Air Susu Ibu (ASI)
Bank ASI  merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya disimpan  di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar  oleh bakteri.[5]
Bank ASI,  yaitu suatu sarana yang dibuat untuk menolong bayi-bayi yang tidak terpenuhi kebutuhannya akan ASI. Pendapat lain mengatakan bahwa Bank ASI adalah Bank khusus untuk menampung air susu ibu atau suatu lembaga untuk menyimpan atau menghimpun air susu ibu. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa  Bank ASI adalah suatu lembaga yang dibuat yang tujuannya khusus untuk menyimpan atau mengumpulkan ASI guna memenuhi kebutuhan   bayi yang tidak terpenuhi. Bank  ASI  amat diperlukan, magingat betapa    pentingnya pembentukan bank ASI sebagai salah satu usaha dalam meningkatkan penggunaan  ASI dan kesehatan bayi-bayi yang baru  lahir, terutama di rumah sakit besar.(Indah Byduri, 2012)
Semua ibu donor diskrining dengan hati-hati. Ibu donor harus memenuhi syarat, yaitu non-perokok, tidak minum obat dan alkohol, dalam kesehatan yang baik dan memiliki kelebihan ASI. Selain itu, ibu donor harus memiliki tes darah negatif untuk Hepatitis B dan C, HIV 1 dan 2, serta HTLV 1 dan 2, memiliki kekebalan terhadap rubella dan sifilis negatif. Juga tidak memiliki riwayat penyakit TBC aktif, herpes atau kondisi kesehatan kronis lain seperti multiple sclerosis atau riwayat kanker. Berapa lama ASI dapat bertahan sesuai dengan suhu ruangannya:[6]
Ø  Suhu 19-25 derajat celsius ASI dapat tahan 4-8 jam;
Ø  Suhu 0-4 derajat celsius ASI tahan 1-2 hari;
Ø  Suhu dalam freezer khusus bisa tahan 3-4 bulan.[7]
Adapun konsep Bank ASI ini sejak ratusan tahun yang lalu, sejak para dokter tertarik pada kemampuan bayi dan anak-anak bertahan hidup berkat ASI.  Bank ASI pertama kali didirikan di Amerika Serikat di Boston pada tahun 1911.  Pada tahun 1943 The American Academy of Pediatrics merilis panduan untuk oprasional Bank ASI, kemudian pada tahun 1970, neonatology menjadi  satu kajian tersenderi menangani bayi prematur untuk mampu bertahan hidup.  Maka sejak itu pula ASI donor menjadi menu utama bayi prematur dan jumlah Bank ASI semakin meluas.
Awal tahun 1980, jumlah donor Bank ASI menurun drastis akibat issu penyakit AIDS dan berbagai infeksi lainnya. Seperti halnya darah, air susu yang dapat disusupi virus. Akibatanya akibat isu penyakit AIDS dan berbagai infeksi lainnya. Seperti halnya darah, air susu juga bisa disusupi virus. Akibatnya penggunaan susu formula melonjak drastis. Ditambah lagi, susu formula ini dikembangkan agar bisa sesuai untuk bayi prematur. Namun demikian harus diakui, nutrisi komplit sebagaimana yang terdapat dalam ASI belum bisa memadai pada susu formula.
Kini dengan cara penapisan (screening) yang lebih ketat, Bank ASI kembali bangkit dan menjadi pilihan nutrisi yang dipilih oleh ahli kesehatan dan dokter anak. Bahkan pendonor cukup menelpon agar ASInya dijemput dengan tas khusus yang steril. Dan ASI donor hanya bisa diperoleh melalui Bank ASI yang resmi ditunjuk setelah melewati persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Itu pun harus dengan resep yang memang ditujukan untuk bayi yang membutuhkan karena alasan medis atau anak-anak balita yang memang mengalami masalah kekebalan tubuh. Kesadaran terhadap manfaat ASI yang kini meluas, diharapkan lebih banyak lagi bayi prematur atau bayi sakit yang meninggal sia-sia. Adapun negara-negara di dunia yang memiliki Bank ASI adal sebagai berikut: Negara2 yg sudah memiliki Bank ASI : AS, Australia, Brazil, Bulgaria, The Czech Republic, Denmark, Finland, Kanada, Prancis, Jerman, Yunani, India, Inggris, Jepang, Norway, Swedia, Switzerland.
Keberadaan Bank ASI amat didukung oleh Unicef dan WHO. Hanya saja proses uji kelayakan ASI ini membutuhkan peralatan canggih dengan dana yang tidak sedikit. Menurut Dr Yusfa Rasyid dari RS YPK, Bank ASI adalah isu besar dan luar biasa. Oleh sebab itu, banyak tugas yang harus dilakukan terlebih dahulu di Indonesia sebelum bisa sampai ke sana.Klinik Laktasi Carolus pernah melakukan praktek semacam bank ASI, dengan berbekal berbagai literatur mengenai bank ASI di luar negeri serta persetujuan dari 5 pemuka agama di Indonesia. Sayangnya hanya berjalan 3 tahun. Pasalnya, pihaknya hanya mampu melakukan tes kesehatan dan wawancara untuk calon ibu penyumbang. Tak ada screening dan teknik pasturisasi canggih seperti yang dilakukan bank ASI di luar negeri. Jadi tak dapat menjamin air susu sumbangan ibu 100% aman.
C.      Tujuan dan Dampak Bank ASI
tujuan yang baik dan mulia, yang didukung oleh Islam,  untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang ber-sangkutan adalah bayi yang lahir prematur yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.[8]Tidak dilarang lagi bahwa perempuan yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah, dan terpuji di sisi manusia. Bahkan air susunya itu boleh dibeli darinya, jika ia tak berkenan menyum-bangkannya, sebagaimana ia diperbolehkan mencari upah dengan menyusui anak orang lain, sebagaimana nash al-Qur’an serta contoh riil kaum muslim.[9] Juga tidak diragukan bahwa yayasan yang bergerak dalam bidang pengumpulan “air susu” itu yang mensterilkan serta memeliharanya agar dapat dikonsumsi oleh bayi-bayi atau anak-anak sebagaimana yang digambarkan secara umum patut mendapatkan apresiasi yang tinggi dari seluruh umat manusia.
Selanjutnya dampak yang timbul dari Bank ASI adalah, adau dua yakni dampak positif dan negatif.  Dampak positifnya adalah:
Ø  menolong bagi bayi-bayi yang prematur (kurang dari 1500 gram) dan membutuhkan suplementasi ;
Ø  menolong bayi yang berisiko hipoglikemia karena gangguan adaptasi metabolikatau peningkatan kebutuhan glukosa;
Ø  memebirkan bayi yang kehilangan cairan akut (misal karena fototerapi untuk jaundice) dan menyusui serta memerah ASI belum bisa mengimbangi kebutuhan cairan.
Ø  Memudahkan dan membantu bagi ibu yang menyusui yang terjangkit penyakit dan virus, seperti AIDS, HIV, Harpes, dll;
Ø  Menolong ibu menyusui Ibu ynag mengalami kelainan payudara, riwayat operasi pada payudara, atau jaringan payudara tidak berkembang.
Adapun dampak negatifnya adalah:
Ø  Berlakunya hukum Radha’ah (ibu persusuan);
Ø  Kemungkinan terjadi perkawinan campur.
























BAB III
KERANGKA TEORI
A. Maslahah Mursalah
1. Pengertian Maslahah Mursalah 
Menurut bahasa adalah ”mencapai kemaslahatan” atau mencari kemaslahatan ( yang mutlak) sedangkan secara istilah menurut ahli ushul fiqh yaitu:
المصلحة المرسلة الّتي يشرّع حكمالتحقيقها ولم يدلّ دليل شرعيّ  على اعتبارها اوالغائها
“maslahah mursalah ialah maslahah yang tidak disyari’atkan hukum oleh syari’at untuk menwujudkannya dan tidak ada dalil syara yang menganggapnya atau mengabaikannya”.              
Suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya atau menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata ( yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.
2. Macam-macam Maslahah
Para ahli Ushul Fiqih mengemukakan beberapa macam maslahah yaitu :
A.    Mashlahah al-Mu'tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara'. Maksudnya, adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Misalnya terkait alat yang digunakan sebagai hukuman atas orang yang meminum minuman keras dalam hadits Rasulullah saw hukuman bagi pencuri dengan keharusan mengembalikan barang curiannya, jika masih utuh, atau mengganti dengan yang sama nilainya, apabila barang yang dicuri telah habis. Contoh lain maslahah menjaga agama, nyawa, keturunan (juga maruah), akal dan nyawa. Syarak telah mensyariatkan jihad untuk menjaga agama, qisas untuk menjaga nyawa, hukuman hudud kepada penzina dan penuduh untuk menjaga keturunan (dan juga maruah), hukuman sebatan kepada peminum arak untuk menjaga akal, dan hukuman potong tangan ke atas pencuri untuk menjaga harta.
B.     Mashlahah al-Mulghah, yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara',
karena bertentangan dengan ketentuan syara'. Misalnya, kemaslahatan harta riba untuk menambah kakayaan, kemaslahatan minum khomr untuk menghilangkan stress, maslahah orang- orang penakut yang tidak mau berjihad, dan sebagainya. Contoh lain terkait dengan hukuman Penguasa Sepanyol yang melakukan hubungan seksual di bulan Ramadhan dengan mendahulukan berpuasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan fakir miskin 60 orang dibanding memerdekakan budak, oleh Al-Laits Ibn Sa'ad (94-175 H/ Ahli fiqh Maliki di Spanyol).
C.     Mashlahah al-Mursalah, yaitu kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung syara' dan tidak pula dibatalkan atau ditolak syara' melalui dalil yang rinci. Contoh bagi maslahah ini adalah yang telah dibincangkan oleh ulama’ ialah seperti membukukan al-Qur’an, hukum qisas terhadap satu kumpulan yang membunuh seorang dan menulis buku-buku agama.Kemaslahatan dalam bentuk ini terbagi menjadi dua, yaitu :
1.      Mashlahah al-Gharibahyaitu kemaslahatan yang asing, atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada dukungan dari syara', baik secara rinci mapun secara umum. Para ulama ushul fiqh (masa itu) tidak dapat menemukan contoh pastinya. Bahkan Imam as-Syathibi mengatakan kemaslahatan seperti ini tidak ditemukan dalam praktik, sekalipun ada alam teori.
2.      Mashlahah al-Mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak didukung dalil syara' atau nash yang rinci, tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash (ayat atau hadist).
3. Kedudukan maslahah mursalah sebagai sumber hukum
Penggunaan maslahah mursalah adalah ijtihad yang paling subur untuk menetapkan hukum yang tak ada nashnya dan jumhur ulama menganggap maslahah mursalah sebagai hujjah syari’at karena:
  1. Semakin tumbuh dan bertambah hajat manusia terhadap kemaslahatannya ,jika hukum tidak menampung untuk kemaslahatan manusia yang dapat diterima,berarti kurang sempurnalah syari’at mungkin juga beku.
  2. Para shahabat dan tabi’in telah mentapkan hukum berdasarkan kemaslahatan,seperti abu bakar menyuruh mengumpulkan musyaf al-qur’an demi kemaslahatan umum.
Diantara ulama yang banyak menggunakan maslahah mursalah ialah imam malik,dengan alasan,bahwa tuhan mengutus rasulnya untuk kemaslahatan manusia,maka kemaslahatan ini jelas dikehendaki syara’,sebagaimana Allah berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (١٠٧)
 tidaklah semata-mata aku mngutusmu (muhammad) kecuali untuk kebaikan seluruh alam”. (Q.S  Al-Anbiya 107).
Sedangkan menurut imam ahmad,bahwa maslahah mursalah adalah suatu jalan menetapkan hukum yang tidak ada nash dan ijma’.
Disamping orang yang menerima kehujjahan maslahah mursalah ada juga ulama yang menolak untuk dijadikan dasar hukum,seperi imam syafi’i,dengan alasan bahwa maslahah mursalah disamakan dengan istihsan,selain itu alasannya ialah:
  1. Syari’at islam mempunyai tujuan menjaga kemaslahatan manusi dalam keadaaan terlantar tanpa petunjuk-petunjuk itu harus berdasarkan kepada ibarat nash, kalau kemaslahatan yang tidak berpedoman kepada i’tibar nash bukanlah kemaslahatan yang hakiki.
  2. Kalau menetapkan hukum berdasarkan kepada maslahah mursalah yang terlepas dari syara’ tentu akan dipengaruhi oleh hawa nafsu, sedangkan hawa nafsu tak akan mampu memandang kemaslahatan yang hakiki.
  3. Pembinaan hukum yang didasarkan kepada maslahah mursalah berarti membuka pintu bagi keinginan dan hawa nafsu yang mungkin tidak akan dapat terkendali.
4. Syarat-syarat berpegang kepada maslahah mursalah
Para ahi ushul yang menggunakan maslahah mursalah tidak sewenang-wenang menetapkan kemaslahatan untuk dijadikan dasar keputusan, tetapi mereka berhati-hati untuk menjaga agar tidak dipengaruhi oleh hawa nafsu,maka mereka memberikan syarat-syarat untuk berpegang kepada maslahah mursalah, syarat-syarat itu adalah:
1.      Kemaslahatan yang dicapai dengan maslahah mursalah harus kemaslahatan yang hakiki,bukan kemaslahatan yangberdasarkan akal (Waham=sangkaan) yaitu yang biasa menghasilkan kemanfaatan dan menjauhkan kemudharatan.
2.      Mashlahah mursalah hanya berlaku dalam bidang muamalah bukan pada bidang ubudiah.
3.      Kemaslahatan yang dicapai dengan maslahah mursalah itu harus kemaslahatan untuk umum, bukan untuk perorangan atau golongan.
4.      Kemaslahatan itu tidak bertentangan dengan syara’ atau ijma’.
5.      Usaha utsaman bin affan menyatukan kaum muslimin untuk mempergunakan satu musyaf, menyiarkannya dan kemudian membakar lembaran-lembaran yang lain.
6.      Ulama syafi’iah mewajibkan qishash atas orang banyak yang membunuh seseorang.
7.      Tindakan umar bin khattab tentang tidak menjalankan hukum potong tangan pencuri yang mencuri dalam keadaan pada masa paceklik.
5. Contoh-contoh maslahah mursalah
  1. Tindakan abu bakar terhadap orang-orang yang ingkar membayar zakat, itu adalah   demi kemaslahatan.
  2. Mensyaratkan adanya surat kawin, untuk syahnya gugatan dalam soal perkawinan.
  3. Menulis huruf al-qur’an kepada huruf latin.
  4. Membuang barang yang ada di atas kapal laut tanpa izin yang punya barang, karena ada gelombang besar yang menjadikan  kapal oleng. Demi kemaslahatan penumpang dan menolak bahaya.
B. Kaidah Fiqhiyyah
Adapun di dalam pembolehan pengadaan Bank ASI  ada beberapa kemungkinan yakni bisa merubah nasab, dan terjadinya perkawinan campur, karena persusuan.[10]Namun, di sisi lain Bank ASI tersebut bermanfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi dikarenakan banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena kesibukan sang ibu atau karena penyakit yang diderita ibu tersebut. Maka dengan dasar kaidah ushul juga menyebutkan bahwa :[11]
دَفْعُ الضَّرَرِ اَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kemadharatan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan”.
Ibnu Sayuti di dalam kitab Al-asybah Wa Nadhaair menyebutkan bahwa di dalam kaidah disebutkan bahwa diantara prinsip dasar Islam adalah :
اَلضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ
“Kemudaratan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan lagi”.
Hal ini jelas, karena akan menambah masalah. Kaitannya dengan pembahasan kita  yaitu, ketiadaan ASI bagi seorang bayi adalah suatu kemudaratan, maka memberi bayi dengan ASI yang dijual di bank ASI adalah kemudaratan pula.Maka apa yang tersisa dari bertemunya kemudaratan kecuali kemudaratan. Karena Fiqih  bukanlah pelajaran fisika dimana bila bertemu dua kutub yang sama akan menghasilkan hasil yang berbeda. Maka kami sependapat bahwa hendaknya kita melihat  mana yang lebih besar manfaatnya dari pada kerusakannya.











BAB IV
ISTINBAT HUKUM BANK ASI
Penggalian Hukum
Bank ASI yang merupakan suatu permasalahan yang muncul dalam masa kontemporer, dimana masih banyak dipertanyakan mengenai tantang  status hukumnya, sehingga perlu adanya penjelasan dan pengkajian terhadap Bank ASI tersebut.
Terkait denga permasalahan Bank ASI, kami menggunakan metode al- maslahah mursalah sebagai jalan penyelesaianya, sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$# tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya [391], dan binatang-binatang qalaa-id [392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”

Al-Jinsu:  uqø)­G9$#ur ŽÉ9ø9$#n?tã #qçRur$yès?ur
An-Nau’:
a. Memberi suplementasi pada bayi
b. Menolong para ibu yang tidak dapat memberi asupan susu pada bayinya
c. Menjadikan nasab (mahram) pada si bayi dengan ibu Radha’ahnya
d. Adanya Bank ASI
e. terhindarnya perkawinan campur
penjelasan:
§  poin (a) sama dengan poin (b)  = maslahah al-Mu’tabarah
§  pon (c) sama dengan poin (e) = maslahah al-Mulaa’imah
§  poin (d) langsung menyambung dengan jinus = maslahah al-Ghoribah

Status Hukum Bank ASI
Setelah kami teliti dan kami kaji berdasarkan metode maslahah mursalah diatas, maka Bank ASI hukumnya boleh, dengan melihat dan mempertimbangkan beberapa faktor yang dapat ditemukan , dengan tujuan memberi asupan susu bagi si bayi, untuk proses pertumbuhan dan kesehatan. Disamping itu sangat menolong baik bagi bayi ataupun ibunya, ketika mereka mempunyai kelaianan, atau penyakit yang diderita. Maka dengan adanya Bank ASI ini, sangatlah menolong dan menguntungkan bagi para bayi dan ibu pada masa menyusui.










BAB V
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Bank ASI  merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya disimpan  di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar  oleh bakteri.
Mengenai status hukum Bank ASI setelah kami mengkaji permasalahan terkait dengan Bank ASI, dengan cara melihat berbagai faktor dan prosedur yang kami lakukan dengan menggunakan manhaj maslahah mursalah. Maka hukum yang ditemukan dalam Bank ASI itu sendiri adalah boleh (mubah), dengan alasan memberi asupan susu bagi si bayi, untuk proses pertumbuhan dan kesehatan, dan menolong bagi bayi ataupun ibunya, ketika mereka sama mempunyai kelaianan, atau penyakit yang mereka derita. Maka dengan adanya Bank ASI ini, sangatlah menolong dan menguntungkan bagi para bayi dan ibu diwaku menyusui.












DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqih. Pejaten Barat: Pustaka Firdaus.1997
Abdullah , Abdul Hakim. Keutamaan Air Susu Ib. Jakarta: Fikahati Aneska. 1993
al-Qaradhawi, Yusuf.  Fatwa-Fatwa Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press. 1995
As Shabuni, Ali. Rawa’i Al bayan Tafsir Ayat Al Ahkam. Beirut: Daar al Kutub Al Islamiyah
Bakry, Nazar, Drs., Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 1994
Mahjuddin. Masailul Fiqhiyah: Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Cet. V. Jakarta: Kalam Mulia. 2003
Rifa’i, H. Moh, Drs.., Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang 1978
Zuhdi Masjfuk.MasailFiqhiyyah. Jakarta: Haji Masagung. 1991
http://abdurrahman.heck.in/makalah-maslahah-mursalah.xhtml








[1] Abdul Hakim Abdullah, Keutamaan Air Susu Ibu, (Jakarta: Fikahati Aneska, 1993), hlm. 30
[2]Abdul Hakim, Ibid, hlm. 32
[3]Al Baqarah (2): 233
[4]Ali As Shabuni, Rawa’i Al bayan Tafsir Ayat Al Ahkam, (Beirut: Daar al Kutub Al Islamiyah), 1: 276
[5]Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah: Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Cet. V, Jakarta: Kalam Mulia, 2003, h. 120

[6]Mahjuddin,Ibid.,hlm. 120.
[7]Mahjuddin,Ibid.,hlm. 121
[8]Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), Jilid 2, hlm. 783
[9]Yusuf, Ibid                                                           
[10]Masjfuk, Zallum, MasailFiqhiyah: KapitaSelektaHukum Islam, hlm. 312
[11]Masjfuk, Ibid, hlm. 320